| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenan menetapkan:
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.  Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis Novia diperbaiki dan dinyatakan menjadi Novian;
3.  Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Novian dalam seluruh dokumen administrasi dan/atau identitas resmi;
4.  Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatat dan menyesuaikan perubahan nama tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.  Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Â
 |