Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Agm MUHAMMAD NUR WAHID KAPOLRES BU, CQ KASAT RESKRIM RESOR BU CQ. PENYIDIK UPPA POLRES BU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2026/PN Agm
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD NUR WAHID
Termohon
NoNama
1KAPOLRES BU, CQ KASAT RESKRIM RESOR BU CQ. PENYIDIK UPPA POLRES BU
Advokat
Petitum Permohonan

MEMUTUSKAN:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Upaya Paksa berupa PENANGKAPAN terhadap Pemohon MUHAMMAD NUR WAHID oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/67/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu tanggal 24 Juli 2026 adalah TIDAK SAH, CACAT PROSEDURAL, dan BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP;
  3. Menyatakan Berita Acara Penangkapan dan seluruh administrasi hukum yang dibuat atau diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan Penangkapan terhadap Pemohon yang telah dinyatakan tidak sah tersebut adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; olehkarenanya:
  4. Menyatakan segala tindakan Upaya Paksa dan/atau tindakan hukum Termohon selanjutnya yang merupakan akibat langsung, lanjutan, dan/atau didasarkan pada Penangkapan yang tidak sah tersebut, termasuk tindakan PENAHANAN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/61/VII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, adalah TIDAK SAH, CACAT PROSEDURAL, dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

  1. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari tindakan Penangkapan yang tidak sah tersebut, sepanjang merupakan akibat langsung dari Penangkapan yang cacat prosedural, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon berhak memperoleh ganti rugi akibat tindakan Penangkapan dan/atau tindakan Upaya Paksa lainnya yang dilakukan tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  3. Mengabulkan tuntutan Ganti Rugi Pemohon dan menetapkan kepada Pemohon GANTI RUGI sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari selama Pemohon ditahan upaya paksa, atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Yang Mulia Hakim Praperadilan adalah patut, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyatakan Pemohon berhak memperoleh REHABILITASI sebagai akibat telah dilakukannya Penangkapan dan/atau Penahanan tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang, guna memulihkan hak, kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat Pemohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan atas upaya paksa  penangkapan tidak sah sejak diucapkan putusan ini.
  6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat Pemohon sebagai akibat dari tindakan Upaya Paksa Penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan segala akibat hukum dari putusan Praperadilan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya