Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Agm 1.ZAHARIP
2.SANUSI SALAM
3.YAN SAHRI
4.BUYUNG SAPLI
5.ADNIN LILLATI
6.KASIRUL
1.PT. PERKEBUNAN GIANTARA MULYA PRATAMA
2.ROLLIE PANGARIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAHARIP
2SANUSI SALAM
3YAN SAHRI
4BUYUNG SAPLI
5ADNIN LILLATI
6KASIRUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adillah Tri Putra Jaya, S. H.ZAHARIP
2Adillah Tri Putra Jaya, S. H.SANUSI SALAM
3Adillah Tri Putra Jaya, S. H.YAN SAHRI
4Adillah Tri Putra Jaya, S. H.BUYUNG SAPLI
5Adillah Tri Putra Jaya, S. H.ADNIN LILLATI
6Adillah Tri Putra Jaya, S. H.KASIRUL
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN GIANTARA MULYA PRATAMA
2ROLLIE PANGARIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUBERNUR BENGKULU (PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU)
2BUPATI BENGKULU TENGAH (PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH)
3KEPALA KANTOR KECAMATAN PONDOK KELAPA (CAMAT PONDOK KELAPA)
4KEPALA DESA PADANG BETUAH
5KANTOR PERTANAHAN/ATR/BPN PROVINSI BENGKULU
6KANTOR PERTANAHAN/ATR/BPN BENGKULU TENGAH
7KANTOR PERTANAHAN/ATR/BPN BENGKULU UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan kerugian terhadap Para Penggugat;
3.    Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah, masing-masing tanah obyek sebagai berikut:
1.    Bahwa Penggugat I adalah Pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penggugat I (Zaharip) tertanggal 11 Agustus 1987, menyatakan memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Padang betuah (Ulu Danau), Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara (Sekarang Kabupaten Bengkulu Tengah), dengan luas lebih kurang 3 Ha dengan batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatas dengan         : H. Azadin sekarang buyung sap/sirul
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Badlul sekarang Japri
-    Sebelah Timur berbatasab dengan     : Majid sekarang dani
-    Sebelah Barat berbatasan dengan     : Ibnu Katab sekarang Ad
Tanah tersebut diperoleh Penggugat I dari tanah garapan orang tua Penggugat I, kemudian telah terbit Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Padang Betuah tertanggal 12 Agustus 1987 dengan nomor: 81/II/PB/87, yang menerangkan bahwa benar tanah tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Penggugat I.
2.    Bahwa Penggugat II adalah Pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat nomor: 1/SKA/1980, menerangkan sebidang tanah yang terletak di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara (sekarang Kabupaten Bengkulu Tengah) dengan ukuran panjang 180 M, Lebar 100 M  tertanggal 1 Desember 1980, adalah milik Penggugat II, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan     : Jalan Raya.  
-    Sebelah selatan  berbatasan dengan     : hutan belukar marga (sekarang berbatasan dengan Sdr Yan Sahri).
-    Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah pekarangan masyarakat desa (sekarang berbatasan dengan Sdr Yan Sahri dan Alm Bustami.
-    Sebelah Barat berbatasan dengan     : tanah persawahan masyarakat (sekarang berbatasan dengan PT. Waskita Karya.
Tanah tersebut diperoleh dari tanah garapan orang tua Penggugat II yaitu Alm A.Salam Bin Keran yang berisikan tanaman cengkeh dan tanaman muda lainnya, sebagaimana surat Keterangan Hak Milik Adat tersebut yang dikeluarkan oleh Depati Kepala Dusun Padang Betauh dan mengetahui Camat Pondok Kelapa tertanggal 20 Desember 1980 dengan nomor: 185/Ska/1980 dan dibenarkan oleh Pasirah Kepala Marga Semitul An. A. Madjid; 
3.    Bahwa Penggugat III adalah Pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan orang tua Penggugat III dan telah memberikan kepemilikan tanah yang berlokasi di desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Kepada Penggugat III, dengan luas kurang lebih 1 (satu) Hektar, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan     : Bustami/Toddi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan     : Sanusi (salam)
-    Sebelah Timur berbatasan dengan     :badkel/Baharudin/ Buyung Sabli
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan     :Hakim/ Kasirul
4.    Bahwa Penggugat IV adalah Pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah nomor: 115/II/PB/89menerangkan sebidang tanah yang terletak di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara (sekarang Kabupaten Bengkulu Tengah) dengan ukuran luas ± 15.000 M2, Panjang 150 M, lebar 100 M tertanggal 25 September 1989 milik Penggugat IV, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan     : Yakub/ sekarang Jalan Raya
-    Sebelah Barat berbatasan dengan     : Ibnu Katab/ sekarang Yan Syahri/ Devi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan     : Sai’in/ sekarang Munar/Sutrisno
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Badlul/ sekarang Zaharip
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari tanah garapan orang tuanya sejak tahun 1970, berdasarkan Surat Pernyataan An. Baharudin tertanggal 25 September 1989. Dan Surat Keterangan Tanah nomor: 115/II/PB/89 Yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara (sekarang Kabupaten Bengkulu Tengah) An. A. Rivai Ishak tertanggal 25 September 1989 dan diketahui oleh Camat Kepala Kecamatan Pondok Kelapa An. Drs. Azman Kawil tertanggal 16 November 89 dengan Nomor: 150/SK/XI/89;
5.    Bahwa Penggugat V adalah Pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 10 Agustus 1987 dan Surat Keterangan Tanah No: 74/II/PB/87 tertanggal 11 Agustus 1987 An. YAKUP (orang tua Penggugat V), umur 40 tahun, pekerjaan Tani, Alamat Desa Padang Betuah (Ulu Danau) Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengukulu Utara (sekarang Bengkulu Tengah), memiliki sebidang tanah darat yang berukuran panjang ± 100 M, luas ± 100 M. Dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan     : Mukminin Z/ sekarang Kasirul
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Azim/ sekarang Ilmansyah
-    Sebelah Timur berbatasan dengan     : Ilmansyah/ sekarang Zaharip
-    Sebelah Barat berbatasan dengan     : Danau/ Yulazim
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari pemberian orang tuanya yaitu Alm YAKUP, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 10 Agustus 1987 yang dibuat oleh Alm. YAKUB dan Surat Keterangan Tanah No: 74/II/PB/87 tertanggal 11 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara (sekarang Kabupaten Bengkulu Tengah);
6.    Bahwa Penggugat VI adalah Pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah/surat Pernyataan milik Penggugat VI, menerangkan Penggugat VI memiliki sebidang tanah kebun yang terletak didesa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, seluas kurang lebih 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Timur berbatasan dengan     : Sanusi
-    Sebelah Barat berbatasan dengan     : Yakub/Adnin lillati
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Zaharip
-    Sebelah Utara berbatasan dengan     :  Yul Azim
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI berdasarkan pemberian dari orang tua.
4.    Menyatakan sah menurut hukum  penguasaan atas tanah masing-masing bidang tanah oleh Para Penggugat;
5.    Memerintahkan/menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateril kepada Penggugat:
Kerugian Materil 
-    Atas tidak dapatnya digarap lahan Para Penggugat tersebut selama bertahun-tahun maka Para Tergugat mengalami kerugian dan meminta sewa tanah sebesar Rp. 6.000.000.000.- (enam miliar rupiah)
Kerugian Immateril
-    Atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Para Penggugat telah dirugikan sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah);
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali lalai melaksanakan putusan pengadilan; 
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Yang MuliaKetua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak