B. PERMOHONAN DALAM PERKARA INI
Berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat Jual Beli tanah, Surat Keterangan Tanah Kepala Desa Tanjung Terdana Nomor : 140/06/SKT/V/2006 tanggal 01 Mei 2006, diperkuat oleh Surat Keterangan Objek Tanah Nomor : 145-40-PEM-DES/TT/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditanda tangani Kepala Desa Tanjung Terdana Kec. Pondok Kubang milik Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil dan immateriil sebesar Rp. 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan ,banding dan Kasasi.
6. Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan Hukum Tetap kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya. |