Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Agm Harum Hardinda, S.H. DANNI ARDI Bin NIHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/L.7.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Harum Hardinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANNI ARDI Bin NIHARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DANNI ARDI Pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pintu Tol (Taba Penanjung-Bengkulu) Desa Sukarami Kec.Taba Penanjung Kab.Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasasi, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 Sekitar Pukul 12.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Cecep (DPO) berangkat menuju Rumah seseorang yang dikenal oleh Cecep (DPO) yang terletak di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong untuk mengambil 2 (dua) Paket Narkotika Gol I bukan tanaman Jenis Sabu, kemudian sesampainya Terdakwa dan Cecep (DPO) mengonsumsi 1 (satu) Paket kecil Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu di Rumah tersebut dan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu lainnya dibawa pulang oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri, lalu pada pukul 18.00 wib Terdakwa mengantarkan Cecep (DPO) pulang ke rumahnya yang terletak di Kabupaten Kepahiang, lalu Pada saat Terdakwa berkendara melalui Jalan Taba Penanjung-Bengkulu di Desa Sukarami kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah adanya peredaran narkotika yang melintas di wilayah tersebut. - Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa, ditemukan barang-barang sebagai berikut: a. 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah dibalut plastik hitam dimasukkan kedalam kotak rokok Marlboro Filter Black dengan berat bersih 0,42 gram; b. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna merah dengan Nopol BD-2452-CC, dengan Noka: MH1JFD214DK334102, Nosin: JFD2E1331513; c. 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y18 warna Hitam dengan No.HP: 085378757538 IMEI I: 868124073616079 IMEI II: 868124073616061; d. 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor jenis Honda BEAT dengan Nomor: 09173294 an. REKA ERTATI dengan Nopol BD 2452 CC No Mesin. JFD2E1331523 No Ka. MH1JFD2140K334104. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa - Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 156/60714.00/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang menjelaskan bahwa Berat Kotor 0,55 gram, Berat Bersih 0,42 gram, Disisihkan sebanyak 0,05 gram untuk pengujian di Balai POM Bengkulu, Sisa Untuk Barang Bukti dengan Berat Bersih/ netto : 0,37 gram. - Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0231, dengan Kode/ No. Administrasi BPOM : 26.089.11.16.05.0235.K, tanggal 29 Mei 2026. Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

 

ATAU KEDUA

              Bahwa Terdakwa DANNI ARDI Pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pintu Tol (Taba Penanjung-Bengkulu) Desa Sukarami Kec.Taba Penanjung Kab.Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “menyalahgunakan Narkotika Golongan l bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 Sekitar Pukul 12.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Cecep (DPO) berangkat menuju Rumah seseorang yang dikenal oleh Cecep (DPO) yang terletak di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong untuk mengambil 2 (dua) Paket Narkotika Gol I bukan tanaman Jenis Sabu, kemudian sesampainya Terdakwa dan Cecep (DPO) mengonsumsi 1 (satu) Paket kecil Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu di Rumah tersebut dan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu lainnya dibawa pulang oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri, lalu pada pukul 18.00 wib Terdakwa mengantarkan Cecep (DPO) pulang ke rumahnya yang terletak di Kabupaten Kepahiang, lalu Pada saat Terdakwa berkendara melalui Jalan Taba Penanjung-Bengkulu di Desa Sukarami kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah adanya peredaran narkotika yang melintas di wilayah tersebut. - Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa, ditemukan barang-barang sebagai berikut: a. 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah dibalut plastik hitam dimasukkan kedalam kotak rokok Marlboro Filter Black dengan berat bersih 0,42 gram; b. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna merah dengan Nopol BD-2452-CC, dengan Noka: MH1JFD214DK334102, Nosin: JFD2E1331513; c. 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y18 warna Hitam dengan No.HP: 085378757538 IMEI I: 868124073616079 IMEI II: 868124073616061; d. 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor jenis Honda BEAT dengan Nomor: 09173294 an. REKA ERTATI dengan Nopol BD 2452 CC No Mesin. JFD2E1331523 No Ka. MH1JFD2140K334104. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa - Bahwa Terdakwa sudah menggunakan narkotika sebelumnya dengan cara mengambil Sabu menggunakan sekop terbuat dari pipet yang di runcingkan kemudian di masukan ke dalam kaca pirex, kemudian kaca pirex tersebut dimasukkan kedalam pipet pada alat hisap (bong) lalu sabu yang ada dalam kaca pirex tersebut dibakar kemudian dihisap menggunakan alat hisap (bong) tersebut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 156/60714.00/2026, tanggal 26 Mei 2026 yang menjelaskan bahwa Berat Kotor 0,55 gram, Berat Bersih 0,42 gram, Disisihkan sebanyak 0,05 gram untuk pengujian di Balai POM Bengkulu, Sisa Untuk Barang Bukti dengan Berat Bersih/ netto : 0,37 gram. - Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0231, dengan Kode/ No. Administrasi BPOM : 26.089.11.16.05.0235.K, tanggal 29 Mei 2026. Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). - Berdasarkan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu Nomor: B/141/VlI/KA/PB/2026/BNNK tanggal 20 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Kepala BNNK yaitu Ali Imron, S.E dengan hasil Terdakwa DANNI ARDI BIN NIHARDI merupakan pelaku berusia 32 tahun sebagai korban penyalahguna Narkotika Golongan l bukan tanaman jenis Sabu. Tim medis mendiagnosis F15 (Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Stimulan Lainnya) kategori Reaksional dengan tingkat penggunaan sedang. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/121/V/2026/Rumkit tanggal 25 Mei 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa M DANNI ARDI BIN NIHARDI dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat Narkotika Metamphetamin

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya