| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa I M. HARIS Bin AWALUDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II AKSANDI Bin ANUL KABRI dan Terdakwa III ARDIANSYA Bin AHMAD WIJAYA pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 01.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang dialmbil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 Terdakwa I M. HARIS Bin AWALUDIN mempunyai ide untuk melakukan pencurian dan disetujui oleh Terdakwa II AKSANDI Bin ANUL KABRI, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I M. Haris menghubugni Terdakwa III ARDIANSYA Bin AHMAD WIJAYA melalui telepon Whatsapp dengan berkata “kerja ikut kakak saja, kamu jadi supir kita ambil kabel” kemudian Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakwa I, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Terdakwa III menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol B 2671 UFC menuju Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; Selanjutnya sekira pukul 01.55 Wib pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 setelah sampai di Tower Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Terdakwa I berkata kepada Terdakwa III “kamu pergi saja dari sini, nanti misal dang suruh jemput, kamu jemput” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun di Tower milik PT. Indosat Ooredo Hutchsion (IOH) yang berada Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk melalui pagar besi dengan cara membuka baut besi menggunakan gunting yang telah di bawa para Terdakwa, setelah berhasil masuk kepekarangan Tower Terdakwa I bertugas memanjat tiang dari tower dan memotong kabel dari atas, kemudian memotong kabel dari bawah, setelah berhasil dipotong Terdakwa II memasukkan kabel kedalam karung yang sudah di bawa para Terdakwa, setelah selesai Terdakwa I menelepon Terdakwa III dengan berkata “dek jemputlah kakak sekarang ditempat tadi” kemudian Terdakwa III - menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya kabel hasil curian tersebut dimasukkan kedalam mobil. Bahwa saksi Arief Wijaya dihubungi melalui Telepon dari monitoring yang berada dipalembang dengan berkata “ini ada indikasi pencurian” (Alarm celldown), kemudian saksi Arief langsung menuju lokasi tower yang berada di Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan saksi juga menelpon saksi Arofik selaku penjaga Tower (SITE) dengan berkata “coba lihat dulu kedepan itu kak apakah ada orang apa tidak”, kemudian penjaga Tower (SITE) menjawab “ada mobil warna hitam ketika melihat saya (penjaga tower) mereka langsung kabur” kemudian setelah saksi Arief hampir tiba dilokasi Tower tersebut, saksi arief berpapasan dengan mobil warna hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan penjaga tower tadi, lalu saksi Arief memutarkan arah kendaraannya dan membuntuti mobil Avanza warna hitam tersebut, lalu setelah sampai di simpang tiga perkantoran Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu saski arief langsung menabrakkan kendaraannya dengan mobil Avanza warna hitam tersebut, setelah itu mobil Avanza warna hitam tersebut berhenti dan Terdakwa yang berada dalam mobil tersebut kabur, lalu saksi arief mengecek mobil Avanza warna hitam tersebut dan saksi Arief menemukan KABEL NYAF warna hitam dengan Panjang sekira 200 (dua ratus) meter. - - Bahwa perbuatan Terdakwa I M. HARIS Bin AWALUDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II AKSANDI Bin ANUL KABRI dan Terdakwa III ARDIANSYA Bin AHMAD WIJAYA mengambil KABEL NYAF warna hitam dengan Panjang sekira 200 (dua ratus) meter tidak ada izin PT. Indosat Ooredo Hutchsion (IOH). Akibat perbuatan Terdakwa I M. HARIS Bin AWALUDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II AKSANDI Bin ANUL KABRI dan Terdakwa III ARDIANSYA Bin AHMAD WIJAYA tersebut mengakibatkan PT. Indosat Ooredo Hutchsion (IOH) mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP. |