Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Agm MARVIAWAN Als MUJAHID Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Utara Cq. Kepala Satuan Reskrim Bengkulu Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat 103/F8/LKBH-UMB/IX/2024
Pemohon
NoNama
1MARVIAWAN Als MUJAHID
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Utara Cq. Kepala Satuan Reskrim Bengkulu Utara
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pambudi,S.IK.,M.H.Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Utara Cq. Kepala Satuan Reskrim Bengkulu Utara
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/119/VII/Res.1.24/2024/Reskrim, Tertanggal 31 Juli 2024  yang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan TERSANGKA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Perkara dugaan perkara tindak pidana  Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/102/VII/RES1.24/2024/Reskrim tentang PENETAPAN TERSANGKA tanggal 20 Agustus 2024 yang Memutuskan PEMOHON menjadi TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar asas hukum, dan oleh karenanya Surat Ketetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/119/VII/Res.1.24/2024/Reskrim, Tertanggal 31 Juli 2024  dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/102/VII/RES.1.24./2024/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 20 Agustus 2024 terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian:
  1. Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. Immateriil sebesar Rp. 950.000.000 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah)

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

SUBSIDAIR

Jika Ketua Pengadilan Negeri Agra Makmur Cq Majelis Hakim periksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya