Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2026/PN Agm TRI ARDY WILAGA MUHAMMAD SUBANDI Bin Almarhum ERPEN TONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/591/X/RES.1.8/2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRI ARDY WILAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUBANDI Bin Almarhum ERPEN TONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

           Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 13:00 wib di wilayah Desa Sekayun Kec. Bang Haji  Kab. Bengkulu Tengah BLOK C 05 divisi 3 PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG )  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, didakwa melakukan Pencurian Ringan berupa tandan buah sawit (TBS) milik PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG ) Ssebanyak 8 (delapan) tandan dengan berat sekira 152 kg (seratus lima dua Kilogram) dengan  kerugian sekira sebesar Rp.422.560 (empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI melakukan Pencurian ringan tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) tersebut ialah seorang diri tanpa di bantu orang lain,.

pada saat dilokasi panen terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI telah memanen sejumlah 8 (delapan) tandan buah sawit (TBS) namun belum sempat Terdakwa menjual tandan buah sawit tersebut di karenakan Terdakwa telah diamankan Pihak BKO Satbrimob Polda Bengkulu.

Setelah Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI memanen tandan buah sawit milik  PT. RAA  ( RIAU AGRINDO AGUNG ) Setelah itu Terdakwa diamankan oleh pihak Personil BKO Satbrimob Polda Bengkulu dan diamankan di mess PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) untuk di introgasi;

Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI dalam melakukan tindak pidana pencurian ringan berupa 8 (delapan) tandan buah sawit,  MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI mengunakan alat satu buah billah eggrek bergagang bambu panjangn sekira 4 M ( empat meter);

Pada saat MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI melakukan tindak pidana pencurian  tandan buah sawit milik PT. RAA  ( RIAU AGINDO AGUNG ) tersebut, Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI  menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) bilah egrek bergagang  yang terbuat dari bambu dengan panjang sekira 4 m (empat meter);

Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI dengan sengaja melakukan tindak pidana  pencurian ringan tandan buah sawit milik PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG);

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI melakukan tindak pidana pencurian ringan tandan buah sawit milik PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG )   RAA adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga Terdakwa;

Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI Bin ERPEN TONI belum sempat menjual 8 (delapan) tandan buah sawit milik PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG ) tersebut, dikarenakan pada saat terdakwa ingin melakukan aksi Pencurian ringan tersebut perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh anggota BKO Satbrimob Polda Bengkulu.

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx