| Dakwaan |
       Bahwa ia Terdakwa Nanang Supriatna Bin Isman pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 18.00o  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berada di halaman rumah warga desa lubuk sahung kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Marlaba Guntur Anak Dari Tobing Siregar dan saksi Ahmad Wanda Fauza Bin Wahirin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara lalu saksi Marlaba Guntur, saksi Ahmad Wanda Fauzan beserta tim dari Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara melakukan penyelidikan terkait hal tersebut kemudian saksi Marlaba Guntur, saksi Ahmad Wanda Fauzan dan tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara pergi menuju ke Desa Lubuk Sahung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara lalu pada saat sudah berada di Desa Lubuk Sahung saksi Marlaba Guntur dan saksi Ahmad Wanda Fauzan melihat terdakwa sedang berada diatas kendaraan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor mesin JM03E1208980 nomor rangka MH1JM0314PK208971 milik terdakwa di pinggir jalan desa tersebut selanjutnya saksi Marlaba Guntur dan saksi Ahmad Wanda Fauzan pergi mendekati terdakwa lalu karena terdakwa merasa curiga dan menyadari bahwa saksi Marlaba Guntur dan saksi Ahmad Wanda Fauzan merupakan anggota kepolisian lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus ke dalam potongan plastik warna hitam ke dalam mulut terdakwa lalu saksi Marlaba Guntur dan saksi Ahmad Wanda Fauzan menyuruh terdakwa turun dari sepeda motor kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus ke dalam potongan plastik warna hitam dari dalam mulut terdakwa dan terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa lalu saksi Marlaba Guntur dan saksi Ahmad Wanda Fauzan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan kendaraan terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus ke dalam potongan plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 9 A warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862714066078000 IMEI 2 : 862714066078018 milik terdakwa yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan terdakwa setelah itu saksi Marlaba Guntur, saksi Ahmad Wanda Fauzan beserta tim dari Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara dan juga terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa lalu dari penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus ke dalam potongan plastik warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak kardus air minum merek Mas warna biru putih yang ada di kandang ayam di belakang rumah terdakwa yang seluruh barang yang ditemukan tersebut terdakwa akui adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Sdr. Ardi (DPO) selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Bengkulu Utara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Bengkulu Nomor : 110/60714.00/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Heriyadi Pimpinan Cabang selaku Pegadaian Kantor Cabang Bengkulu terhadap barang bukti dengan perincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip dibungkus ke dalam potongan plastik warna hitam dengan berat kotor 0,60 gram dan berat bersih 0,23 gram gram telah disisihkan dengan perincian :
- BPOM seberat 0,05 gram
- Sidang seberat 0,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai POM Provinsi Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0133 tanggal 13 April 2026 terhadap sampel yang diterima atas nama terdakwa Nanang Supriatna Bin Isman yang ditanda tangani oleh Osah Apriyanti, S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu yakni hasil pengujian sediaan : serbuk kristal, warna : putih kristal, bau : normal dengan hasil uji identifikasi barang bukti Positif (+) Metamphetamine (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |