| Petitum |
1.  MENGABULKAN Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.  MENYATAKAN Surat Kuasa Khusus Nomor 4/Sk/2026/Pn.Agm Tanggal 14 Januari 2026 Sepanjang Ada, Yang Dikeluarkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum;
3.  MENYATAKAN Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Ketua PN Arga Makmur Nomor : 1114/KPN.W8.U4.HK.2.4/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
4.  MENETAPKAN PENUNDAAN pelaksanaan eksekusi sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara Gugatan Perlawanan ini;
5.  MEMERINTAHKAN kepada Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Ex Aequo Et Bono.
 |