Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Agm Edo Putra Utama, S.H JANUAN SYAPUTRA Bin Almarhum ABDUL MUIN RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2657/L.7.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUAN SYAPUTRA Bin Almarhum ABDUL MUIN RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa terdakwa JANUAN SYAPUTRA Bin ABDUL MUIN RASYID (alm) pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 12:30 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pondok Kebun Dusun I Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 12.00 wib terdakwa menghubungi Sdr JUNAI (DPO) melalui telpon whatsapp dengan berkata “ ada shabu-shabu nai “ kemudian Sdr JUNAI menjawab “yang berapa “ kemudian terdakwa mengatakan “saya mau yang setengah gram “ kemudian sdr JUNAI mengatakan “ ada nanti uangnya transfer disini saja kalau sudah sampai rumah saya, berangkatlah” kemudian terdakwa mengatakan “ iya nanti sore saya berangkat”, kemudian sekira jam 17.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi menuju rumah Sdr JUNAI yang berada di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, sekira jam 19.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr JUNAI kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr JUNAI dan terdakwa mengatakan “ mana shabu-shabu nya nai “ kemudian Sdr JUNAI menjawab " transfer dulu uang nya rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening” kemudian terdakwa dan Sdr JUNAI berangkat ke BRILINK yang berada di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Transfer uang ke Rekening yang Sdr JUNAI berikan kepada terdakwa, setelah itu Sdr JUNAI memfoto bukti transfer uang tersebut dan mengirimkan foto bukti transfer uang tersebut ke whatsapp orang yang terdakwa tidak ketahui atau terdakwa kenal, kemudian terdakwa menunggu di rumah Sdr JUNAI dan Sdr JUNAI yang pergi mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut sekira jam 19.30 Wib Sdr JUNAI menemui terdakwa dan memberikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa dan sdr JUNAI menggunakan sebagian narkotika golongan I jenis sabu tersebut, kemudian sekira jam 20.30 wib terdakwa pulang menuju rumah yang berada di Desa Tanjung Karet, sebelum terdakwa pulang sdra JUNAI memberikan 1 (satu) kotak rokok merek surya yang berisikan 1 (satu) plastik bening klip merah yang didalamnya narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung pulang dan sekira jam 22.30 wib terdakwa sampai di rumah terdakwa, kemudian langsung pergi ke pondok kebun milik terdakwa yang berada di Dusun I Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara yang mana di pondok kebun tersebut terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 06.00 wib terdakwa menggunakan lagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebelum terdakwa melaksanakan aktifitas kerja terdakwa yaitu menyadap karet di kebun terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 12.30 wib ketika terdakwa sedang menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut di pondok kebun terdakwa, datang saksi RIZKY RAMANDHA Bin ZULMAN dan saksi RIVHO PERMANA NP Bin AHMAD FAHMI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saksi RIZKY dan saksi RIVHO melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 ( satu ) paket plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, 1 ( satu ) paket plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal bening sisa pakai narkotika golongan I jenis sabu, 1 ( satu ) pack plastik bening klip merah, 1 ( satu ) set alat hisap narkotika jenis sabu (bong) berupa : 1 ( satu ) buah botol kaca, 1 ( satu ) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet bening, 1 ( satu ) buah pipet berbentuk skop, 2 ( dua ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah jarum dan 1 ( satu ) unit handphone merek oppo a16 warna biru. Kemudian terdakwa di bawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 201/60714.00/2025 tanggal 04 Juli 2025 terhadap 1 (satu) paket plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal bening golongang I bukan tanaman yang diduga jenis sabu dan 1 (satu) paket plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal bening sisa pakai dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 0,37 gram, berat bersih 0,07 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,02 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0240 tanggal 07 Juli 2025 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

             Bahwa terdakwa JANUAN SYAPUTRA Bin ABDUL MUIN RASYID (alm) pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 12:00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pondok Kebun Dusun I Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa sedang berada di pondok kebun milik terdakwa di Dusun I Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara awalnya terdakwa siapkan pipet 2 (dua) buah yang sudah di bengkokkan, lalu terdakwa siapkan botol kecil dan tutup yang sudah di lubangi sebanyak 2 (dua) buah kemudian 2 (dua) buah pipet yang sudah di bengkokkan tersebut terdakwa masukkan kedalam tutup botol yang sudah di lubangi dan terdakwa ambil kaca pirek dan terdakwa sambungkan ke 1 (satu) pipet yang sudah dibengkokkan dan kemudian terdakwa ambil narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa masukkan kedalam kaca pirek, lalu narkotika golongan I jenis sabu yang di dalam kaca pirek tersebut terdakwa bakar, lalu terdakwa hisap asapnya dari pipet yang satunya lagi seperti menghisap rokok.
  • Bahwa benar setelah terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu badan terdakwa terasa fit, segar dan semangat bekerja, lalu apabila terdakwa tidak menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut badan terdakwa terasa lemas, lesu dan tidak ada semangat untuk bekerja.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 201/60714.00/2025 tanggal 04 Juli 2025 terhadap 1 (satu) paket plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal bening golongang I bukan tanaman yang diduga jenis sabu dan 1 (satu) paket plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal bening sisa pakai dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 0,37 gram, berat bersih 0,07 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,02 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0240 tanggal 07 Juli 2025 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor: 157/LAB/VII/RSUD/2025 tanggal 3 Juli 2025 terhadap sampel urine an. JANUAN SYAPUTRA Bin ABDUL MUIN RASYID (alm) yaitu positif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamin).

 

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
Pihak Dipublikasikan Ya