INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.C/2026/PN Agm | SUGINO, S.H | YASNO SUDARTO Alias YASNO Bin Almarhum BADRIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.C/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/01/IV/RES.1.6/2026/UnitReskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa YASNO SUDARTO (Als) YASNO Bin (Alm) BADRIM, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Datar Lebar Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap seseorang laki-laki dengan identitas sebagai berikut: -----------------------------------------
Nama : UMAR TONI (Als) TONI Bin (Alm) BAHUDIN;
Tempat Tgl/ Lahir : Datar Lebar, 01 Juli 1989;
Umur : 36 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Desa Datar Lebar Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah.
a. Bahwa kronoligis kejadian tersebut yaitu pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 saya pulang dari kebun yang berada di Desa Datar Lebar sekira pukul 18.00 Wib dan untuk menitipkan kopi di rumah orang tua saya yang bertempat di Desa Datar Lebar Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah setelah itu saya berjalan pulang ke rumah untuk mengambi motor dengan jarak sekitar lebih kurang 150 meter dari jarak rumah orang tua dengan rumah saya dan sekira pukul 19.00 Wib saya pergi ke rumah orang tua dan pada saat itu saya memanggil dan mengajak keponakan saya yang Bernama sdra IKHSAN untuk mengangkat Kopi ke motor saya karena rumah sdra IKHSAN tidak terlalu jauh dari tempat orang tua saya cuman seberangan jalan dan posisi kopi yang berada di depan teras rumah orang tua saya lalu terdakwa mengatakan “HOY” kemudian sdra UMAR menjawab “BENE” (NGAPO);
b. kemudian tiba-tiba datang la terdakwa tidak menggunkan pakaian dan menggunkan celana pendek dan warna hitam bokser setelah itu melakukan penganiayaan terhadap sdra UMAR dengan cara memukul bagian pelipis atas alis mata sebelah kiri sebanyak 1 kali dan memukul tubuh sdra UMAR sacara brutal, kemudian sdra IKHSAN melerai dengan cara memegang sdra UMAR, kemudian saya coba ingin membalas dan di tahan oleh sdra IKSAN kemudian terdakwa pergi melarikan diri dari tempat kejadian tersebut, kemudian saya di Tarik oleh sdra IKHSAN kerumah orang tua sdra UMAR setelah kejadian itu banyak lah tetangga dan warga sekitar datang ke rumah orang tua sdra UMA;.
c. Setelah kejadian tersebut korban kemudian pergi berobat kerumah sakit Umum daerah Bengkulu Tengah dan dari hasil pemeriksaan dokter terdapat luka lecet di bagian atas alis pelipis sebelah kiri;
d. Setelah kejadian itu pada Hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 tersebut korban melaporkan kejadian penganiayaan ringan yang dialami korban ke Pihak Kepolisian Polsek Taba Penanjung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
