Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Agm Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. SABANA RIVALDO Bin KISAR JAYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-519/L.7.12/Eoh/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABANA RIVALDO Bin KISAR JAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

 

------- Bahwa terdakwa SABANA RIVALDO Bin KISAR JAYA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada  tahun 2025 bertempat di Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawaqn hukum yakni sepeda motor di Desa Kurotidur Kec. Kota Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara, yang mana pada saat itu Terdakwa dan temannya sempat dipergoki oleh warga, sehingga Terdakwa berupaya melarikan diri, dan pada saat Terdakwa melarikan diri itulah, kemudian Terdakwa menerobos jalanan hutan dan ketemu perkampungan yang ada pos ronda dan Terdakwa melihat Sepeda Motor merk YAMAHA jenis MIO milik Saksi Korban RUMINI terparkir di teras rumah, selanjutnya Terdakwa istirahat ( duduk ) di pos ronda tersebut dan berpikiran mengambil sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mendekati rumah Saksi Korban RUKMINI tersbut dan mendapati kunci kontak sepeda motor tersebut tidak tergantung di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan ke samping kiri rumah Saksi Korban Rukmini dan membuka jendela rumah sampai ada  yang terbuka, yang mana setelah Terdakwa membuka jendela rumah Saksi Korban RUKMINI tersebut, kemudian Terdakwa memanjat masuk ke rumah, lalu Terdakwa berusaha mencari kunci kontak sepeda motor ternyata saat itu Terdakwa tidak menemukannya, kemudian Terdakwa membuka kain pintu kamar dan Terdakwa melihat ada seorang Perempuan (Saksi Korban RUKMNI) yang tertidur serta menemukan kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kasur lalu Terdakwa mengambilnya akan tetapi ketika Terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut bersamaan dengan jatuhnya uang koin ke lantai sehingga Saksi Korban RUKMINI yang tertidur menjadi terbangun dan berkata “SIAPA?!“, melihat situasi tersebut Terdakwa langsung lari menuju dapur dan keluar melalui pintu dapur mengarah ke depan rumah Saksi Korban RUKMINI (teras), lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor yang berada di teras rumah tersebut dan melarikan diri.

----Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban RUKMINI--------------------

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban RUKMINI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)-----------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa SABANA RIVALDO Bin KISAR JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No 1 Tahun 2023 KUHP.-------------------

 

SUBSIDER

 

------- Bahwa terdakwa SABANA RIVALDO Bin KISAR JAYA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada  tahun 2025 bertempat di Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawaqn hukum yakni sepeda motor di Desa Kurotidur Kec. Kota Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara, yang mana pada saat itu Terdakwa dan temannya sempat dipergoki oleh warga, sehingga Terdakwa berupaya melarikan diri, dan pada saat Terdakwa melarikan diri itulah, kemudian Terdakwa menerobos jalanan hutan dan ketemu perkampungan yang ada pos ronda dan Terdakwa melihat Sepeda Motor merk YAMAHA jenis MIO milik Saksi Korban RUMINI terparkir di teras rumah, selanjutnya Terdakwa istirahat ( duduk ) di pos ronda tersebut dan berpikiran mengambil sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mendekati rumah Saksi Korban RUKMINI tersbut dan mendapati kunci kontak sepeda motor tersebut tidak tergantung di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan ke samping kiri rumah Saksi Korban Rukmini dan membuka jendela rumah sampai ada  yang terbuka, yang mana setelah Terdakwa membuka jendela rumah Saksi Korban RUKMINI tersebut, kemudian Terdakwa memanjat masuk ke rumah, lalu Terdakwa berusaha mencari kunci kontak sepeda motor ternyata saat itu Terdakwa tidak menemukannya, kemudian Terdakwa membuka kain pintu kamar dan Terdakwa melihat ada seorang Perempuan (Saksi Korban RUKMNI) yang tertidur serta menemukan kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kasur lalu Terdakwa mengambilnya akan tetapi ketika Terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut bersamaan dengan jatuhnya uang koin ke lantai sehingga Saksi Korban RUKMINI yang tertidur menjadi terbangun dan berkata “SIAPA?!“, melihat situasi tersebut Terdakwa langsung lari menuju dapur dan keluar melalui pintu dapur mengarah ke depan rumah Saksi Korban RUKMINI (teras), lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor yang berada di teras rumah tersebut dan melarikan diri.

----Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban RUKMINI--------------------

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban RUKMINI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)---------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa SABANA RIVALDO Bin KISAR JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
Pihak Dipublikasikan Ya