| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2026/PN Agm | SHELA PUSPITA, S.H. | 1.DESI WULANDARI Binti BAMBANG SUYONO 2.EDO OKTIAN ADE PUTRA Bin IWAN SAPUTRA 3.WINDI AGUSTINA Binti PURMAN SUTOYO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2026/PN Agm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1337/L.7.12/Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa I DESI WULANDARI Binti BAMBANG SUYONO bersama-sama dengan Terdakwa II EDO OKTIAN ADE PUTRA Bin IWAN SAPUTRA dan Terdakwa III WINDI AGUSTINA Binti PURMAN SUTOYO, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Café Pasir Putih Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana ini, telah “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026, sekira pukul 01.30 WIB, Saksi NIKEN SRI ULANDARI Binti ROBIN bersama Saksi SRI LESTARI Alias TARI Binti SAHID sedang berada di Café Pasir Putih. Kemudian, Terdakwa III, datang menghampiri dan berkata, “AYOKLAH KITA KELUAR SEBENTAR,” sambil menarik tangan Saksi NIKEN menuju ke luar café. Sesampainya di luar cafe, terjadi cekcok antara Terdakwa III dan Saksi NIKEN. Terdakwa III berkata, “KAU NGAPO NYINDIR DAN BURUK-BURUKAN NAMO AKU TERUS,” yang dijawab oleh Saksi NIKEN, “IDAK ADO AKU NYINDIR DAN BURUK-BURUKI KAU.” Selanjutnya, Terdakwa III kembali berkata, “KALAU DAK SENANG NGOMONG LANGSUNG AJO, BEBUNUHAN JADI,” dan dijawab oleh Saksi NIKEN, “AYOKLAH KALAU MAU.” Melihat hal tersebut, Saksi TARI berkata, “JANGANLAH BELAGO, KITO DI SINI CARI DUIT, CARI SAWER BELUM DAPAT INI”. Kemudian, Terdakwa I yang merupakan teman Terdakwa III ada mendengar namanya disebut dalam perdebatan antara Terdakwa III dan Saksi NIKEN, lalu Terdakwa I langsung menarik dan menjambak rambut Saksi NIKEN hingga terjatuh. Setelah itu terjadi saling tarik-menarik, saling menjambak, dan saling mencakar antara Terdakwa I dan Saksi NIKEN. Selanjutnya, Terdakwa III memukul pipi kiri Saksi NIKEN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, sementara itu Terdakwa I tetap menarik rambut Saksi NIKEN. Kemudian, Terdakwa III membekap tubuh Saksi NIKEN serta menendang dada Saksi NIKEN sebanyak 5 (lima) kali. Kemudian, datang Terdakwa II yang juga merupakan teman Terdakwa III ikut serta menendang dada Saksi NIKEN hingga terjatuh ke lantai, kemudian menduduki bagian belakang tubuh Saksi NIKEN, menginjak, memegang rambut, serta membenturkan kepala Saksi NIKEN ke dinding siring sebanyak 2 (dua) kali.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I DESI WULANDARI Binti BAMBANG SUYONO bersama-sama dengan Terdakwa II EDO OKTIAN ADE PUTRA Bin IWAN SAPUTRA dan Terdakwa III WINDI AGUSTINA Binti PURMAN SUTOYO, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Café Pasir Putih Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana ini, telah “turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026, sekira pukul 01.30 WIB, Saksi NIKEN SRI ULANDARI Binti ROBIN bersama Saksi SRI LESTARI Alias TARI Binti SAHID sedang berada di Café Pasir Putih. Kemudian, Terdakwa III, datang menghampiri dan berkata, “AYOKLAH KITA KELUAR SEBENTAR,” sambil menarik tangan Saksi NIKEN menuju ke luar café. Sesampainya di luar cafe, terjadi cekcok antara Terdakwa III dan Saksi NIKEN. Terdakwa III berkata, “KAU NGAPO NYINDIR DAN BURUK-BURUKAN NAMO AKU TERUS,” yang dijawab oleh Saksi NIKEN, “IDAK ADO AKU NYINDIR DAN BURUK-BURUKI KAU.” Selanjutnya, Terdakwa III kembali berkata, “KALAU DAK SENANG NGOMONG LANGSUNG AJO, BEBUNUHAN JADI,” dan dijawab oleh Saksi NIKEN, “AYOKLAH KALAU MAU.” Melihat hal tersebut, Saksi TARI berkata, “JANGANLAH BELAGO, KITO DI SINI CARI DUIT, CARI SAWER BELUM DAPAT INI”. Kemudian, Terdakwa I yang merupakan teman Terdakwa III ada mendengar namanya disebut dalam perdebatan antara Terdakwa III dan Saksi NIKEN, lalu Terdakwa I langsung menarik dan menjambak rambut Saksi NIKEN hingga terjatuh. Setelah itu terjadi saling tarik-menarik, saling menjambak, dan saling mencakar antara Terdakwa I dan Saksi NIKEN. Selanjutnya, Terdakwa III memukul pipi kiri Saksi NIKEN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, sementara itu Terdakwa I tetap menarik rambut Saksi NIKEN. Kemudian, Terdakwa III membekap tubuh Saksi NIKEN serta menendang dada Saksi NIKEN sebanyak 5 (lima) kali. Kemudian, datang Terdakwa II yang juga merupakan teman Terdakwa III ikut serta menendang dada Saksi NIKEN hingga terjatuh ke lantai, kemudian menduduki bagian belakang tubuh Saksi NIKEN, menginjak, memegang rambut, serta membenturkan kepala Saksi NIKEN ke dinding siring.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
