Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Agm SHELA PUSPITA, S.H. 1.DESI WULANDARI Binti BAMBANG SUYONO
2.EDO OKTIAN ADE PUTRA Bin IWAN SAPUTRA
3.WINDI AGUSTINA Binti PURMAN SUTOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1337/L.7.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHELA PUSPITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI WULANDARI Binti BAMBANG SUYONO[Penahanan]
2EDO OKTIAN ADE PUTRA Bin IWAN SAPUTRA[Penahanan]
3WINDI AGUSTINA Binti PURMAN SUTOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

       Bahwa Terdakwa I DESI WULANDARI Binti BAMBANG SUYONO bersama-sama dengan Terdakwa II EDO OKTIAN ADE PUTRA Bin IWAN SAPUTRA dan Terdakwa III WINDI AGUSTINA Binti PURMAN SUTOYO, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Café Pasir Putih Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana ini, telah “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026, sekira pukul 01.30 WIB, Saksi NIKEN SRI ULANDARI Binti ROBIN bersama Saksi SRI LESTARI Alias TARI Binti SAHID sedang berada di Café Pasir Putih. Kemudian, Terdakwa III, datang menghampiri dan berkata, “AYOKLAH KITA KELUAR SEBENTAR,” sambil menarik tangan Saksi NIKEN menuju ke luar café. Sesampainya di luar cafe, terjadi cekcok antara Terdakwa III dan Saksi NIKEN. Terdakwa III berkata, “KAU NGAPO NYINDIR DAN BURUK-BURUKAN NAMO AKU TERUS,” yang dijawab oleh Saksi NIKEN, “IDAK ADO AKU NYINDIR DAN BURUK-BURUKI KAU.” Selanjutnya, Terdakwa III kembali berkata, “KALAU DAK SENANG NGOMONG LANGSUNG AJO, BEBUNUHAN JADI,” dan dijawab oleh Saksi NIKEN, “AYOKLAH KALAU MAU.” Melihat hal tersebut, Saksi TARI berkata, “JANGANLAH BELAGO, KITO DI SINI CARI DUIT, CARI SAWER BELUM DAPAT INI”. Kemudian, Terdakwa I yang merupakan teman Terdakwa III ada mendengar namanya disebut dalam perdebatan antara Terdakwa III dan Saksi NIKEN, lalu Terdakwa I langsung menarik dan menjambak rambut Saksi NIKEN hingga terjatuh. Setelah itu terjadi saling tarik-menarik, saling menjambak, dan saling mencakar antara Terdakwa I dan Saksi NIKEN. Selanjutnya, Terdakwa III memukul pipi kiri Saksi NIKEN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, sementara itu Terdakwa I tetap menarik rambut Saksi NIKEN. Kemudian, Terdakwa III membekap tubuh Saksi NIKEN serta menendang dada Saksi NIKEN sebanyak 5 (lima) kali. Kemudian, datang Terdakwa II yang juga merupakan teman Terdakwa III ikut serta menendang dada Saksi NIKEN hingga terjatuh ke lantai, kemudian menduduki bagian belakang tubuh Saksi NIKEN, menginjak, memegang rambut, serta membenturkan kepala Saksi NIKEN ke dinding siring sebanyak 2 (dua) kali.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 013/VS/II/2026/RM tanggal 06 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Arga Makmur, yang ditandatangani oleh dr. DINI TANIA TAHTA SARI, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi NIKEN dengan hasil:
    1. Luka lecet berwarna kemerahan ukuran 2cm x 1cm di dahi tengah dan luka lecet 1cm x 1cm di pipi kiri
    2. Luka lecet di dada kanan ukuran 2cm x 1cm dan luka lecet di dada kiri ukuran 1cm x 1cm dan 2cm x 0,5cm. Tampak luka lecet dipunggung belakang kiri ukuran 4cm x 0,1cm
    3. Luka memar kemerahan dilengan bawah bagian depan kiri ukuran 2cm x1cm. Luka lecet di lengan bawah kanan bagian belakang ukuran 4cm x 2cm. Memar dilengan atas kiri bagian belakang ukuran 4cm x 4cm
    4. Luka lecet di paha kiri depan ukuran 3cm x 3 cm dan 4cm x 4cm.Memar dipaha kiri depan ukuran 4cm x 3cm. Luka lecet di pergelangan kaki kiri ukuran 6cm x 2cm. Luka lecet di punggung kaki kiri ukuran 0,1cm x 0,1cm

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

     KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I DESI WULANDARI Binti BAMBANG SUYONO bersama-sama dengan Terdakwa II EDO OKTIAN ADE PUTRA Bin IWAN SAPUTRA dan Terdakwa III WINDI AGUSTINA Binti PURMAN SUTOYO, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Café Pasir Putih Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana ini, telah “turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026, sekira pukul 01.30 WIB, Saksi NIKEN SRI ULANDARI Binti ROBIN bersama Saksi SRI LESTARI Alias TARI Binti SAHID sedang berada di Café Pasir Putih. Kemudian, Terdakwa III, datang menghampiri dan berkata, “AYOKLAH KITA KELUAR SEBENTAR,” sambil menarik tangan Saksi NIKEN menuju ke luar café. Sesampainya di luar cafe, terjadi cekcok antara Terdakwa III dan Saksi NIKEN. Terdakwa III berkata, “KAU NGAPO NYINDIR DAN BURUK-BURUKAN NAMO AKU TERUS,” yang dijawab oleh Saksi NIKEN, “IDAK ADO AKU NYINDIR DAN BURUK-BURUKI KAU.” Selanjutnya, Terdakwa III kembali berkata, “KALAU DAK SENANG NGOMONG LANGSUNG AJO, BEBUNUHAN JADI,” dan dijawab oleh Saksi NIKEN, “AYOKLAH KALAU MAU.” Melihat hal tersebut, Saksi TARI berkata, “JANGANLAH BELAGO, KITO DI SINI CARI DUIT, CARI SAWER BELUM DAPAT INI”. Kemudian, Terdakwa I yang merupakan teman Terdakwa III ada mendengar namanya disebut dalam perdebatan antara Terdakwa III dan Saksi NIKEN, lalu Terdakwa I langsung menarik dan menjambak rambut Saksi NIKEN hingga terjatuh. Setelah itu terjadi saling tarik-menarik, saling menjambak, dan saling mencakar antara Terdakwa I dan Saksi NIKEN. Selanjutnya, Terdakwa III memukul pipi kiri Saksi NIKEN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, sementara itu Terdakwa I tetap menarik rambut Saksi NIKEN. Kemudian, Terdakwa III membekap tubuh Saksi NIKEN serta menendang dada Saksi NIKEN sebanyak 5 (lima) kali. Kemudian, datang Terdakwa II yang juga merupakan teman Terdakwa III ikut serta menendang dada Saksi NIKEN hingga terjatuh ke lantai, kemudian menduduki bagian belakang tubuh Saksi NIKEN, menginjak, memegang rambut, serta membenturkan kepala Saksi NIKEN ke dinding siring.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 013/VS/II/2026/RM tanggal 06 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Arga Makmur, yang ditandatangani oleh dr. DINI TANIA TAHTA SARI, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi NIKEN dengan hasil:
    1. Luka lecet berwarna kemerahan ukuran 2cm x 1cm di dahi tengah dan luka lecet 1cm x 1cm di pipi kiri
    2. Luka lecet di dada kanan ukuran 2cm x 1cm dan luka lecet di dada kiri ukuran 1cm x 1cm dan 2cm x 0,5cm. Tampak luka lecet dipunggung belakang kiri ukuran 4cm x 0,1cm
    3. Luka memar kemerahan dilengan bawah bagian depan kiri ukuran 2cm x1cm. Luka lecet di lengan bawah kanan bagian belakang ukuran 4cm x 2cm. Memar dilengan atas kiri bagian belakang ukuran 4cm x 4cm
    4. Luka lecet di paha kiri depan ukuran 3cm x 3 cm dan 4cm x 4cm.Memar dipaha kiri depan ukuran 4cm x 3cm. Luka lecet di pergelangan kaki kiri ukuran 6cm x 2cm. Luka lecet di punggung kaki kiri ukuran 0,1cm x 0,1cm

 

 

 

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya