Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Agm DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. LISA HAPSARI SUHARYONO Binti SUHARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-587/L.7.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISA HAPSARI SUHARYONO Binti SUHARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa LISA HAPSARI SUHARYONO Binti SUHARYONO dalam rentang waktu tahun 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 18 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang tahun 2024 sampai dengan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana ”setiap orang yang melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa Berawal dari adanya keinginan terdakwa untuk memperoleh sejumlah uang dari CV. Selamat Group Kuari, sehingga Terdakwa sengaja dengan tipu muslihatnya membuat surat pengajuan fiktif untuk pembayaran pajak milik CV. Selamat Group Kuari, surat tersebut diajukan terdakwa kepada saksi Noziandra selaku kepala keuangan CV. Selamat Group Kuari.

Bahwa Surat Pengajuan tersebut sengaja Terdakwa buat (pengajuan fiktif) untuk meyakinkan saksi Noziandra selaku (kepala keuangan) di CV. Selamat Group Kuari dan setelah disetujui Terdakwa menemui saksi Lena Ratnasari selaku bendahara, kemudian saksi Lena Ratnasari selaku Bendahara menyerahkan uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pada surat pengajuan. Adapun rincian pengajuan di bulan agustus 2025 tersebut dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat pengajuan tanggal 02 Agustus 2025 untuk pembayaran sebesar Rp.103.845.878 (Seratus Tiga Juta Delapan ratus empat puluh lima ribu delampan ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian : - Pph pasal 21 tahun pajak 2020 sebesar Rp. 36.051.959(Tiga puluh enam juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupia) - Pph Pasal 25/29 Badan tahun Pajak 2020 sebesar Rp. 67.793.919,-(Enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) 2. Berdasarkan surat pengajuan tanggal 28 Agustus 2025 untuk Pembayaran Kurang Bayar Pph Pasal 23 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp.46.111.599 (Empat Puluh Enam Juta seratus sebelas ribu Lima ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) 3. Berdasarkan surat pengajuan tanggal 26 Agustus 2025 untuk Kekurangan Bayar PPN masa Pajak Juni pembetulan 1 Tahun 2024 sebesar Rp.47.199.752 (Empat Puluh Tujuh Juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah)

Bahwa setelah uang tersebut diserahkan saksi Lena Ratnasari selaku Bendahara kepada Terdakwa, terdakwa tidak ada membayarkan : 1. Pembayaran Kurang Bayar Pph Pasal 23 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 46.111.599 (Empat Puluh Enam Juta seratus sebelas ribu Lima ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) 2. Kekurangan Bayar PPN masa Pajak Juni pembetulan 1 Tahun 2024 sebesar Rp.47.199.752 (Empat Puluh Tujuh Juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) 3. Pph Pasal 25/29 Badan tahun Pajak 2020 sebesar Rp 67.793.919,- (Enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) hanya dibayar Rp. 25.900.453,- (Dua puluh lima juta sembilan ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) dan sisa Rp 41.893.466 (Empat Puluh Satu Juta Delapan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus Enam puluh Enam rupiah) tidak terdakwa bayarkan. Bahwa terdakwa membuat bukti pembayaran palsu berupa kwitansi sebagai pelaporan Terdakwa kepada CV. Selamat Group Kuari; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak CV. Selamat Group Kuari mengalami kerugian sebesar Rp 135.204.817,- (Seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari hari dan membeli 1 buah container box jualan warna hijau yang terbuat dari seng dan struktur bangunan dari baja ringan dengan ukuran Panjang 3 (tiga) meter, Lebar 2 (dua) meter, dan Tinggi 2 (meter), dan memiliki 4 roda berukuran kecil

          Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa LISA HAPSARI SUHARYONO Binti SUHARYONO dalam rentang waktu tahun 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 18 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang tahun 2024 sampai dengan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana”secara melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa merupakan petugas pajak perusaan /Tax Officer berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor :70/SK-FR-SGK/HRD/I/2024 tanggal 28 Januari 2024; Bahwa Terdakwa memiliki tugas dalam hal pembayaran pajak milik CV. Selamat Group Kuari sehingga atas dasar kewenangan tersebut, terdakwa dibulan agustus 2025 surat pengajuan untuk pembayaran pajak milik CV. Selamat Group Kuari kepada saksi Noziandra selaku (kepala keuangan) di CV. Selamat Group Kuari. Adapun rincian pengajuan di bulan agustus 2025 tersebut dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu sebagai berikut : 1. Surat pengajuan tanggal 02 Agustus 2025 untuk pembayaran sebesar Rp.103.845.878 (Seratus Tiga Juta Delapan ratus empat puluh lima ribu delampan ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian :

a. Pph pasal 21 tahun pajak 2020 sebesar Rp. 36.051.959(Tiga puluh enam juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupia)

b. Pph Pasal 25/29 Badan tahun Pajak 2020 sebesar Rp. 67.793.919,- (Enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) 2. Berdasarkan surat pengajuan tanggal 28 Agustus 2025 untuk Pembayaran Kurang Bayar Pph Pasal 23 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp.46.111.599,- (Empat Puluh Enam Juta seratus sebelas ribu Lima ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) 3. Berdasarkan surat pengajuan tanggal 26 Agustus 2025 untuk Kekurangan Bayar PPN masa Pajak Juni pembetulan 1 Tahun 2024 sebesar Rp.47.199.752,- (Empat Puluh Tujuh Juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) Selanjutnya setelah disetujui Terdakwa menemui saksi Lena Ratnasari selaku Bendahara, kemudian berdasarkan Surat pengajuan tersebut saksi Lena Ratnasari menyerahkan uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pada surat pengajuan. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima uang dari saksi lena Sari sebanyak 3 kali, terdakwa tidak ada membayarkan sesuai Surat Pengajuan yaitu sebagai berikut: 1. Pembayaran Kurang Bayar Pph Pasal 23 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 46.111.599 (Empat Puluh Enam Juta seratus sebelas ribu Lima ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) 2. Kekurangan Bayar PPN masa Pajak Juni pembetulan 1 Tahun 2024 sebesar Rp.47.199.752 (Empat Puluh Tujuh Juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) 3. Pph Pasal 25/29 Badan tahun Pajak 2020 sebesar Rp 67.793.919,- (Enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) hanya dibayar Rp. 25.900.453,- (Dua puluh lima juta sembilan ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) dan sisa Rp 41.893.466 (Empat Puluh Satu Juta Delapan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus Enam puluh Enam rupiah) tidak terdakwa bayarkan. Bahwa terdakwa hanya membayarkan uang pajak sebagai berikut : 1. Pph pasal 21 tahun pajak 2020 sebesar Rp. 36.051.959(Tiga puluh enam juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) 2. Pph Pasal 25/29 Badan tahun Pajak 2020 sebesar Rp 67.793.919,- (Enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) hanya dibayar Rp. 25.900.453,- (Dua puluh lima juta sembilan ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) Bahwa terdakwa membuat bukti pembayaran palsu berupa kwitansi sebagai pelaporan Terdakwa kepada CV. Selamat Group Kuari; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak CV. Selamat Group Kuari mengalami kerugian sebesar Rp 135.204.817,- (Seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari hari dan membeli 1 buah container box jualan warna hijau yang terbuat dari seng dan struktur bangunan dari baja ringan dengan ukuran Panjang 3 (tiga) meter, Lebar 2 (dua) meter, dan Tinggi 2 (meter), dan memiliki 4 roda berukuran kecil.

         Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya