Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Agm 1.Nani Hartini
2.Alan Samudera
Arwan Afandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nani Hartini
2Alan Samudera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ambar Rohani, SHNani Hartini
2Ambar Rohani, SHAlan Samudera
Tergugat
NoNama
1Arwan Afandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat,I dan Penggugat,II untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum bahwa almarhum suami Penggugat,I yang bernama Idirmanto Bin Abdul Kari adalah pemilik sah  atas tanah terperkara/objek sengketa sebelum meninggal dunia;
3.    Menyatakan sah menurut hukum : ------------------------------------------------------------------
a.    SKT Nomor: 140/02.007/SKT/ULB/VI/2025 atas nama Nani Hartini, tanggal 24 Juni 2025;
b.    SKT Nomor: 140/02.009/Sket/ULB/IX/2022 atas nama Nani Hartini, tanggal 15 September 2022;
c.    SKT Nomor: 140/02.006/SKT/ULB/VI/2025 atas nama Alan Samudera, tanggal 24 Juni 2025;
4.    Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat atau siapaun juga atas kuasanya/yang mendapatkan hak/kenikmatan dari padanya yang menguasai, mengolah/menggarap tanah/Objek sengketa tanpa izin dan hak,  adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah terperkara/ objek sengketa; 
6.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
7.    Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara/Objek sengketa yang digarap, dalam keadaan baik dan kosong, serta tanpa beban apapun kepada Penggugat,I dan Penggugat,II;
8.    Menghukum Tergugat atau siapaun juga atas kuasanya/yang mendapatkan hak/kenikmatan dari padanya, untuk membayar ganti rugi kerugian Materiil dan Imateriil Kepada Penggugat.I dan II sebesar Rp.438.000.000,- (Empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDAIR : 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak