Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Agm Yerry Anro Foza, S.H. 1.DODI IKHWAN SYAHRI Bin SULTANI
2.MIZAN Alias COK Bin BUSTAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1941/L.7.19/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yerry Anro Foza, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI IKHWAN SYAHRI Bin SULTANI[Penahanan]
2MIZAN Alias COK Bin BUSTAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I DODI IKHWAN SYAHRI Bin SULTANI dan Terdakwa II MIZAN Als UCOK Bin BUSTAMI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya ditempat pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Dilakukan pada malam dalam sebuah rumah tertutup atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang lebih atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai nak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mengakibatkan luka – luka berat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah , awal Mula Terdakwa I Dodi yang mengajak Terdakwa II Mizan untuk melakukan pencurian melalu telpon pada hari senin 09 juni 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa I Dodi mengatakan “ Aku lagi daknyo duit, aku lagi butuh nian, kemano kito nyari nyo? Lalu terdakwa II Mizan menjawab “ Idak ado lokak aku dod” lalu Terdakwa I menjawab lagi “ Aku ado lokaknyo, kau ikut aku bae” kemudian saya ikut terdakwa I saja. Kemudian Terdakwa I Dodi dan Terdakwa II Mizan berangkat kelokasi menggunakan kendaraan motor matic Yamaha Mio dengan NOPOL BD 4244 XX sembari membawa 1 (satu) buah karung warna putih, 1 (satu) utas tali plastik panjang sekira 1 meter, 1 utas tali plastic warna pink dengan panjang sekira 1 (satu) meter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekira 40 cm milik Terdakwa I Dodi.
  • Bahwa  pada hari selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib sesampainya di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa I Dodi yang menunggu dimotor dengan tujuan melihat situasi sekitar, sedangkan Terdakwa II Mizan berada di kandang kambing, kemudian terdakwa II Mizan memanjat kandang kambing yang tingginya kurang lebih 1 (satu) meter, lalu membuka pintu kandang kambing yang terkunci menggunakan rantai warna putih setelah terbuka terdakwa II Mizan langsung masuk di dalam kandang kambing berselang beberapa menit terdakwa II Mizan mendengar teriakan “Maling” dan warga sudah banyak mendekati, kemudian terdakwa II Mizan berlari kearah Terdakwa I Dodi dengan mengatakan “ Dod idupkanlah motor mela lari” setelah terdakwa II Mizan mengatakan tersebut terdakwa II Mizan langsung meninggalkan Terdakwa I Dodi dengan cara berlari karena mendengar warga yang sudah ramai teriak “MALING”.
  • Bahwa Saksi Hasita mengetahui ada orang berjalan kearah kandang kambing ketika Saksi Hasita mmengantarkan anaknya untuk buang air kecil ke kamar mandi, lalu Saksi Hasita membangungkan suaminya atas nama Saksi Amir, setelah Saksi Hasita membangunkan Saksi Amir, Saksi Amir langsung bergegas membangunkan orang tuanya atas nama Saksi Ramli kemudian saksi Ramli langsung keluar dari pintu belakang rumah sedangkan Saksi Amir dan Saksi Indra yang merupakan adiknya Saksi Amir keluar dari pintu depan, kemudian Saksi Amir mendengar Terdakwa II Mizan berkata “ Kabur Kito ketahuan” mendengar hal tersebut saksi Indra berlari ke arah Terdakwa II Mizan dan Terdakwa I Dodi yang berada didekat motor akan tetapi Terdakwa I Dodi mengeluarkan Pisau dan langsung membacok Saksi Indra dan Saksi Amir langsung teriak “ Tolong Maling” dan saksi Amir berusaha merebut pisau tersebut tetapi Saksi Amir juga terkena pembacokan oleh Terdakwa I Dodi dan tidak lama Saksi Nia yang merupakan adik Saksi Amir bersama saksi Ramli dan tetangga Saksi Ramli yaitu Saksi Andi berlari mendekat untuk membantu Saksi Amir kemudian Saksi Nia, Saksi Ramli dan Saksi Andi juga dibacok oleh Terdakwa I Dodi.
  • Bahwa setelah melihat warga yang sudah mengetahui aksi pencurian tersebut terdakwa I Dodi mengeluarkan 1 (Satu) Bilah pisau  dengan panjang sekira 30 cm dengan gagang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat milik Terdakwa I Dodi sehingga akibat dari Terdakwa I Dodi ingin melindungi diri dari amukan warga ada 5 orang yang mengalami luka – luka berat atas nama Ramli Harahap, Nia Julia, Amir, Andi dan M. Indra atas dari keterangan hasil Visum et Repertum.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/250/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n RAMLI HARAHAP, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tujuh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota Gerak atas kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.”
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/249/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n ANDI AHMAD AZIZ, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh delapan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada punggung; tanda kekerasan berupa luka perawatan medis pada tangan kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/248/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n AHMAD AMIRUDIN, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur tiga puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak atas kiri. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/246/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n NIA JULIA WULANDARI, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang Perempuan, umur dua belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris pada tangan kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/247/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n M. INDRA, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki umur dua puluh tiga tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak bawah kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Indra, dan Saksi Amir sempat di rawat di rumah sakit Bhayangkara selama 4 hari.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1,2, 3 dan 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------

KESATU SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I DODI IKHWAN SYAHRI Bin SULTANI dan Terdakwa II MIZAN Als UCOK Bin BUSTAMI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya ditempat pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Dilakukan pada malam dalam sebuah rumah tertutup atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang lebih atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai nak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah , awal Mula Terdakwa I Dodi yang mengajak Terdakwa II Mizan untuk melakukan pencurian melalu telpon pada hari senin 09 juni 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa I Dodi mengatakan “ Aku lagi daknyo duit, aku lagi butuh nian, kemano kito nyari nyo? Lalu terdakwa II Mizan menjawab “ Idak ado lokak aku dod” lalu Terdakwa I menjawab lagi “ Aku ado lokaknyo, kau ikut aku bae” kemudian saya ikut terdakwa I saja. Kemudian Terdakwa I Dodi dan Terdakwa II Mizan berangkat kelokasi menggunakan kendaraan motor matic Yamaha Mio dengan NOPOL BD 4244 XX sembari membawa 1 (satu) buah karung warna putih, 1 (satu) utas tali plastik panjang sekira 1 meter, 1 utas tali plastic warna pink dengan panjang sekira 1 (satu) meter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekira 40 cm milik Terdakwa I Dodi.
  • Bahwa  pada hari selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib sesampainya di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa I Dodi yang menunggu dimotor dengan tujuan melihat situasi sekitar, sedangkan Terdakwa II Mizan berada di kandang kambing, kemudian terdakwa II Mizan memanjat kandang kambing yang tingginya kurang lebih 1 (satu) meter, lalu membuka pintu kandang kambing yang terkunci menggunakan rantai warna putih setelah terbuka terdakwa II Mizan langsung masuk di dalam kandang kambing berselang beberapa menit terdakwa II Mizan mendengar teriakan “Maling” dan warga sudah banyak mendekati, kemudian terdakwa II Mizan berlari kearah Terdakwa I Dodi dengan mengatakan “ Dod idupkanlah motor mela lari” setelah terdakwa II Mizan mengatakan tersebut terdakwa II Mizan langsung meninggalkan Terdakwa I Dodi dengan cara berlari karena mendengar warga yang sudah ramai teriak “MALING”.
  • Bahwa Saksi Hasita mengetahui ada orang berjalan kearah kandang kambing ketika Saksi Hasita mmengantarkan anaknya untuk buang air kecil ke kamar mandi, lalu Saksi Hasita membangungkan suaminya atas nama Saksi Amir, setelah Saksi Hasita membangunkan Saksi Amir, Saksi Amir langsung bergegas membangunkan orang tuanya atas nama Saksi Ramli kemudian saksi Ramli langsung keluar dari pintu belakang rumah sedangkan Saksi Amir dan Saksi Indra yang merupakan adiknya Saksi Amir keluar dari pintu depan, kemudian Saksi Amir mendengar Terdakwa II Mizan berkata “ Kabur Kito ketahuan” mendengar hal tersebut saksi Indra berlari ke arah Terdakwa II Mizan dan Terdakwa I Dodi yang berada didekat motor akan tetapi Terdakwa I Dodi mengeluarkan Pisau dan langsung membacok Saksi Indra dan Saksi Amir langsung teriak “ Tolong Maling” dan saksi Amir berusaha merebut pisau tersebut tetapi Saksi Amir juga terkena pembacokan oleh Terdakwa I Dodi dan tidak lama Saksi Nia yang merupakan adik Saksi Amir bersama saksi Ramli dan tetangga Saksi Ramli yaitu Saksi Andi berlari mendekat untuk membantu Saksi Amir kemudian Saksi Nia, Saksi Ramli dan Saksi Andi juga dibacok oleh Terdakwa I Dodi.
  • Bahwa setelah melihat warga yang sudah mengetahui aksi pencurian tersebut terdakwa I Dodi mengeluarkan 1 (Satu) Bilah pisau  dengan panjang sekira 30 cm dengan gagang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat milik Terdakwa I Dodi sehingga akibat dari Terdakwa I Dodi ingin melindungi diri dari amukan warga ada 5 orang yang mengalami luka – luka berat atas nama Ramli Harahap, Nia Julia, Amir, Andi dan M. Indra atas dari keterangan hasil Visum et Repertum.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/250/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n RAMLI HARAHAP, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tujuh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota Gerak atas kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.”
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/249/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n ANDI AHMAD AZIZ, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh delapan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada punggung; tanda kekerasan berupa luka perawatan medis pada tangan kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/248/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n AHMAD AMIRUDIN, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur tiga puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak atas kiri. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/246/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n NIA JULIA WULANDARI, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang Perempuan, umur dua belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris pada tangan kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/247/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n M. INDRA, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki umur dua puluh tiga tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak bawah kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Indra, dan Saksi Amir sempat di rawat di rumah sakit Bhayangkara selama 4 hari.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1,2, dan 3 KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I DODI IKHWAN SYAHRI Bin SULTANI dan Terdakwa II MIZAN Als UCOK Bin BUSTAMI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya ditempat pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan pada malam dalam sebuah rumah tertutup atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukian oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang lebih atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah , awal Mula Terdakwa I Dodi yang mengajak Terdakwa II Mizan untuk melakukan pencurian melalu telpon pada hari senin 09 juni 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa I Dodi mengatakan “ Aku lagi daknyo duit, aku lagi butuh nian, kemano kito nyari nyo? Lalu terdakwa II Mizan menjawab “ Idak ado lokak aku dod” lalu Terdakwa I menjawab lagi “ Aku ado lokaknyo, kau ikut aku bae” kemudian saya ikut terdakwa I saja. Kemudian Terdakwa I Dodi dan Terdakwa II Mizan berangkat kelokasi menggunakan kendaraan motor matic Yamaha Mio dengan NOPOL BD 4244 XX sembari membawa 1 (satu) buah karung warna putih, 1 (satu) utas tali plastik panjang sekira 1 meter, 1 utas tali plastic warna pink dengan panjang sekira 1 (satu) meter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekira 40 cm milik Terdakwa I Dodi.
  • Bahwa  pada hari selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib sesampainya di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa I Dodi yang menunggu dimotor dengan tujuan melihat situasi sekitar, sedangkan Terdakwa II Mizan berada di kandang kambing, kemudian terdakwa II Mizan memanjat kandang kambing yang tingginya kurang lebih 1 (satu) meter, lalu membuka pintu kandang kambing yang terkunci menggunakan rantai warna putih setelah terbuka terdakwa II Mizan langsung masuk di dalam kandang kambing berselang beberapa menit terdakwa II Mizan mendengar teriakan “Maling” dan warga sudah banyak mendekati, kemudian terdakwa II Mizan berlari kearah Terdakwa I Dodi dengan mengatakan “ Dod idupkanlah motor mela lari” setelah terdakwa II Mizan mengatakan tersebut terdakwa II Mizan langsung meninggalkan Terdakwa I Dodi dengan cara berlari karena mendengar warga yang sudah ramai teriak “MALING”.
  • Bahwa Saksi Hasita mengetahui ada orang berjalan kearah kandang kambing ketika Saksi Hasita mmengantarkan anaknya untuk buang air kecil ke kamar mandi, lalu Saksi Hasita membangungkan suaminya atas nama Saksi Amir, setelah Saksi Hasita membangunkan Saksi Amir, Saksi Amir langsung bergegas membangunkan orang tuanya atas nama Saksi Ramli kemudian saksi Ramli langsung keluar dari pintu belakang rumah sedangkan Saksi Amir dan Saksi Indra yang merupakan adiknya Saksi Amir keluar dari pintu depan, kemudian Saksi Amir mendengar Terdakwa II Mizan berkata “ Kabur Kito ketahuan” mendengar hal tersebut saksi Indra berlari ke arah Terdakwa II Mizan dan Terdakwa I Dodi yang berada didekat motor akan tetapi Terdakwa I Dodi mengeluarkan Pisau dan langsung membacok Saksi Indra dan Saksi Amir langsung teriak “ Tolong Maling” dan saksi Amir berusaha merebut pisau tersebut tetapi Saksi Amir juga terkena pembacokan oleh Terdakwa I Dodi dan tidak lama Saksi Nia yang merupakan adik Saksi Amir bersama saksi Ramli dan tetangga Saksi Ramli yaitu Saksi Andi berlari mendekat untuk membantu Saksi Amir kemudian Saksi Nia, Saksi Ramli dan Saksi Andi juga dibacok oleh Terdakwa I Dodi.
  • Bahwa setelah melihat warga yang sudah mengetahui aksi pencurian tersebut terdakwa I Dodi mengeluarkan 1 (Satu) Bilah pisau  dengan panjang sekira 30 cm dengan gagang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat milik Terdakwa I Dodi sehingga akibat dari Terdakwa I Dodi ingin melindungi diri dari amukan warga ada 5 orang yang mengalami luka – luka berat atas nama Ramli Harahap, Nia Julia, Amir, Andi dan M. Indra atas dari keterangan hasil Visum et Repertum.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/250/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n RAMLI HARAHAP, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tujuh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota Gerak atas kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.”
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/249/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n ANDI AHMAD AZIZ, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh delapan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada punggung; tanda kekerasan berupa luka perawatan medis pada tangan kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/248/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n AHMAD AMIRUDIN, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur tiga puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak atas kiri. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/246/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n NIA JULIA WULANDARI, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang Perempuan, umur dua belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris pada tangan kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/247/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n M. INDRA, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki umur dua puluh tiga tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak bawah kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Indra, dan Saksi Amir sempat di rawat di rumah sakit Bhayangkara selama 4 hari.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke  3,4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa I DODI IKHWAN SYAHRI Bin SULTANI dan Terdakwa II MIZAN Als UCOK Bin BUSTAMI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya ditempat pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, menyebabkan rasa sakit, atau menyebabkan luka, yang perbuatannya menyebabkan luka berat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib sesampainya di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah Bahwa Saksi Hasita mengetahui ada orang berjalan kearah kandang kambing ketika Saksi Hasita mmengantarkan anaknya untuk buang air kecil ke kamar mandi, lalu Saksi Hasita membangungkan suaminya atas nama Saksi Amir, setelah Saksi Hasita membangunkan Saksi Amir, Saksi Amir langsung bergegas membangunkan orang tuanya atas nama Saksi Ramli kemudian saksi Ramli langsung keluar dari pintu belakang rumah sedangkan Saksi Amir dan Saksi Indra yang merupakan adiknya Saksi Amir keluar dari pintu depan, kemudian Saksi Amir mendengar Terdakwa II Mizan berkata “ Kabur Kito ketahuan” mendengar hal tersebut saksi Indra berlari ke arah Terdakwa II Mizan dan Terdakwa I Dodi yang berada didekat motor akan tetapi Terdakwa I Dodi mengeluarkan Pisau dan langsung membacok Saksi Indra dan Saksi Amir langsung teriak “ Tolong Maling” dan saksi Amir berusaha merebut pisau tersebut tetapi Saksi Amir juga terkena pembacokan oleh Terdakwa I Dodi dan tidak lama Saksi Nia yang merupakan adik Saksi Amir bersama saksi Ramli dan tetangga Saksi Ramli yaitu Saksi Andi berlari mendekat untuk membantu Saksi Amir kemudian Saksi Nia, Saksi Ramli dan Saksi Andi juga dibacok oleh Terdakwa I Dodi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang di periksa di Rumah Sakit Bhayangkra Bengkulu sebagai Berikut :
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/250/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n RAMLI HARAHAP, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tujuh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota Gerak atas kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.”
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/249/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n ANDI AHMAD AZIZ, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh delapan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada punggung; tanda kekerasan berupa luka perawatan medis pada tangan kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/248/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n AHMAD AMIRUDIN, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur tiga puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak atas kiri. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
    • surat Visum Et Repertum Nomor VER/246/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n NIA JULIA WULANDARI, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang Perempuan, umur dua belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris pada tangan kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
  • surat Visum Et Repertum Nomor VER/247/VI/2025/Rumkit tanggal 11 Juni 2025 a.n M. INDRA, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki umur dua puluh tiga tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada anggota gerak bawah kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Indra, dan Saksi Amir sempat di rawat di rumah sakit Bhayangkara selama 4 hari.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 Jo pasal 55 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya