| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
- DINA LAURA MAHESA, lahir di Giri Kencana pada tanggal 18 Juni 2010 (umur 15 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LT-28032013-0025 tertanggal 28 Maret 2013 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara;
- FATIMAH AZ-ZAHRA, lahir di Giri Kencana, pada tanggal 18 April 2015 (umur 10 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LU-28042015-0016 tertanggal 28 April 2015 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara;
- ABDAN SYAKUR HAMDILLAH, lahir di Bengkulu, pada tanggal 08 Januari 2023 (umur 2 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LU-02022023 tertanggal 02 Februari 2023 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bengkulu Utara;
- Memberi izin kepada PEMOHON sebagai wali dari anaknya tersebut untuk balik nama ke Para Ahli Waris dan Penandatanganan Akta untuk peralihan hak objek waris tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
|