Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Agm Widiastuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widiastuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
    1. DINA LAURA MAHESA, lahir di Giri Kencana pada tanggal 18 Juni 2010 (umur 15 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LT-28032013-0025 tertanggal 28 Maret 2013 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara;
    2. FATIMAH AZ-ZAHRA, lahir di Giri Kencana, pada tanggal 18 April 2015 (umur 10 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LU-28042015-0016 tertanggal 28 April 2015 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara;
    3. ABDAN SYAKUR HAMDILLAH, lahir di Bengkulu, pada tanggal 08 Januari 2023 (umur 2 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LU-02022023 tertanggal 02 Februari 2023 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bengkulu Utara;
  3. Memberi izin kepada PEMOHON sebagai wali dari anaknya tersebut untuk balik nama ke Para Ahli Waris dan Penandatanganan Akta untuk peralihan hak objek waris tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak