| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2025/PN Agm | BRI KANCA ARGA MAKMUR | 1.NALHADI 2.ASMIDAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2025/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 104.297.772,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.104.297.772,- (Seratus empat Juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah)
3. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 00680 an Nalhadi dan SHM no 00482 an Nalhadi Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT; 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 00680 an Nalhadi dan SHM no 00482 an Nalhadi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 5. Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang; 6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
