Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2026/PN Agm RESO SISWO MIHARJO SUDARMANTO PUTRA Bin SAMEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/89/VII/RES.1.6./2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RESO SISWO MIHARJO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMANTO PUTRA Bin SAMEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SUDARMANTO PUTRA Bin SAMEK pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Desa Talang Panjang Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Penganiayaan ringan kepada korban ROMADON Bin ALI UNAR (Alm) dengan memukul korban menggunakan 1 (satu) buah balok kayu sebanyak 2 (dua) kali, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka-luka lecet di siku sebelah kiri dan luka memar di bagian punggung sebelah kiri, Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari namun tertekan dalam mental dan psikis: -------

---------- Bahwa kronologis kejadian yaitu awalnya korban terlibat cekcok mulut dengan saudari SANILA yaitu selaku istri dari saudara SUDAR kemudian saudari SANILA menyampaikan kepada korban bahwa ayam tersebut adalah milik nya kemudian korban menyampaikan bahwa ayam saya ada 2 (dua) ekor di rumah saudari SANILA kemudian korban menyampaikan jika semua ayam tersebut milik nya agar semua ayam tersebut diambil semua oleh saudari saudari SANILA SANILA, kemudian SANILA mengatakan bahwa korban mengikuti semua omongan orang rumah korban, kemudian korban mengatakan bahwa saya tidak seperti yang diomongan oleh saudari SANILA, namun korban mengatakan kepada SANILA jika istri saya melakukan perselingkuhan saya tidak ingin berdamai dan akan saya ceraikan istri saya, kemudian saudara SUDAR mendatangi korban dengan membawa 1 (satu) buah balok kayu dan langsung memukul korban di bagian punggung sebelah kiri bagian bawah dan luka lecet di bagian siku kiri, kemudian saudari KASIA dan saudara HENDRI memisahkan kami dan saudari KASIA dan saudara HENDRI memegang saya, kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Kelapa.----------

  1. Bahwa Terdakwa melakukan Penganiayaan ringan kepada korban dengan menggunakan alat bantu untuk memukul memukul korban yaitu 1 (satu) buah balok kayu panjang 80Cm dan lebar 5Cm .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa benar Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah balok kayu yang diperlihatkan oleh penyidik adalah balok kayu yang terdakwa gunakan pada saat melakukan pemukulan terhadap saudara ROMADON. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di siku sebelah kiri dan luka memar dibagian punggung sebelah kiri dan korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari namun tertekan dalam mental dan psikis. ------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya