| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NORITA SILAEN anak dari (Alm) IDEM SILAEN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pasar Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan di bidang perdagangan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi MUH HIDAYANTO Bin YOTO (alm), saksi ADE IRAWAN Bin MAT TARIDI (alm), dan saksi DEDI KURNIAWAN Bin ZAHERMAN dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli di daerah Kecamatan Giri Kencana, kemudian saksi HIDAYANTO, saksi ADE dan saksi DEDI mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di warung milik terdakwa dengan nama SILAEN di Pasar Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi HIDAYANTO, saksi ADE dan saksi DEDI menujuk warung SILAEN dan menemukan minuman beralkohol dengan berbagai merek dan jenis antara lain :
- 128 (seratus dua puluh delapan) botol minuman beralkohol merk Guinness kemasan 325 ml, dengan kadar alkohol 4,9 %.
- 40 (empat puluh) botol minuman beralkohol merk Newport warna kuning kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 134 (seratus tiga puluh empat) botol minuman beralkohol merk Guinness kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 4,9 %
- 31 (tiga puluh satu) botol minuman beralkohol merk Kawa Kawa warna ungu kemasan 600 ml, dengan kadar alkohol 19,8 %.
- 80 (delapan puluh) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 62 (enam puluh dua) botol minuman beralkohol merk Atlas warna merah kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 4,9 %.
- 112 (seratus dua belas) botol minuman beralkohol merk Kawa Kawa warna hijau kemasan 600 ml, dengan kadar alkohol 19,8 %.
- 26 (dua puluh enam) botol minuman beralkohol merk Soju merek BAE Lychee, dengan kadar alkohol 13 %.
- 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk API warna hijau kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 206 (dua ratus enam) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah kemasan 275 ml, dengan kadar alkohol 19,7%.
- 56 (lima puluh enam) botol minuman beralkohol merk Malaga kemasan 275 ml, dengan kadar alkohol 14,7 %.
- 2 (dua) botol minuman beralkohol merk Atlas warna orange kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 5 (lima) botol minuman beralkohol merk Newport warna biru kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7%.
- 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Prost kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 4,8 %.
- 5 (lima) botol minuman beralkohol merk Newport warna kuning kemasan 275 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 2 (dua) botol minuman beralkohol merk Soju BAE Jeruk, dengan kadar alkohol 13 %.
- Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari saksi ANDIKA SAFUTRA dan sdra GERALDO (DPS) yang berada di Kota Bengkulu dengan tujuan terdakwa membeli minuman beralkohol tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan, yang mana terdakwa beli dengan harga antara lain :
- Minuman beralkohol merk Guinness kemasan 325 ml, dengan kadar alkohol 4,9 %, dengan harga beli Rp. 25.000 per botol dengan harga jual Rp. 30.000 per botol.
- 2. Minuman beralkohol merk Newport warna kuning kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %, dengan harga beli Rp. 66.000 per botol dengan harga jual Rp. 70.000 per botol.
- 3. Minuman beralkohol merk Guinness kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 4,9%, dengan harga beli Rp. 35.000 per botol dengan harga jual Rp. 40.000 per botol.
- 4. Minuman beralkohol merk Kawa Kawa warna ungu kemasan 600 ml, dengan kadar alkohol 19,8 %, dengan harga beli Rp. 75.000 per botol dengan harga jual Rp.80.000 per botol.
- 5. Minuman beralkohol merk Anggur Merah kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %, dengan harga beli Rp. 62.500 per botol dengan harga jual Rp. 70.000 per botol.
- 6. Minuman beralkohol merk Atlas warna merah kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 4,9 %, dengan harga beli Rp. 66.500 per botol dengan harga jual Rp. 75.000 per botol.
- 7. Minuman beralkohol merk Kawa Kawa warna hijau kemasan 600 ml, dengan kadar alkohol 19,8 %m dengan harga beli Rp. 75.000 per botol dengan harga jual Rp. 80.000 per botol.
- 8. Minuman beralkohol merk Soju merek BAE Lychee, dengan kadar alkohol 13 %, dengan harga beli Rp. 70.000 per botol dengan harga jual Rp. 75.000 per botol.
- 9. Minuman beralkohol merk API warna hijau kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %, dengan harga beli Rp. 66.500 per botol dengan harga jual Rp. 75.000 per botol.
- 10. Minuman beralkohol merk Anggur Merah kemasan 275 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %, dengan harga beli Rp. 30.600 per botol dengan harga jual Rp. 35.000 per botol.
- 11. Minuman beralkohol merk Malaga kemasan 275 ml, dengan kadar alkohol 14,7
%, dengan harga beli Rp. 30.000 per botol dengan harga jual Rp. 32.000 per botol.
12. 12. Minuman beralkohol merk Atlas warna orange kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %, dengan harga beli Rp. 66.500 per botol dengan harga jual Rp. 70.000 per botol.
13. 13. Minuman beralkohol merk Newport warna biru kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %¸ dengan harga beli Rp. 66.500 per botol dengan harga jual Rp. 70.000 per botol.
- 14. Minuman beralkohol merk Prost kemasan 620 ml, dengan kadar alkohol 4,8 %, dengan harga beli Rp. 32.000 per botol dengan harga jual Rp. 35.000 per botol.
- 15. Minuman beralkohol merk Newport warna kuning kemasan 275 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %, dengan harga beli Rp. 32.000 per botol dengan harga jual Rp. 35.000 per botol.
- 16. Minuman beralkohol merk Soju BAE Jeruk, dengan kadar alkohol 13 %, dengan harga beli Rp. 65.000 per botol dengan harga jual Rp. 70.000 per botol.
- Bahwa dari hasil penjualan minimal beralkohol tersebut terdakwa mendapat keuntungan sekira Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per bulannya.
- Bahwa pada saat saksi HIDAYANTO, saksi ADE dan saksi DEDI menanyakan terkait dengan Perizinan, yang mana terdakwa menjawab tidak memiliki perizinan apapun yang mana berdasarkan keterangan ahli MEYLIE MUCHTAR Bin MUCHTARUDIN dan keterangan ahli SYAHBANI Bin ABDULLAH THALIB untuk melakukan perdangan minuman beralkohol harus memenuhi Perizinan Perdagangan Minuman Beralkohol berupa Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) maupun perizinan lainnya.
- Bahwa Terdakwa telah memulai usaha memperdagangkan minuman beralkohol sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang dan terdakwa mendapatkan keuntungan dimana keuntungan tersebut terdakwa gunakan kembali untuk modal belanja Toko Silaen milik terdakwa dan terdakwapun tidak memiliki izin dalam menjual minuman berlakohol tersebut.
- Bahwa Warung/Toko manisan Silaen milik terdakwa tidak pernah mengajukan pengurusan perizinan Perdagangan Minuman Beralkohol berupa Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) dari Instansi yang berwenang menerbitikan Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) adalah Kementrian Perdagangan RI dan Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana di ubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusuaian Pidana. |