| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang berukuran lebih kurang 20.000 m2 (panjang 200 meter lebar 100 meter) yang terletak di Dusun IV RT I Sidoluhur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Merana
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tiang dan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Siring alam/Sungai kecil
- SebelahTimur berbatas dengan Durian Teguk
4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah beserta tanam tumbuh berupa Kelapa Sawit diatas tanah tersebut dan membongkar atau merobohkan bangunan yang berdiri diatas tanah yang berukuran lebih kurang 20.000 m2 (panjang 200 meter lebar 100 meter) yang terletak di Dusun IV RT I Sidoluhur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Merana
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tiang dan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Siring alam/Sungai kecil
- SebelahTimur berbatas dengan Durian Teguk
Bila perlu dengan pengamanan dari pihak kepolisian atau Tentara Nasional
Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi Materi sebesar Rp. 864.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa tanah sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa/Dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan tersebut secara sukarela;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat djalankan lebih dahulu walau ada Perlawanan (Verzet), Banding , Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh TERGUGAT;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|