Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Agm Ujang Ziranis Paijo Alias Juari Alias Asep Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ujang Ziranis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Paijo Alias Juari Alias Asep
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Julisti Anwar, SHPaijo Alias Juari Alias Asep
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3.    Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang berukuran lebih kurang 20.000 m2 (panjang 200 meter lebar 100 meter) yang terletak di Dusun IV RT I Sidoluhur dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Merana
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Tiang dan Jalan
-    Sebelah Barat berbatas dengan Siring alam/Sungai kecil
-    SebelahTimur berbatas dengan Durian Teguk
4.    Menghukum  kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah beserta tanam tumbuh berupa Kelapa Sawit diatas tanah  tersebut dan membongkar atau merobohkan bangunan yang berdiri diatas tanah yang berukuran lebih kurang 20.000 m2 (panjang 200 meter lebar 100 meter) yang terletak di Dusun IV RT I Sidoluhur dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Merana
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Tiang dan Jalan
-    Sebelah Barat berbatas dengan Siring alam/Sungai kecil
-    SebelahTimur berbatas dengan Durian Teguk
        Bila perlu dengan pengamanan dari pihak kepolisian atau Tentara Nasional   
        Indonesia;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi Materi sebesar                   Rp. 864.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa tanah sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa/Dwangsom sebesar              Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan tersebut secara sukarela;
8.    Menyatakan putusan perkara ini dapat djalankan lebih dahulu walau ada Perlawanan (Verzet), Banding , Kasasi  dan Peninjauan Kembali oleh  TERGUGAT;
9.    Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya  perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak