Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2026/PN Agm RESO SISWO MIHARJO 1.PIRO BIN PELI
2.RURI BIN PELI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/54/VI/RES.1.8/2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RESO SISWO MIHARJO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRO BIN PELI[Penahanan]
2RURI BIN PELI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

                 Bahwa Terdakwa PIRO BIN PELI bersama dengan saudara RURI BIN PELI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib di Afdeling 6 Blok 102 PT Bio Nusantara Teknologi Desa Talang Panjang Napal Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa Brondol Buah Sawit milik korban PT Bio Nusantara Teknologi sebanyak 4 Karung dengan berat 155 Kilogram yang sudah dirubah bentuk/dijualkan dengan harga sebesar Rp387.500,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh ribu lima ratus rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

                Bahwa krologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Kelapa Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah, saya bersama dengan adik saya yang bernama RURI berangkat dari Desa Pondok Kelapa Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah menuju PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI dengan tujuan untuk mengutip brondolan yang berlokasi di Afdeling 6 Blok 102 Desa Talang Panjang Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah sesampai dilokasi kami mulai untuk melakukan pencurian dan hasil yang kami dapatkan yaitu sebanyak 4 karung setelah melakukan pencurian tersebut kami berniat untuk kembali ke rumah kami, pada saat perjalanan pulang kami dihentikan oleh tim keamanan PT. BIO NUSANTARA TOKNOLOGI  kemudian tim ke keamanan dari pihak PT menanyakan asal usul brondolan tersebut dan kami mengakui bahwa brondolan tersebut kami dapatkan di lokasi PT. BIO NUSANTARA tepat nya di Afdeling 6 Blok 102 Desa Talang Panjang Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah dan selanjutnya kami diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pondok Kelapa.

  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.-----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Terdakwa menguasai Brondol Buah Sawit dengan berat 155 kg (Seratus lima puluh lima kilogram) brondol buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa Brondol Buah Sawit dengan berat 155 kg (seratus lima puluh lima kilogram) yang tersebut milik PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI.
  3. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan Terdakwa memang memiliki tujuan datang ke Lokasi kejadian untuk mengambil brondol buah sawit milik PT BIO NUSANTARA TEKNOLOGI. 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 478 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya