Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Agm PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu 1.Tri Lestari
2.Novel Chandra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tri Lestari
2Novel Chandra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.065.528,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 51.065.528,53 (Lima Puluh Satu Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Koma Lima Puluh Tiga Sen) 
4.    Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
5.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 51.065.528,53 (Lima Puluh Satu Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Koma Lima Puluh Tiga Sen)  yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
6.    Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
7.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak