Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.Tap.Tsk/16/III/RES.1.24./2025/Satreskrim Tentang PENETAPAN TERSANGKA, tanggal 11 Maret 2025 atas nama TAUFIK MOHAMMAD SHANDIKA BIN RISWANDI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Tindakan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tanggal 14 Maret 2025 yang dilakukan tanpa didampingi/dihadiri penasehat hukum adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: Sp.Han/II/III/RES.1.24/2025/Satreskrim, tanggal 14 Maret 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukkan oleh Termohon berdasarkan SURAT TANDA PENERIMAAN NOMOR: STP/10.b/IV/RES.1.24/2025/SATRESKRIM adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
- Memerintahkan Termohon untuk Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat seperti sediakala;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |