Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Agm TAUFIK MOHAMMAD SHANDIKA BIN RISWANDI POLRES BENGKULU TENGAH CQ SATRESKRIM POLRES BENGKULU TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TAUFIK MOHAMMAD SHANDIKA BIN RISWANDI
Termohon
NoNama
1POLRES BENGKULU TENGAH CQ SATRESKRIM POLRES BENGKULU TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.Tap.Tsk/16/III/RES.1.24./2025/Satreskrim Tentang PENETAPAN TERSANGKA, tanggal 11 Maret 2025 atas nama TAUFIK MOHAMMAD SHANDIKA BIN RISWANDI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan Tindakan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tanggal 14 Maret 2025 yang dilakukan tanpa didampingi/dihadiri penasehat hukum adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: Sp.Han/II/III/RES.1.24/2025/Satreskrim, tanggal 14 Maret 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  5. Menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukkan oleh Termohon berdasarkan SURAT TANDA PENERIMAAN NOMOR: STP/10.b/IV/RES.1.24/2025/SATRESKRIM adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap  Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
  8. Memerintahkan Termohon untuk Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat seperti sediakala;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya