Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Agm DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. 1.HAMZAH Bin ALATIF
2.ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-625/L.7.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH Bin ALATIF[Penahanan]
2ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah BengkuluHAMZAH Bin ALATIF
2Kantor Hukum Novi Anreani, SH dan REKANARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

       Bahwa Terdakwa I HAMZAH BIN ALATIF dan Terdakwa II ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN pada hari hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 Sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Arga Makmur “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - - - - - Berawal pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Sdr. Doni (DPO) memerintahkan Terdakwa I HAMZAH BIN ALATIF dan Terdakwa II ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN untuk mengambil Narkotika kedaerah Kabupaten Rejang Lebong, lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I dijemput oleh terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Merk Honda CB150R Warna Merah dengan Nopol BD 5122 YG,NO.KA MH1KCA216KK059292 untuk pergi ke rumah Sdr. Doni (DPO) di Bentiring kota Bengkulu, kemudian setelah bertemu dengan Sdr. Doni (DPO) Terdakwa I dan Terdakwa II membahas ongkos (biaya perjalanan) menuju Kabupaten Rejang Lebong, lalu sdr. Doni (DPO) berkata “pergi saja dulu nanti sata Transfer uang nya”. Kemudian sekira pukul 14.30 Terdakwa I menghubungi Sdr. AP (DPO) dengan berkata “uda mau pergi ke palak curup menggunakan motor malo mau nitip berapa ada saja kita bawa” kemudian dijawab oleh sdr. Ap (DPO) “Berangkatla da nanti uangnya saya transfer”, lalu sekira pukul 16.30 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari kota Bengkulu menuju Kabupaten Rejang Lebong, kemudian sesampainya di Kabupaten Rejang Lebong Sdr. Doni (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan Sdr. AP (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. King (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Sdr. KING (DPO) yang berada di daerah Kabupaten Rejang Lenong untuk mengambil paket Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, setelah mendapatkan paket Narkotika Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu, kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Team Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang berupa :

1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah Dibalut Kertas Tulis Warna Putih;

2 (Dua) Paket Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dibalut Kertas Tulis Warna Putih;

2 (Dua) Linting Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja; 1 (Satu) Unit Handphone Merk REDMI NOTE 9 Warna Hitam Biru dengan No Sim : 085709178769 IMEI I : 865073054237863 IMEI II : 865073054237871; 1 (Satu) Lembar Baju Kemeja Lengan Pendek warna Biru dengan Merk ELAZIO; 1 (Satu) Unit Handphone Merk Iphone XR Warna Hitam dengan No. Sim : 083848595706 IMEI I : 356444105021257 IMEI II : 356444105084172; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda CB150R Warna Merah dengan Nopol BD 5122 YG,NO.KA MH1KCA216KK059292. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk kepentingan pengobatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 024/60714.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang menjelaskan bahwa : ? 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah Dibalut Kertas Tulis Warna Putih (berat bersih 1,91 gr); ? 2 (Dua) Paket Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dibalut Kertas Tulis Warna Putih dan 2 (Dua) Linting Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja (berat bersih (6,40 gr). Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0019 tanggal 20 Januari 2026 dengan nomor kode sampel : 26.089.11.16.05.0017.K kesimpulan positif (+) metamfetamin Sabu, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009); Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0021 tanggal 20 Januari 2026 dengan nomor kode sampel : 26.089.11.16.05.0019.K kesimpulan positif (+) ganja, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/08/I/2026/Rumkit tanggal 19 Januari 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa HAMZAH BIN ALATIF dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMINE, METAMPHETAMIN, THC MARIJUNA DAN BZO; -

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/08/I/2026/Rumkit tanggal 19 Januari 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMINE, METAMPHETAMIN, THC MARIJUNA DAN BZO.

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidan Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU KEDUA

KESATU

        Bahwa Terdakwa I HAMZAH BIN ALATIF dan Terdakwa II ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN pada hari hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 Sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Arga Makmur “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Berawal pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Sdr. Doni (DPO) memerintahkan Terdakwa I HAMZAH BIN ALATIF dan Terdakwa II ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN untuk mengambil Narkotika kedaerah Kabupaten Rejang Lebong, lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I dijemput oleh terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Merk Honda CB150R Warna Merah dengan Nopol BD 5122 YG,NO.KA MH1KCA216KK059292 untuk pergi ke rumah Sdr. Doni (DPO), kemudian setelah bertemu dengan Sdr. Doni (DPO) Terdakwa I dan Terdakwa II membahas ongkos (biaya perjalanan) menuju Kabupaten Rejang Lebong, lalu sdr. Doni (DPO) berkata “pergi saja dulu nanti sata Transfer uang nya”. Kemudian sekira pukul 14.30 Terdakwa I menghubungi Sdr. AP (DPO) dengan berkata “uda mau pergi ke palak curup menggunakan motor malo mau nitip berapa ada saja kita bawa” kemudian dijawab oleh sdr. Ap (DPO) “Berangkatla da nanti uangnya saya transfer”, lalu sekira pukul 16.30 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari kota Bengkulu menuju Kabupaten Rejang Lebong, kemudian sesampainya di Kabupaten Rejang Lebong Sdr. Doni (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan Sdr. AP (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. King (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Sdr. KING (DPO) yang berada di daerah Kabupaten Rejang Lenong untuk mengambil paket Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, setelah mendapatkan paket Narkotika Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu, kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Team Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang berupa : - - - - - - - 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah Dibalut Kertas Tulis Warna Putih; 2 (Dua) Paket Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dibalut Kertas Tulis Warna Putih; 2 (Dua) Linting Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja; 1 (Satu) Unit Handphone Merk REDMI NOTE 9 Warna Hitam Biru dengan No Sim : 085709178769 IMEI I : 865073054237863 IMEI II : 865073054237871; 1 (Satu) Lembar Baju Kemeja Lengan Pendek warna Biru dengan Merk ELAZIO; 1 (Satu) Unit Handphone Merk Iphone XR Warna Hitam dengan No. Sim : 083848595706 IMEI I : 356444105021257 IMEI II : 356444105084172; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda CB150R Warna Merah dengan Nopol BD 5122 YG,NO.KA MH1KCA216KK059292. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah Dibalut Kertas Tulis Warna Putih ditemukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah di dalam saku baju Kemeja Lengan Pendek warna Biru dengan Merk ELAZIO yang dipakai oleh Terdakwa I Hamzah; - - - - - Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk kepentingan pengobatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 024/60714.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang menjelaskan bahwa : ? 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah Dibalut Kertas Tulis Warna Putih (berat bersih 1,91 gr). Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0019 tanggal 20 Januari 2026 dengan nomor kode sampel : 26.089.11.16.05.0017.K kesimpulan positif (+) metamfetamin Sabu, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009); Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/08/I/2026/Rumkit tanggal 19 Januari 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa HAMZAH BIN ALATIF dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMINE, METAMPHETAMIN, THC MARIJUNA DAN BZO; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/08/I/2026/Rumkit tanggal 19 Januari 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMINE, METAMPHETAMIN, THC MARIJUNA DAN BZO. ---

        Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

DAN

KEDUA

        Bahwa Terdakwa I HAMZAH BIN ALATIF dan Terdakwa II ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN pada hari hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 Sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Arga Makmur “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Sdr. Doni (DPO) memerintahkan Terdakwa I HAMZAH BIN ALATIF dan Terdakwa II ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN untuk mengambil Narkotika kedaerah Kabupaten Rejang Lebong, lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I dijemput oleh terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Merk Honda CB150R Warna Merah dengan Nopol BD 5122 YG,NO.KA MH1KCA216KK059292 untuk pergi ke rumah Sdr. Doni (DPO), kemudian setelah bertemu dengan Sdr. Doni (DPO) Terdakwa I dan Terdakwa II membahas ongkos (biaya perjalanan) menuju Kabupaten Rejang Lebong, lalu sdr. Doni (DPO) berkata “pergi saja dulu nanti sata Transfer uang nya”. Kemudian sekira pukul 14.30 Terdakwa I menghubungi Sdr. AP (DPO) dengan berkata “uda mau pergi ke palak curup menggunakan motor malo mau nitip berapa ada saja kita bawa” kemudian dijawab oleh sdr. Ap (DPO) “Berangkatla da nanti uangnya saya transfer”, lalu sekira pukul 16.30 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari kota Bengkulu menuju Kabupaten Rejang Lebong, kemudian sesampainya di Kabupaten Rejang Lebong Sdr. Doni (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan Sdr. AP (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. King (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Sdr. KING (DPO) yang berada di daerah Kabupaten Rejang Lenong untuk mengambil paket Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, setelah mendapatkan paket Narkotika Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu, kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Team Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang berupa : - - - - - - - - - 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah Dibalut Kertas Tulis Warna Putih; 2 (Dua) Paket Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dibalut Kertas Tulis Warna Putih; 2 (Dua) Linting Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja; 1 (Satu) Unit Handphone Merk REDMI NOTE 9 Warna Hitam Biru dengan No Sim : 085709178769 IMEI I : 865073054237863 IMEI II : 865073054237871; 1 (Satu) Lembar Baju Kemeja Lengan Pendek warna Biru dengan Merk ELAZIO; 1 (Satu) Unit Handphone Merk Iphone XR Warna Hitam dengan No. Sim : 083848595706 IMEI I : 356444105021257 IMEI II : 356444105084172; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda CB150R Warna Merah dengan Nopol BD 5122 YG,NO.KA MH1KCA216KK059292. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa 2 (Dua) Paket Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dibalut Kertas Tulis Warna Putih dan 2 (Dua) Linting Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja ditemukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah di dalam saku baju Kemeja Lengan Pendek warna Biru dengan Merk ELAZIO yang dipakai oleh Terdakwa I Hamzah; - - - - - - Bahwa Terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk kepentingan pengobatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 239/60714.00/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti adalah sebanyak 8.45 (delapan koma empat lima) gram; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 024/60714.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang menjelaskan bahwa : ? 2 (Dua) Paket Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dibalut Kertas Tulis Warna Putih dan 2 (Dua) Linting Narkotika Gol I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja (berat bersih (6,40 gr). Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0021 tanggal 20 Januari 2026 dengan nomor kode sampel : 26.089.11.16.05.0019.K kesimpulan positif (+) ganja, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009); Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/08/I/2026/Rumkit tanggal 19 Januari 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa HAMZAH BIN ALATIF dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMINE, METAMPHETAMIN, THC MARIJUNA DAN BZO; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/08/I/2026/Rumkit tanggal 19 Januari 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa ARTHUR DAVA PUTRA Bin KHAIRUDIN dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMINE, METAMPHETAMIN, THC MARIJUNA DAN BZO.

        Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya