| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.B/2026/PN Agm | Hanny Friska Salsabilla, S.H. | ANDREAN SAPUTRA Alias ANDRE Bin FITRI HERIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.B/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1686/L.7.19/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |        Bahwa Terdakwa ANDREAN SAPUTRA Als ANDRE Bin FITRI HERIYADI bersama-sama dengan Saksi Tiara Trinita Mariska (telah menjalani hukum) dan Sdr. Rolin Renanda (DPO) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di  Kawasan Liku Sembilan KM 47 - 48 Kec. Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Tiara dan Sdr. Rolin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Pink dan Putih (berbonceng tiga) melakukan perjalanan dari Kabupaten Kepahiang untuk pulang menuju Kota Bengkulu, kemudian pada saat melintasi Kawasan Liku Sembilan KM 47 - 48 Kec. Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa bersama dengan Saksi Tiara dan Sdr. Rolin melihat Saksi Leo Pratama yang sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri di samping 1 (satu) unit sepeda motor VARIO berwarna Hitam dengan Nopol BD 4469 YC, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Tiara dan Sdr. Rolin berhenti dan mendekati Saksi Leo Pratama yang tidak sadarkan diri tersebut, selanjutnya Sdr. Rolin menegakkan sepeda motor Vario tersebut dengan bantuan Saksi Tiara dan langsung menghidupkan sepeda motor Vario tersebut dengan cara distarter karena kunci sepeda motor Vario tersebut masih terpasang pada sepeda motor Vario tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi Tiara dan Sdr. Rolin berencana membawa sepeda motor Vario tersebut ke tempat Terdakwa yang berada di Loncor Pulau Baai, selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Pink dan Putih, sedangkan Saksi Tiara bersama Sdr. Rolin menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor VARIO berwarna Hitam tersebut, kemudian pada saat di perjalanan sepada motor VARIO tersebut mengalami gangguan mesin dan tidak dapat dihidupkan, lalu Terdakwa membantu mendorong sepeda motor VARIO tersebut, selanjutnya bergantian Saksi Tiara yang membawa sepeda motor Vario tersebut sedangkan Terdakwa dan Sdr. ROLIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Pink dan Putih dengan posisi Sdr. ROLIN mendorong 1 (satu) unit sepeda motor VARIO warna Hitam tersebut menggunakan kaki sebelah kiri dan Terdakwa duduk di belakang Sdr. ROLIN, kemudian pada saat melanjutkan perjalanan Terdakwa bersama dengan Saksi Tiara dan Sdr. Rolin berpapasan dengan sebuah mobil yang kemudian Terdakwa menoleh ke belakang dan melihat mobil tersebut putar balik, lalu Sdr. Rolin mengatakan "ADO MOBIL MENCURIGAKAN" setelah itu Sdr. Rolin bersama dengan Terdakwa yang duduk berboncengan dibelakang Sdr. Rolin berhasil meloloskan diri dengan langsung menyalip mobil tersebut dan pergi meninggalkan Saksi Tiara bersama sepeda motor VARIO tersebut menuju arah Kota Bengkulu; Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Tiara dan Sdr. Rolin yang telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan Nopol BD 4469 YC dengan Noka : MH1JFJ110EK191571 dan Nosin : JFJ1E1192806 milik Saksi KING SALAMUN tidak ada izin dari Saksi KING SALAMUN; Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Tiara dan Sdr. Rolin tersebut mengakibatkan Saksi KING SALAMUN mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).         Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
