| Petitum |
1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada penggugat;
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar secara uang tunai uang sejumlah Rp.39.400.000,00(tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
   Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
 |