Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Agm Suranto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suranto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama yang semula tertulis ASMAN NGILMA NAFINGA untuk dirubah menjadi AHMAD SIROJU MUNIR. Yang tertera pada kutipan akta kelahiran ASMAN NGILMA NAFINGA yang lahir dibengkulu pada tanggal 28 April 2020 anak kandung ke - 2 (dua)  laki- laki dari ayah Suranto dan Ibu Mursini.
  3. Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula ASMAN NGILMA NAFINGA menjadi AHMAD SIROJU MUNIR kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan akta kelahiran nomer induk kependudukan 1703112804200002 berdasarkan akta kelahiran nomer: 1703 - LU-18052020-0006. Tanggal 26 Agustus 2024. Paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak