| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ADNAN AGUS, S.Pd Alias ADNAN Bin SYAPARUDIN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 11:00 wib Terdakwa menelepon saksi KARPENDI Alias PENDI Bin SADIR (alm) dengan maksud menanyakan mobil yang mana Terdakwa ingin merental mobil, terdakwa berkata kepada saksi PENDI “ado kawan yang punyo rental mobil bang?” saksi PENDI jawab “ado, kawan”, kemudian Terdakwa mematikan telepon lalu terdakwa langsung kerumah saksi PENDI, sesampai drumah saksi PENDI Terdakwa diberikan nomor telepon oleh saksi PENDI yaitu nomor saksi IMBAR NAPITUPULU Alias IMBAR anak dari HERCULES NAPITUPULU (alm), kemudian Terdakwa menelepon langsung saksi IMBAR yang mana menanyakan terkait ketersediaan mobil dan berapa harga rental perharinya, yang mana terdakwa berkata “saya adnan saya mau rental mobil” saksi IMBAR jawab “dapat nomor ku dari mana?” terdakwa jawab “dari pendi, berapa rental sehari?” saksi IMBAR jawab “tiga ratus lima puluh ribu perhari” terdakwa jawab “kok mahaal nian, gini aja bang tiga ratus aja” saksi IMBAR jawab “yaudah jadi” terdakwa jawab “ku ambil mobil dimana?” saksi IMBAR jawab “kebetulan saya lagi di arga makmur nanti ambil aja mobilnya di tempat pendi” terdakwa jawab “terus gimana bayarnya?” saksi IMBAR jawab “kirim aja lewat dana” lalu telepon dimatikan, kemudian saksi IMBAR mengirimkan nomor rekening milik saksi IMBAR dan langsung Terdakwa transfer ke rekening saksi IMBAR sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira sore hari Terdakwa ditelepon oleh saksi PENDI yang mana saksi PENDI berkata “mobil itu sudah sampai dirumah ambillah” Terdakwa jawab “oke” lalu terdakwa mematikan telepon kemudian Terdakwa langsung kerumah saksi PENDI untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut, sesampainya dirumah saksi PENDI lalu saksi PENDI berkata kepada terdakwa “itu mobilnyo” kemudian Terdakwa langsung mengambil mobil tersebut lalu menelepon saksi IMBAR “mobil itu sudah saya jemput” saksi IMBAR jawab “oke” kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa membawa mobil milik saksi IMBAR tersebut, kemudian pada malam harinya Terdakwa menelepon saksi MAHYUDIN Alias SUDIN Bin SARIDIN dengan berkata “din mobil xenia tu tukar dulu dengan mobil sigra ini” saksi SUDIN jawab “iyo ambillah kerumah” kemudian Terdakwa langsung kerumah saksi SUDIN di Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara sesampainya di rumah saksi SUDIN lalu terdakwa berkata “din iko mobil tukarnya” saksi SUDIN jawab “iyo” yang mana terdakwa memberikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut kepada saksi SUDIN dikarenakan terdakwa memiliki hutang kepada saksi SUDIN.
- Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 saksi IMBAR menghubungi terdakwa, dikarenakan mobil saksi IMBAR belum dikembalikan dan uang rental tidak di sambung lagi, setelah itu saksi IMBAR menghubungi terdakwa lewat telepon untuk memastikan apakah mobil saksi IMBAR tersebut masih mau lanjut lagi untuk dirental atau tidak, namun terdakwa mengatakan masih mau melanjutkan merental mobil saksi IMBAR, namun belum dibayar yang mana saksi IMBAR tunggu-tunggu, kemudian sudah beberapa kali saksi IMBAR menghubungi terdakwa namun tidak di angkat-angkat, dan mobil saksi IMBAR belum dikembalikan sedangkan uang rental sudah tidak dibayarkan lagi, hingga tanggal 16 Agustus 2024 saksi IMBAR mencari mobil Daihatsu Sigra milik saksi IMBAR tersebut yang mana saksi IMBAR mendatangi rumah terdakwa, setelah di rumah terdakwa saksi IMBAR tidak bertemu dengan terdakwa hanya bertemu dengan istrinya, kemudian penjelasan istri terdakwa dia tidak mengetahui terdakwa dimana sekarang, dan mobil tersebut tidak ada dirumah terdakwa, kemudian ketika saksi IMBAR mau pergi lalu terdakwa menelpon saksi IMBAR dan terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut berada dirumah saksi SUDIN di Desa Kuro Tidur, setelah itu saksi IMBAR langsung mencari rumah saksi SUDIN, setelah ketemu bahwa benar mobil milik saksi IMBAR yang dirental oleh saksi ADNAN berada di rumah saksi SUDIN, namun saksi SUDIN tidak mau menyerahkan mobil tersebut, dikarenakan terdakwa ada sangkutan uang dengan saksi SUDIN, dan sampai sekarang mobil tersebut belum kembali dengan saksi IMBAR dan uang rental tidak dibayarkan, dan mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan.
- Kemudian sampai tanggal 11 Januari 2025 terdakwa tidak juga mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut kepada saksi IMBAR yang mana saksi IMBAR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
- Bahwa terdakwa sengaja mengatakan kepada saksi IMBAR ingin merental 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut yang mana sebenarnya niat terdakwa dari awal ialah ingin menggadaikan mobil saksi IMBAR tersebut kepada saksi SUDIN dikarenakan terdakwa memiliki hutang dengan saksi SUDIN.
- Bahwa terdakwa melakukan perkataan yang bersifat tipu muslihat dan melakukan rangkaian kebohongan agar saksi IMBAR percaya dengan rangkaian perkataan dari terdakwa sehingga saksi IMBAR mau untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut atas suatu perkataan dan keadaan yang telah terdakwa rangkai.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi IMBAR mengalami kerugian sebesar Rp. 92.892.000,- (Sembilan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADNAN AGUS, S.Pd Alias ADNAN Bin SYAPARUDIN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 11:00 wib Terdakwa menelepon saksi KARPENDI Alias PENDI Bin SADIR (alm) dengan maksud menanyakan mobil yang mana Terdakwa ingin merental mobil, terdakwa berkata kepada saksi PENDI “ado kawan yang punyo rental mobil bang?” saksi PENDI jawab “ado, kawan”, kemudian Terdakwa mematikan telepon lalu terdakwa langsung kerumah saksi PENDI, sesampai drumah saksi PENDI Terdakwa diberikan nomor telepon oleh saksi PENDI yaitu nomor saksi IMBAR NAPITUPULU Alias IMBAR anak dari HERCULES NAPITUPULU (alm), kemudian Terdakwa menelepon langsung saksi IMBAR yang mana menanyakan terkait ketersediaan mobil dan berapa harga rental perharinya, yang mana terdakwa berkata “saya adnan saya mau rental mobil” saksi IMBAR jawab “dapat nomor ku dari mana?” terdakwa jawab “dari pendi, berapa rental sehari?” saksi IMBAR jawab “tiga ratus lima puluh ribu perhari” terdakwa jawab “kok mahaal nian, gini aja bang tiga ratus aja” saksi IMBAR jawab “yaudah jadi” terdakwa jawab “ku ambil mobil dimana?” saksi IMBAR jawab “kebetulan saya lagi di arga makmur nanti ambil aja mobilnya di tempat pendi” terdakwa jawab “terus gimana bayarnya?” saksi IMBAR jawab “kirim aja lewat dana” lalu telepon dimatikan, kemudian saksi IMBAR mengirimkan nomor rekening milik saksi IMBAR dan langsung Terdakwa transfer ke rekening saksi IMBAR sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira sore hari Terdakwa ditelepon oleh saksi PENDI yang mana saksi PENDI berkata “mobil itu sudah sampai dirumah ambillah” Terdakwa jawab “oke” lalu terdakwa mematikan telepon kemudian Terdakwa langsung kerumah saksi PENDI untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut, sesampainya dirumah saksi PENDI lalu saksi PENDI berkata kepada terdakwa “itu mobilnyo” kemudian Terdakwa langsung mengambil mobil tersebut lalu menelepon saksi IMBAR “mobil itu sudah saya jemput” saksi IMBAR jawab “oke” kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa membawa mobil milik saksi IMBAR tersebut, kemudian pada malam harinya Terdakwa menelepon saksi MAHYUDIN Alias SUDIN Bin SARIDIN dengan berkata “din mobil xenia tu tukar dulu dengan mobil sigra ini” saksi SUDIN jawab “iyo ambillah kerumah” kemudian Terdakwa langsung kerumah saksi SUDIN di Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara sesampainya di rumah saksi SUDIN lalu terdakwa berkata “din iko mobil tukarnya” saksi SUDIN jawab “iyo” yang mana terdakwa memberikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut kepada saksi SUDIN dikarenakan terdakwa memiliki hutang kepada saksi SUDIN.
- Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 saksi IMBAR menghubungi terdakwa, dikarenakan mobil saksi IMBAR belum dikembalikan dan uang rental tidak di sambung lagi, setelah itu saksi IMBAR menghubungi terdakwa lewat telepon untuk memastikan apakah mobil saksi IMBAR tersebut masih mau lanjut lagi untuk dirental atau tidak, namun terdakwa mengatakan masih mau melanjutkan merental mobil saksi IMBAR, namun belum dibayar yang mana saksi IMBAR tunggu-tunggu, kemudian sudah beberapa kali saksi IMBAR menghubungi terdakwa namun tidak di angkat-angkat, dan mobil saksi IMBAR belum dikembalikan sedangkan uang rental sudah tidak dibayarkan lagi, hingga tanggal 16 Agustus 2024 saksi IMBAR mencari mobil Daihatsu Sigra milik saksi IMBAR tersebut yang mana saksi IMBAR mendatangi rumah terdakwa, setelah di rumah terdakwa saksi IMBAR tidak bertemu dengan terdakwa hanya bertemu dengan istrinya, kemudian penjelasan istri terdakwa dia tidak mengetahui terdakwa dimana sekarang, dan mobil tersebut tidak ada dirumah terdakwa, kemudian ketika saksi IMBAR mau pergi lalu terdakwa menelpon saksi IMBAR dan terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut berada dirumah saksi SUDIN di Desa Kuro Tidur, setelah itu saksi IMBAR langsung mencari rumah saksi SUDIN, setelah ketemu bahwa benar mobil milik saksi IMBAR yang dirental oleh saksi ADNAN berada di rumah saksi SUDIN, namun saksi SUDIN tidak mau menyerahkan mobil tersebut, dikarenakan terdakwa ada sangkutan uang dengan saksi SUDIN, dan sampai sekarang mobil tersebut belum kembali dengan saksi IMBAR dan uang rental tidak dibayarkan, dan mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan.
- Kemudian sampai tanggal 11 Januari 2025 terdakwa tidak juga mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut kepada saksi IMBAR yang mana saksi IMBAR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
- Bahwa terdakwa sengaja mengatakan kepada saksi IMBAR ingin merental 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut yang mana sebenarnya niat terdakwa dari awal ialah ingin menggadaikan mobil saksi IMBAR tersebut kepada saksi SUDIN dikarenakan terdakwa memiliki hutang dengan saksi SUDIN.
- Bahwa terdakwa melakukan perkataan yang bersifat tipu muslihat dan melakukan rangkaian kebohongan agar saksi IMBAR percaya dengan rangkaian perkataan dari terdakwa sehingga saksi IMBAR mau untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi F 1086 DY milik saksi IMBAR tersebut atas suatu perkataan dan keadaan yang telah terdakwa rangkai.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi IMBAR mengalami kerugian sebesar Rp. 92.892.000,- (Sembilan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
|