| Dakwaan |
Bahwa terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK dan NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI , pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 17.35 wib di perkebunan PT AGRI ANDALAS Afdeling 5 Blok E.17 wilayah Desa Dusun Anyar Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian Ringan berupa Tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS dengan berat sekira 460 Kg (empat ratus enam puluh kilogram) dan kerugian sekira sebesar Rp 1.370.800,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira Pukul 09.00 wib terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Renah Lebar Kec. Karang Tinggi Kab . Bengkulu Tengah menuju kebun saudara SUBAN yang mana kebun milik saudara SUBAN bersebelahan dengan kebun milik PT. AGRI ANDALAS dikarenakan saudara SUBAN menyuruh Terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK dan Terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI memanen sawit miliknya, setelah Terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK dan Terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI selesai memanen sawit milik saudara SUBAN;
terdakwa UNTUNG.......
- terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK berkata kepada terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI “ GAJI KAU CUKUP IDAK” lalu sdra NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI menjawab “TIDAK” kemudian saya kembali berkata “AYO KITO MANEN KE SEBELAH BAE” (kebun sawit milik PT. AGRI ANDALAS )UNTUK CARI TAMBAH-TAMBAH”Kemudian sdra NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI menjawab “AYOK”
- Setelah terdakwa sampai di wilayah Perkebunan milik PT. AGRI ANDALAS kedua terdakwa pun langsung pergi memanen sawit milik PT. AGRI ANDALAS tepatnya di afdeling 5 Blok E.17 Desa Dusun Anyar Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah;
- pada saat memanen terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK bertugas sebagai mengumpulkan Buah dan terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI bertugas menjatuhkan Buah Sawit Milik PT. AGRI ANDALAS dari atas pohonnya dan itupun kedua terdakwa lakukan secara bergantian;
- Pada saat terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK dan terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI melakukan pencurian Tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS tersebut, Terdakwa menggunakan alat bantu yaitu 1 (satu) bila dodos;
- kemudian pada saat terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK bersama terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI sedang memuat tandan buah sawit yang telah mereka panen yang berjumlah 34 (tiga puluh empat) Tandan Buah Sawit ke atas motor terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK dan motor milik terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI datanglah anggota keamanan dari pihak PT.AGRI ANDALAS ke arah kami melihat hal tersebut terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK dan terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI langsung pergi melarikan diri dari lokasi kejadian.;
- Terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK dan terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. AGRI ANDALAS untuk mengambil Tandan Buah Sawit tersebut;
- Adapun maksud dan tujuan terdakwa UNTUNG AGUSTINA Bin GUNCUK dan terdakwa NOVIZAR ARAIDO Als IDON Bin ZULI ROZANI melakukan pencurian Tandan Buah Sawit milik PT. AGRI ANDALAS adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan masing-masing terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta biaya lainnya dan terdakwa adalah keluarga yang memiliki ekonomi yang kurang mampu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana |