| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2026/PN Agm | PT TOYOTA ASTRA FINANCIA SERVICES | Joni Anwar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.160.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.  Menerima gugatan sederhana Penggugat ; 2.  Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat ; 3.  Menyatakan bukti bukti yang diajukan Penggugat sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian; 4.  Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat; 5.  Menyatakan akibat dari perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 300.960.000,- (Tiga Ratus Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah),  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian pembiayaan pada 6.   Pasal 8, ayat 8.1, point 8.1.1 dan point 8.1.2 serta pasal 8 ayat 8.2, point 8.2.2, sub 8.2.2.1, sub 8.2.2.2 dan juga pasal Pasal 4 ayat 5 ;Menyatakan satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota / RUSH 1.5 S M/T GR SPORT, Warna Putih , No. Rangka MHKE8FA3JRK119818,, No Mesin 2NR4D11369, Tahun 2024, Nopol BD 1635 YD sah sebagai jaminan hutang Tergugat kepada tergugat; 7.  Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pelunasan OUTANDING AR yang merupakan Hutang Pembiayaan Tergugat sebesar Rp. 300.960.000,- (Tiga Ratus Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 8, ayat 8.1, point 8.1.1 dan point 8.1.2 , dengan cara penyerahan objek jaminan Fidusia nya yaitu ; satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota / RUSH 1.5 S M/T GR SPORT, Warna Putih, No. Rangka MHKE8FA2JRK119818, No Mesin 2NR4D11369, Tahun 2024, Nopol BD 1635 YD ; 8.  Menyatakan Tergugat sebagai Pemberi Fidusia berkewajiban menyerahkan Objek jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia sebagaimana dimkasud dalam Akta Fidusia No: 732 Tanggal 02 Oktober 2024; 9.  Menyatakan sah dan berharga Akta Fidusia No 732 Tanggal 02 Oktober 2024, dan Sertifkat Jaminan Fidusia No. W8.00090187.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 02 Oktober 2024, dan memiliki kekuatan Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Fidusia Nomor : 42 Tahun 1999; 10.  Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan OS INST DUE AMOUNT Tergugat senilai sebesar Rp. 50.160.000, - (Lima Puluh Juta Deratus Enam P{uluh Ribu Rupiah ), sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 8.2 ayat 8.2.2, sub 8.2.2.2, sub 8.2.2.1 dan Pasal 4 ayat 5 ; 11.  Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Biaya lain yang mungkin timbul Biaya Jasa Hukum Rp. 15.000.000,-, dan Biaya admintrasi pengadilan Rp. 1.000.000,- serta Biaya eksekusi Rp. 10.000.000,- dan Biaya lelang Rp. 10.000.000,- serta Biaya penyimpan Rp. 5.000.000,- dengan jumlah biaya yang timbul dimaksud diatas berjumlah Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah), sebagaimana dimaksud pada ketentuan pada ayat 8.2, point 8.2.2, sub 8.2.2.1, sub 8.2.2.2 dan juga pasal Pasal 4 ayat 5 ; 12.  Menyatakan Rumah Tergugat yang terletak di Talang Boseng, RT.000, RW.000, Kelurahan Talang Boseng , Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut; 13.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan Hutang berupa satu unit kendaraan Merk/Toyota / RUSH 1.5 S M/T GR SPORT, Warna Putih, No. Rangka MHKE8FA3JRK119618, No Mesin 2NR4D11369, Tahun 2024, Nopol BD 1635 YD, sebagai Pembayaran hutang Pembiayaan Tergugat kepada Penggugat ; 14.  Menghukum Tergugat membayar Hutang Pembiayaan Tergugat dengan nilai OUTANDING AR sebesar Rp. 300.960.000,- (Tiga Ratus Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 15.  Menghukum Tergugat untuk membayar Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari, akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan nilai OS INST DUE AMOUNT Tergugat sebesar Rp. 50.160.000, - (Lima Puluh Juta Deratus Enam Puluh Ribu Rupiah ): 16.  Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Administrasi keterlambatan per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ditambah dengan nilai OS LC ADMIN FEE Rp.140.000 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), ditambahkan dengan nilai Os LC Inst Amount RP. 11.047.000,- (Sebelas Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah); dan Tunggakan Angsuran Pokok Inst Due Amount Rp. 50.160.000- ( Lima Puluh Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) jadi kewajiban Tergugat atas biaya keterlambatannnya berjumlah Rp.61.347.740,- ( Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah ); 17.  Menghukum Tergugat membayar keseluruhan kerugian Penggugat: 1.  Nilai Hutang Pokok 2.  Denda Keterlambatan Finansial dan Angsuran serta biaya lainnya akibat keterlambatan (Amount To Be Paid) Rp.61.347.740,- ( Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah );; 3.  Total kewajiban yang harus di lunasi sebesar Rp. 362.307.740,- (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah); 18.  Menghukum Tergugat Menyerahkan Rumah Tergugat yang terletak Talang Boseng, RT.000, RW.000, Kelurahan Talang Boseng , Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat kepada Penggugat; 19.  Meletakan Sita jaminan terhadap Rumah Tergugat yang terletak di : Talang Boseng, RT.000, RW.000, Kelurahan Talang Boseng , Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut; 20.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu berkenan mengabulkannya.  |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
