Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Agm 1.TIKEN OMIKO (Perwakilan Penggugat 1)
2.DISIRMAN WARDIN JAYA (Perwakilan Penggugat 2)
3.AFRIANTO (Perwakilan Penggugat 3)
3.MORIS SIPAYUNG (Tergugat 1)
4.KOPERASI AGRICINAL (Tergugat 2)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIKEN OMIKO (Perwakilan Penggugat 1)
2DISIRMAN WARDIN JAYA (Perwakilan Penggugat 2)
3AFRIANTO (Perwakilan Penggugat 3)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.FATHUL ILMI,SH,MH,C.IRP,C.MLC,C.MEDTIKEN OMIKO (Perwakilan Penggugat 1)
2Adv.FATHUL ILMI,SH,MH,C.IRP,C.MLC,C.MEDDISIRMAN WARDIN JAYA (Perwakilan Penggugat 2)
3Adv.FATHUL ILMI,SH,MH,C.IRP,C.MLC,C.MEDAFRIANTO (Perwakilan Penggugat 3)
Tergugat
NoNama
1MORIS SIPAYUNG (Tergugat 1)
2KOPERASI AGRICINAL (Tergugat 2)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Bengkulu Utara (TT.1)
2BUPATI BENGKULU UTARA (TT.2)
3Dinas Penanaman Modal Bengkulu Utara (TT.3)
4Dinas Perkebunan Kab.Bengkulu Utara(TT.4)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

B.PETITUM DALAM PROVISI
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas yang menunjukkan sipat darurat perkara aquo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam satu acara kilat (Kortgeding) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutus dan menetapkan sebagai berikut :-------

1.    Memerintahkan  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera menghentikan aktipitas apapun diatas lahan Aquo sampai dengan di putusnya perkara ini. 
2.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV dengan kewenangannya untuk memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera memberikan sanksi berupa Penghentian sementara atas pengolahan lahan dan hasil buah dari luas lahan Ex.PT.MUIS yang dikuasai dan diolah PARA TERGUGAT sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan. 

3.    Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk memberikan imformasi yang transparan dan akuntabel agar masyarakat mengetahui keadaan yang sebenarnya.----------------------------------- 
VI.PETITUM DALAM GUGATAN
Berdasarkan seluruh uraian diatas maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Argamakmur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan.-------------------------------------------


PRIMAIR ;
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------

2.    Menyatakan secara hukum kepada  TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta PARA TURUT TERGUGAT  bersalah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT.---------------------------------

3.    Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera menyerahkan lahan EX.PT.MUIS seluas 280 Ha kepada tiga Desa Penyangga tanpa syarat setelah perkara ini di putuskan. 

4.    Menghukum  TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT            sebesar  Rp.95.648.000.000,- (terbilang : Sembilan puluh lima  milyar enam ratus empat puluh delapan juta rupiah ) dengan rincian ;  
I.    kerugian Immateriil  sebesar Rp.25.000.000.000,-    ( terbilang: Dua Puluh lima milyar rupiah) dengan rincian kerugian immaterial sebagai berikut;
a)    Kerugian Immateril PENGGUGAT I sebesar Rp.5.000.000.000,-(terbilang Lima milyar rupiah).
b)    Kerugian Immateril PENGGUGAT II sebesar Rp.5.000.000.000,-(terbilang Lima milyar rupiah).
c)     Kerugian Immateril PENGGUGAT III sebesar Rp.5.000.000.000,-(terbilang Lima milyar rupiah).
d)    Kerugian Immateril PENGGUGAT IV sebesar Rp.5.000.000.000,-(terbilang Lima milyar rupiah).
e)    Kerugian Immateril PENGGUGAT V sebesar Rp.5.000.000.000,-(terbilang Lima milyar rupiah).
Yang mana kerugian immaterial  PARA PENGGUGAT tersebut dibayar dan diserahkan TERGUGAT melalui  PENGGUGAT.

II.    kerugian Materil yang dialami  PARA PENGGUGAT sebesar  RP.70.648.000.000,- (terbilang: tujuh puluh milyar enam ratus empat puluh delapan juta rupiah ) sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum  tetap sampai dengan  TERGUGAT melaksanakan putusan ini dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------
?    PENGGUGAT I Rp.14.129.600.000,-(terbilang;empat belas milyar seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah )--------------------------------
?    PENGGUGAT II Rp.14.129.600.000,-(terbilang;empat belas milyar seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah )-------------------------------
?    PENGGUGAT III Rp.14.129.600.000,-(terbilang;empat belas milyar seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah )-------------------------------
?    PENGGUGAT IV Rp.14.129.600.000,-(terbilang;empat belas milyar seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah )--------------------------------
?    PENGGUGAT V Rp.14.129.600.000,-(terbilang;empat belas milyar seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah )---------------------------------
Yang mana kerugian materil  PARA PENGGUGAT tersebut dibayar dan diserahkan TERGUGAT melalui  PENGGUGAT.

5.    Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) setiap harinya  melalui PENGGUGAT,apabila   TERGUGAT  lalai untuk menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.---------

6.    Menghukum  PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.--------------------------

7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi ,Peninjauan kembali maupun   upaya hukum lainnya dari  TERGUGAT      ( verzet)  atau pihak ketiga lainnya         ( uit voerbaar bij vorraad )-----------------------------

8.    Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------
SUBSIDER :
Atau apabila  majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).---------------------------                   

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak