| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Agm | 1.TIKEN OMIKO (Perwakilan Penggugat 1) 2.DISIRMAN WARDIN JAYA (Perwakilan Penggugat 2) 3.AFRIANTO (Perwakilan Penggugat 3) |
3.MORIS SIPAYUNG (Tergugat 1) 4.KOPERASI AGRICINAL (Tergugat 2) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Agm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | B.PETITUM DALAM PROVISI 1. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera menghentikan aktipitas apapun diatas lahan Aquo sampai dengan di putusnya perkara ini. 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk memberikan imformasi yang transparan dan akuntabel agar masyarakat mengetahui keadaan yang sebenarnya.-----------------------------------
2. Menyatakan secara hukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta PARA TURUT TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT.--------------------------------- 3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera menyerahkan lahan EX.PT.MUIS seluas 280 Ha kepada tiga Desa Penyangga tanpa syarat setelah perkara ini di putuskan. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar Rp.95.648.000.000,- (terbilang : Sembilan puluh lima milyar enam ratus empat puluh delapan juta rupiah ) dengan rincian ; II. kerugian Materil yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar RP.70.648.000.000,- (terbilang: tujuh puluh milyar enam ratus empat puluh delapan juta rupiah ) sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------ 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) setiap harinya melalui PENGGUGAT,apabila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.--------- 6. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.-------------------------- 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi ,Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ( verzet) atau pihak ketiga lainnya ( uit voerbaar bij vorraad )----------------------------- 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
