| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.Sus/2026/PN Agm | Harum Hardinda, S.H. | GENTA SONY BERMANI Bin HERMANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1147/L.7.19/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa GENTA SONY BERMANI Bin HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2026 bertempat di Masjid Al-Hidayah Dusun Sungai Hitam Desa Pasar Pedati Kec.Pondok Kelapa Kab.Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis, 26 Februari 2026 Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dihubungi melalui pesan whatsapp oleh NOVAN (DPO), kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Rival menemani Terdakwa pergi ke Kota Bengkulu untuk jalan-jalan, lalu Terdakwa dan Saksi Rival bersama-sama mendatangi Jembatan Kualo bertempat di Kota Bengkulu, kemudian sesampainya Terdakwa turun dari motor untuk mengambil 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah, kemudian saat mengarah pulang sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rival jika ingin buang air kecil sehingga Terdakwa dan Saksi Rival berhenti di Masjid Al-Hidayah, kemudian Terdakwa ditangkap dan digeledah di Dusun Sungai Hitam Desa Pasar Pedati Kec.Pondok Kelapa Kab.Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah adanya tindakan yang mencurigakan di wilayah tersebut - - - - Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan Terdakwa, ditemukan barang barang sebagai berikut : a. 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah; b. 1 (Satu) Set Alat Hisap Sabu Berupa (1 Buah Botol Zam-Zam Water Makkah Yang Tutup Botolnya Sudah Di Modifikasi dan terdapat 2 (dua) Buah Pipet yang sudah di bengkokkan; c. 1 (Satu) Buah Kaca Pirex; d. 1 (Satu) Buah Korek api warna merah yang sudah dimodifikasi. e. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo V40 Lite Warna Silver Biru dengan No Sim 1 : 083857696786 No Sim 2 : 085199501112 IMEI I : 868595079101077 IMEI II : 868595079101069. f. 1 (Satu) Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BD 3450 SO dan Nomor Rangka : MH1JM3114JK753502 Nomor Mesin : JM31E179045. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 069/60714.00/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang menjelaskan bahwa berat kotor 0,21 gram, berat bersih sebesar 0,11 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa barang bukti untuk persidangan 0,06 gram Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0077 dengan Kode/ No. Administrasi BPOM : 26.089.11.16.05.0086.K, tanggal 27 Februari 2026. Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika); --------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa GENTA SONY BERMANI Bin HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2026 bertempat di Masjid Al-Hidayah Dusun Sungai Hitam Desa Pasar Pedati Kec.Pondok Kelapa Kab.Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis, 26 Februari 2026 Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dihubungi melalui pesan whatsapp oleh NOVAN (DPO), kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Rival menemani Terdakwa pergi ke Kota Bengkulu untuk jalan-jalan, lalu Terdakwa dan Saksi Rival bersama-sama mendatangi Jembatan Kualo bertempat di Kota Bengkulu, kemudian sesampainya Terdakwa turun dari motor untuk mengambil 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah, kemudian saat mengarah pulang sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rival jika ingin buang air kecil sehingga Terdakwa dan Saksi Rival berhenti di Masjid Al-Hidayah, lalu Terdakwa menggunakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu menggunakan alat bantu hisap (Bong) di dalam Toilet, kemudian Terdakwa ditangkap dan digeledah di Dusun Sungai Hitam Desa Pasar Pedati Kec.Pondok Kelapa Kab.Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah adanya tindakan yang mencurigakan di wilayah tersebut Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan Terdakwa, ditemukan barang barang sebagai berikut : a. 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah; b. 1 (Satu) Set Alat Hisap Sabu Berupa (1 Buah Botol Zam-Zam Water Makkah Yang Tutup Botolnya Sudah Di Modifikasi dan terdapat 2 (dua) Buah Pipet yang sudah di bengkokkan; c. 1 (Satu) Buah Kaca Pirex; d. 1 (Satu) Buah Korek api warna merah yang sudah dimodifikasi. e. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo V40 Lite Warna Silver Biru dengan No Sim 1 : 083857696786 No Sim 2 : 085199501112 IMEI I : 868595079101077 IMEI II : 868595079101069. f. 1 (Satu) Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BD 3450 SO dan Nomor Rangka : MH1JM3114JK753502 Nomor Mesin : JM31E179045. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa Bahwa terdakwa mengonsumsi Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yaitu dengan cara membuat alat hisap sabu (bong) dengan cara mengambil botol minuman untuk dimodifikasi menjadi alat bakar yang lobang tutupnya dibuat menjadi 2 lobang menggunakan pisau, kemudian terdakwa modifikasi 3 sedotan sebagai alat bantu hisap yang dimasukan ke 2 lubang tutup botol, setelah itu terdakwa memodifikasi korek api dengan cara dilepas kepala pelindung korek api tersebut untuk dipasangkan jarum sebagai alat pembakar, kemudian terdakwa memasukan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu ke dalam kaca pirex lalu membakarnya menggunakan kompor dari korek api yang telah dimodifikasi sampai sabu mencair, kemudian terdakwa menghisap sabu menggunakan bong. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 069/60714.00/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang menjelaskan bahwa berat kotor 0,21 gram, berat bersih sebesar 0,11 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa barang bukti untuk persidangan 0,06 gram Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0077 dengan Kode/ No. Administrasi BPOM : 26.089.11.16.05.0086.K, tanggal 27 Februari 2026. Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika); Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/ 038 /II/2026/Rumkit tanggal 27 Februari 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa GENTA SONY BERMANI BIN HERMANSYAH dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium pada urine,yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan METAMPHETAMIN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
