Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2026/PN Agm ALTA LADIMA AKBAR 1.SUPARNO Bin KADIRMAN
2.HARDEWA Als DEWA Bin Almarhum SAPARUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/212/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALTA LADIMA AKBAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARNO Bin KADIRMAN[Penahanan]
2HARDEWA Als DEWA Bin Almarhum SAPARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SUPARNO Bin KADIRMAN bersama-sama dengan terdakwa HARDEWA Als DEWA Bin SAPARUDIN (Alm),  pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 15.00 wib bertempat di PT RIAU AGRINDO AGUNG Blok A15 Divisi 5 Desa Arga Indah I Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Penggelapan Ringan berupa tandan buah sawit (TBS) milik PT RIAU AGRINDO AGUNG dengan berat sekira 124 kg (seratus dua puluh empat kilogram) dengan  kerugian sekira sebesar Rp. 359.600,- (tiga ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah )perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Pada hari Selasa tanggal 02 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa SUPARNO Bin KADIRMAN bersama-sama dengan terdakwa HARDEWA Als DEWA Bin SAPARUDIN (Alm), pergi ke lokasi Blok A15 Divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah untuk mengambil Tandan Buah Sawit milik PT RIAU AGRINDI AGUNG;
  2. Pada saat Terdakwa SUPARNO Bin KADIRMAN bersama-sama dengan terdakwa HARDEWA Als DEWA Bin SAPARUDIN (Alm) setibanya kedua terdakwa di lokasi Blok A15 Divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah langsung mencari tandan buah sawit yang telah masak kemudian terdakwa SUPARNO Bin KADIRMAN menjatuhkan Tandan Buah Sawit dari atas pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek setelah jatuhnya Tandan Buah Sawit terdakwa HARDEWA Als DEWA Bin SAPARUDIN (Alm) langsung mengumpulkan Tandan Buah Sawit menjadi 1 (satu) tempat;
  3. Pada saat terdakwa SUPARNO Bin KADIRMAN bersama-sama dengan terdakwa HARDEWA Als DEWA Bin SAPARUDIN (Alm) berhasil menjatuhkan tandan buah sawit yang telah masak dan mengumpulkan tandan buah sawit milik PT RIAU AGRINDO AGUNG menjadi satu tempat Kemudian terdakwa HARDEWA mengatakan kepada terdakwa SUPARNO  ”AKU BALIK DULUAN PAR, AKU NDAK NGAMBIK MOTOR SEKALIAN BAWA KERANG UNTUK ANGKUT BUAH NI” akan tetapi pada saat kedua terdakwa berjalan kaki terdakwa SUPARNO sedang memikul egrek kemudian datanglah pihak keamanan BKO BRIMOB yang langsung mengamankan terdakwa SUPARNO,   setelah itu terdak    seksira pukul 16.30 wib pada saat Terdakwa BUYUNG AMAN Bin ROSALI (Alm) dan terdakwa PRENGKI TERNANDO Als PRENGKI Bin DALIL FIRMAN sedang menjatuhkan tandan buah sawit  dari atas pohonnya dengan menggunakan 2 (dua) bilah egrek dan 1 (satu) bilah dodos yang telah di siapkan sebelumnnya sedangkan terdakwa RELIN Bin NEN SAPUTRA dan terdakwa RIKASNO Als NONO Bin BAHUSIN melangsir/mengangkut tandan buah sawit tersebut menjadi satu tumpukan dan langsung mengangkutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  serta juga langsung menggelapkan tandan buah sawit tersebut sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan;
  4. Pada saat Terdakwa BUYUNG AMAN Bin ROSALI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa PRENGKI TERNANDO Als PRENGKI Bin DALIL FIRMAN, terdakwa RELIN Bin NEN SAPUTRA dan terdakwa RIKASNO Als NONO Bin BAHUSIN menggelapkan tandan buah sawit sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan keempat terdakwa meletakkan  tandan buah sawit sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan hasil penggelapan tersebut ke lahan kebun milik saudara SELAMUN;
  5. Terdakwa Terdakwa BUYUNG AMAN Bin ROSALI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa PRENGKI TERNANDO Als PRENGKI Bin DALIL FIRMAN, terdakwa RELIN Bin NEN SAPUTRA dan terdakwa RIKASNO Als NONO Bin BAHUSIN dalam melakukan penggelapan ringan berupa 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit,  Terdakwa BUYUNG AMAN Bin ROSALI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa PRENGKI TERNANDO Als PRENGKI Bin DALIL FIRMAN, terdakwa RELIN Bin NEN SAPUTRA dan terdakwa RIKASNO Als NONO Bin BAHUSIN merupakan seorang Petani/Pekebun;
  6. Pada saat Terdakwa Terdakwa BUYUNG AMAN Bin ROSALI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa PRENGKI TERNANDO Als PRENGKI Bin DALIL FIRMAN, terdakwa RELIN Bin NEN SAPUTRA dan terdakwa RIKASNO Als NONO Bin BAHUSIN tersebut, keempat terdakwa  menggunakan alat bantu berupa 2 (dua) bilah egrek sawit, 1 (satu) bilah dodos, 2 (dua) bilah tojok sawit, 3 (tiga) bilah parang, 3 (tiga) buah keranjang sawit dan 4 (empat) unit motor kerempang;
  7. Terdakwa BUYUNG AMAN Bin ROSALI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa PRENGKI TERNANDO Als PRENGKI Bin DALIL FIRMAN, terdakwa RELIN Bin NEN SAPUTRA dan terdakwa RIKASNO Als NONO Bin BAHUSIN tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saudara TOMSON SIRAIT untuk menggelapkan tandan buah sawit tersebut;
  8. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa BUYUNG AMAN Bin ROSALI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa PRENGKI TERNANDO Als PRENGKI Bin DALIL FIRMAN, terdakwa RELIN Bin NEN SAPUTRA dan terdakwa RIKASNO Als NONO Bin BAHUSIN melakukan Penggelapan ringan tandan buah sawit milik TOMSON SIRAIT adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga Terdakwa;
  9. Terdakwa BUYUNG AMAN Bin ROSALI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa PRENGKI TERNANDO Als PRENGKI Bin DALIL FIRMAN, terdakwa RELIN Bin NEN SAPUTRA dan terdakwa RIKASNO Als NONO Bin BAHUSIN belum sempat menjual 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit milik TOMSON SIRAIT dikarenakan pada saat terdakwa melakukan Penggelapan ringan tersebut perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh TOMSON SIRAIT.
Pihak Dipublikasikan Ya