| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUNI EDI BUDI WALUYO Bin JALAL (Alm), Pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira Jam 11.00 WIB, bertempat di Desa Talang Tua Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Penganiayaan Ringan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa melakukan kejadian Penganiayaan Ringan yang terjadi di Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira Jam 11.00 WIB.
- Bahwa pelaku kejadian Penganiayaan Ringan tersebut adalah terdakwa YUNI EDI BUDI WALUYO Bin JALAL (Alm) yang merupakan warga Desa Padang Jaya Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwa cara terdakwa YUNI EDI BUDI WALUYO Bin JALAL (Alm) dalam melakukan perbuatan penganiayaan ringan kepada Korban dengan cara mendorong dada menggunakan tangan kanan terdakwa dan mendorong bagian pipi kiri korban menggunakan tangan kanannya terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa terdakwa YUNI EDI BUDI WALUYO Bin JALAL (Alm) dalam melakukan Penganiayaan terhadap Korban tanpa menggunakan alat, dan hanya dengan tangan kosong.
- Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya Penganiayaan tersebut berawal saat terdakwa datang ke rumah Korban untuk meminta kunci rumah yang ditempati Sdri LILIK untuk mengambil semua pakaian seragam dan peralatan sekolah milik Sdri LILIK dan anaknya, namun korban tidak berkenan memberikan kunci rumah tersebut dengan alasan nanti nunggu suaminya pulang, lalu Korban berkata “KENAPA TIDAK LILIK SAJA YANG AMBIL” kemudian jawab oleh terdakwa “YA KALAU KUNCINYA TIDAK DIKASIH, APA LILIK SURUH TIDUR DI KANDANG” kemudian Terdakwa emosi dan marah-marah kepada Korban, kemudian karena kunci tidak diberikan, sehingga terdakwa hendak pulang, lalu terjadi ribut mulut antara korban dan Terdakwa sampai terjadinya saling dorong dan tunjuk antara terdakwa dan Korban.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, menurut keterangan korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri, Namun sesuai dengan hasil Visum Et-Repertum Nomor : 247/TU/PKM-AL/VISUM/X/2025, yang dikeluarkan oleh Puskesmas Air Lais di Padang Jaya pada tanggal 15 Oktober 2025 yang di tanda tangani dan di cap basah olek dokter pemeriksa yaitu dr. Rendi Eka Setiawan, yang menyatakan bahwa Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik dan Pemeriksaan fisik dalam batas normal tidak ditemukan Lebam,Memar, maupun Luka.
- Bahwa perbuatan terdakwa di duga telah melanggar Pasal 352 KUHPidana, tentang Penganiayaan Ringan |