Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2025/PN Agm DEFRI WIRAGUNA AGIRWANDA Bin SARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/748/XII/RES.1.8./2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEFRI WIRAGUNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGIRWANDA Bin SARNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
---------- Bahwa terdakwa AGIRWANDA Bin SARNI,  pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 12.30 wib di Divisi 4 Blok B09 PT. RAA (RIAU AGRINDO AGUNG) wilayah Desa Renah Kandis Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian Ringan berupa berondolan buah sawit milik PT. RAA (RIAU AGRINDO AGUNG) dengan berat sekira 10 Kg (sepuluh kilogram) dan kerugian sekira sebesar Rp 26.800,- (Dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
a. Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira Pukul 12.00 wib di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di PT. AGRI ANDALAS Blok A11 AFD 1 Desa Karang Nanding Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, terdakwa berangkat dari rumah membawa 1 buah karung yang berwarna putih menuju kebun paman terdakwa dengan bertujuan ingin mengambil berondolan sawit, setelah sampainya di kebun paman terdakwa langsung mengambil berondolan sawit milik pamannya yang berlokasi tidak jauh dari Perkebunan PT AGRI ANDALAS;
b. Setelah selesai mengambil berondolan milik paman terdakwa melihat brondolan sawit yang terdakawa ambil tersebut masih kurang atau masih sedikit kemudian terdakwa langsung memiliki niat untuk mengambil berondolan sawit di Perkebunan PT AGRI ANDALAS setelah itu terdakwa langsung pergi ke Perkebunan PT AGRI ANDALAS sesampainya di Perkebunan AGRI ANDALAS terdakawa langsung megambil berondolan sawit yang telah jatuh dari batang sawit setelah itu terdakwa memasukkan berondolan sawit ke dalam karung;
c. Pada saat terdakwa sedang mengambil berondolan sawit milik PT AGRI ANDALAS, kemudian terdakwa melihat ada tim keamanan dari pihak PT AGRI ANDALAS yang sedang berpatroli dan anggota keamanan tersebut langsung mengamankan terdakwa kemudian terdakwa langsung di tanyakan sama pihak keamanan PT AGRI ANDALAS dan terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa ianya mengambil berondolan sawit milik PT AGRI ANDALAS;
d. Pada saat terdakwa AGIRWANDA Bin SARNI melakukan pencurian berondolan sawit milik PT. AGRI ANDALAS tersebut, Terdakwa AGIRWANDA Bin SARNI menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah karung berwarna putih list kunig dengan tulisan MAHKOTA FERTILIZER.; 
e. Terdakwa AGIRWANDA Bin SARNI bukan karyawan PT. AGRI ANDALAS dan  Berondolan Sawit yang diambil oleh terdakwa AGIRWANDA Bin SARNI ialah milik PT. AGRI ANDALAS;
f. Terdakwa AGIRWANDA Bin SARNI tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. AGIRWANDA Bin SARNI untuk mengambil berondolan sawit tersebut;
g. Adapun maksud dan tujuan terdakwa AGIRWANDA Bin SARNI melakukan pencurian berondolan sawit  milik PT. AGRI ANDALAS adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan terdakwa AGIRWANDA Bin SARNI gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Pihak Dipublikasikan Ya