Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H KUSNUL Alias KUS Bin Almarhum SARIPULADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-463/L.7.12/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNUL Alias KUS Bin Almarhum SARIPULADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TIM Advokasi Lembaga Bantuan Hukum RespublicaKUSNUL Alias KUS Bin Almarhum SARIPULADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa terdakwa KUSNUL BIN SARIPULADI (Alm), bersama dengan  Sdr. ALATAS (DPO) dan Sdr. SAHDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi AGUNG RISKI FADILLAH, Saksi EKO WANYONO, Saksi HERU DIYANTO dan Saksi LINGGA RETNO AMANDA selaku Aparat Kepolisian Resor Bengkulu Utara datang ke lokasi PT Agro Perak Sejahtera, berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Bengkulu Utara Nomor : Sprin/976/XI/PAM 3.2/2025, tanggal 27 November 2025, dimana maksud dan tujuan para Saksi ke lokasi tersebut adalah untuk melakukan pengamanan antisipasi konflik sosial yang terjadi di PT Agro Perak Sejahtera di Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara, karena adanya Forum PPSS (Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera) yang bertujuan menduduki lokasi PT Agro Perak Sejahtera secara melawan hukum, sesampainya di lokasi lahan PT. APS (Agro Perak Sejahtera) sudah banyak warga berkumpul dan situasi masih aman, sekira pukul 13.50 WIB pihak perusahaan melakukan pembongkaran tenda – tenda yang didirikan oleh warga yang mengatasnamakan Forum PPSS tersebut dan untuk warga di himbau untuk pulang meninggalkan lokasi, awalnya para warga menuruti arahan dari pihak Kepolisian untuk meninggalkan lokasi, sehingga pihak Kepolisan termasuk para Saksi yang ikut dalam tim pengamanan pergi meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor Polres Bengkulu Utara, namun ketika dalam perjalanan pulang tepatnya di Simpang Empat Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara ada beberapa warga memblokir jalan dengan memasang batu – batu besar untuk menghadang iring-iringan kendaraan dari Polres Bengkulu Utara, yang mana ketika anggota Polres Bengkulu Utara akan menyingkirkan batu-batu tersebut, tiba - tiba beberapa warga langsung secara spontan melakukan pelemparan terhadap 1 (satu) Mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol BD 1228 SZ yang para Saksi gunakan, melihat hal tersebut, para Saksi turun dari dalam mobil dan berupaya menghimbau agar menghentikan pelemparan batu tersebut, namun warga masih terus saja melakukan pelemparan ke arah mobil yang digunakan oleh para Saksi, adapun pelaku pelemparan tersebut antara lain Terdakwa KUSNUL yang melakukan pelemparan sebanyak 4 (empat) kali bersama dengan Sdr. ALATAS (DPO) yang melakukan pelemparan sebanyak 3 (tiga) dan Sdr  SAHDI (DPO) yang melakukan pelemparan sebanyak 4 (empat) kali, pelemparan batu yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNUL, Sdr. ALATAS (DPO), Sdr.SAHDI (DPO) tersebut dilakukan ke arah kendaraan yang para Saksi gunakan, yakni  1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol BD 1228 SZ tepatnya ke arah bagian kaca depan mobil, ke arah bagian atap mobil dan ke arah bagian pintu serta kaca samping mobil, dan pelemparan tersebut dilihat langsung oleh Saksi AGUNG RISKI FADILLAH, Saksi EKO WAHYONO, Saksi HERU DIYANTO, Saksi ROZI ABDITAMA dan Saksi LINGGA RETNO AMANDA, lalu para Saksi mengambil tindakan dengan mengamankan Terdakwa KUSNUL sedangkan Sdr. ALATAS (DPO) dan Sdr. SAHDI (DPO) berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut Kepolisian Resor Bengkulu Utara memberikan kuasa kepada Saksi AGUNG RIZKI FADILLAH untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang-------------------------------------------------------------.

 

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

ATAU

     

      KEDUA

 

             Bahwa terdakwa KUSNUL BIN SARIPULADI (Alm), bersama dengan  Sdr. ALATAS (DPO) dan Sdr. SAHDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

----Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi AGUNG RISKI FADILLAH, Saksi EKO WANYONO, Saksi HERU DIYANTO dan Saksi LINGGA RETNO AMANDA selaku Aparat Kepolisian Resor Bengkulu Utara datang ke lokasi PT Agro Perak Sejahtera, berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Bengkulu Utara Nomor : Sprin/976/XI/PAM 3.2/2025, tanggal 27 November 2025, dimana maksud dan tujuan para Saksi ke lokasi tersebut adalah untuk melakukan pengamanan antisipasi konflik sosial yang terjadi di PT Agro Perak Sejahtera di Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara, karena adanya Forum PPSS (Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera) yang bertujuan menduduki lokasi PT Agro Perak Sejahtera secara melawan hukum, sesampainya di lokasi lahan PT. APS (Agro Perak Sejahtera) sudah banyak warga berkumpul dan situasi masih aman, sekira pukul 13.50 WIB pihak perusahaan melakukan pembongkaran tenda – tenda yang didirikan oleh warga yang mengatasnamakan Forum PPSS tersebut dan untuk warga di himbau untuk pulang meninggalkan lokasi, awalnya para warga menuruti arahan dari pihak Kepolisian untuk meninggalkan lokasi, sehingga pihak Kepolisan termasuk para Saksi yang ikut dalam tim pengamanan pergi meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor Polres Bengkulu Utara, namun ketika dalam perjalanan pulang tepatnya di Simpang Empat Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara ada beberapa warga memblokir jalan dengan memasang batu – batu besar untuk menghadang iring-iringan kendaraan dari Polres Bengkulu Utara, yang mana ketika anggota Polres Bengkulu Utara akan menyingkirkan batu-batu tersebut, tiba - tiba beberapa warga langsung secara spontan melakukan pelemparan terhadap 1 (satu) Mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol BD 1228 SZ yang para Saksi gunakan, melihat hal tersebut, para Saksi turun dari dalam mobil dan berupaya menghimbau agar menghentikan pelemparan batu tersebut, namun warga masih terus saja melakukan pelemparan ke arah mobil yang digunakan oleh para Saksi, adapun pelaku pelemparan tersebut antara lain Terdakwa KUSNUL yang melakukan pelemparan sebanyak 4 (empat) kali bersama dengan Sdr. ALATAS (DPO) yang melakukan pelemparan sebanyak 3 (tiga) kali ke dan Sdr  SAHDI (DPO) yang melakukan pelemparan sebanyak 4 (empat) kali, pelemparan batu yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNUL, Sdr. ALATAS (DPO), Sdr.SAHDI (DPO) tersebut dilakukan ke arah kendaraan yang para Saksi gunakan, yakni  1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol BD 1228 SZ tepatnya ke arah bagian kaca depan mobil, ke arah bagian atap mobil dan ke arah bagian pintu serta kaca samping mobil, sehingga mengakibatkan kaca depan mobil menjadi retak dan pecah, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan bagian samping mobil mengalami kerusakan berupa pintu mobil yang lecet dan kaca pintu samping yang retak serta bagian atap mobil menjadi penyot dan pelemparan tersebut dilihat langsung oleh Saksi AGUNG RISKI FADILLAH, Saksi EKO WAHYONO, Saksi HERU DIYANTO, Saksi ROZI ABDITAMA dan Saksi LINGGA RETNO AMANDA, lalu para Saksi mengambil tindakan dengan mengamankan Terdakwa KUSNUL sedangkan Sdr. ALATAS (DPO) dan Sdr. SAHDI (DPO) berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut Kepolisian Resor Bengkulu Utara memberikan kuasa kepada Saksi AGUNG RIZKI FADILLAH untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang,-------.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

 

<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
Pihak Dipublikasikan Ya