Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2025/PN Agm RESO SISWO MIHARJO EDWARDO Bin SUMUNIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/282/XIII/RES.1.8./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RESO SISWO MIHARJO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWARDO Bin SUMUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
---------- Bahwa Terdakwa EDWARDO BIN SUMUNIR pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 Sekira jam 16.00 Wib bertempat di Blok 07 Divisi 3 (tiga) di perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG Ds. Air Kotok Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian Ringan berupa 1 (satu) Buah Tandan Sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG dengan berat sekira 25 kg (dua puluh lima kilogram) dan kerugian sebesar Rp.62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus  rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
 
Bahwa Kronologis kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 Sekira jam 16.00 Wib telah terjadi dugaan tindak Pidana Pencurian Ringan di Blok 07 Divisi 3 (tiga) di perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG Ds. Air Kotok Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah, dalam melakukan Pencurian Ringan tersebut Terdakwa berniat untuk melakukan pemanenan di kebun milik Terdakwa yang mana kebun tersebut berseblahan dengan lahan perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG, kemudian di perjalanan untuk Kembali ke rumah Terdakwa melihat 1 (satu) buah tandan sawit yang berada di lahan perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG dan diangkut oleh Terdakwa, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Pondok Kelapa, Untuk Proses hukum lebih lanjut.
 
Bahwa  terdakwa dalam melakukan pencurian ringan dengan cara mengambil 1 (satu) buah tandan sawit yang berada di lahan perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG dan diangkut oleh Terdakwa.
 
a. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan tersebut dengan niat untuk membeli makanan dan rokok.
b. Bahwa Terdakwa berniat untuk memanen sawit milik nya namun pada saat menuju pulang kerumah nya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tandan sawit yang berada di lahan perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG.
c. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan tersebut Terdakwa berniat untuk melakukan pemanenan di kebun milik Terdakwa yang mana kebun tersebut berseblahan dengan lahan perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG, kemudian di perjalanan untuk Kembali ke rumah Terdakwa melihat 1 (satu) buah tandan sawit yang berada di lahan perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG dan diangkut oleh Terdakwa, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Pondok Kelapa, Untuk Proses hukum lebih lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya