| Dakwaan |
-------------- Bahwa Terdakwa M. HARIS BIN AWALUDIN (ALM) Bersama-sama dengan DEDI WIBOWO Bin AGUS RAUF (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025 bertempat di Desa Pelajau Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa awalnya pada Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berkendara menggunakan sepeda motor bersama Dedi (DPO) menuju ke rumah Sdr. Bambang yang berada di Desa Pagar Jati, diperjalanan Terdakwa dan Dedi (DPO) singgah ke sebuah warung milik Saksi Lusi yang terletak di Desa Pelajau Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu untuk membeli minuman, kemudian Terdakwa dan Dedi (DPO) pergi meninggalkan warung tersebut, kemudian Dedi (DPO) berkata kepada Terdakwa “disitu ado lokak duit, lumayan lah rokok, kalau kuncinyo aman (disana ada uang, lumayan ada rokok, kunci warungnya aman)” yang dijawab oleh Terdakwa “yo jadi, kalau emang cak itu, kito gas kelak, kito bukak (iya boleh, kalau emang kondisi seperti itu nanti kita jalankan, kita buka warungnya)”
- Bahwa pada Hari Minggu 28 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Dedi (DPO) berhenti di sebuah perkarangan yang di dalamnya terdapat sebuah warung serta sebuah rumah yang bertempat di Desa Pelajau Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, setelah turun dari motor Terdakwa memakai penutup kepala jenis sebo warna abu berjalan ke arah warung, kemudian Terdakwa merusak bagian pintu belakang warung tersebut dengan cara mencongkel menggunakan linggis sehingga pintu bisa dibuka, selanjutnya Terdakwa masuk dan mengambil barang-barang yang berada di dalam warung, dengan rincian barang sebagai berikut: Rokok sebanyak 2 (dua) dus, minyak 1 (satu) liter sebanyak 1 (satu) dus, susu kaleng sebanyak 2 (dua) lusin, serta dompet warna hitam yang didalamnya terdapat KTP, SIM uang Sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) tunai, sedangkan Dedi (DPO) bertugas berjaga di depan pintu warung serta memasukan hasil curian tersebut ke dalam karung, setelah itu Terdakwa dan Dedi (DPO) pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang di warung milik saksi korban Lusi Hartini Binti H. Baksir (Alm).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lusi Hartini Binti H. Baksir (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). ------------------------------------------------------------- |