Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Agm NOVIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RANGGI SETIYADI S.HNOVIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenan menetapkan:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis Novia diperbaiki dan dinyatakan menjadi Novian;
3.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Novian dalam seluruh dokumen administrasi dan/atau identitas resmi;
4.    Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatat dan menyesuaikan perubahan nama tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak