Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2026/PN Agm DARIUS GINTING MANSUR RAHMAT Bin Almarhum RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 15/Pid.C/2026/PN Agm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DARIUS GINTING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR RAHMAT Bin Almarhum RAHMAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Kantor Advocat Adil dan PartnersMANSUR RAHMAT Bin Almarhum RAHMAT
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MANSUR RAHMAT Bin RAHMAT(Alm), melakukan Penganiayaan Ringan kejadiannya tepatnya diteras tumah korban saudara DAMAI ENSY bin UMAR PANDI (Alm), di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekria pukul 18.30 WIb. yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Penganiayaan Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Terdakwa MANSUR RAHMAT Bin RAHMAT(Alm), melakukan Penganiayaan ringan terhadap korban tepatnya di Teras Rumah korban saudara DAMAI ENSY bin UMAR PANDI (Alm), di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekria pukul 18.30 WIb.
  2. Bahwa pelaku kejadian Penganiayaan ringan tersebut adalah terdakwa Sdra MANSUR RAHMAT Bin RAHMAT(Alm), yang merupakan warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
  3. Bahwa korban yang dianiaya oleh terdakwa MANSUR RAHMAT Bin RAHMAT(Alm), adalah saudara DAMAI ENSY bin UMAR PANDI (Alm).
  4. Bahwa cara terdakwa melakukan Penganiayaan ringan terhadap korban DAMAI ENSY bin UMAR PANDI (Alm). Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari sekira pukul 18.30 Wib, saksi korban yang sedang duduk di teras rumah saksi korban di datangi oleh Sdra. MANSUR RAHMAT dan Sdri. ATENG, disana Sdra. MANSUR RAHMAT langsung memarahi anak Saksi korban dengan cara menunjuk kepala anak saksi korban beberapa kali, disana saksi korban menyuruh Sdra. MANSUR untuk pulang namun Sdra. MANSUR, menantang saksi korban dengan berkata “KAMU LAGI” dan saksi korban tetap diam tetapi Sdra. MANSUR mengamuk kepada korban, disana Sdri. ATENG melerai antara saksi korban dan Sdra. MANSUR yang mengamuk namun Sdri. ATENG tersebut tidak bisa mencegah Sdra. MANSUR dan Sdra. MANSUR tersebut langsung menggigit tangan sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 kali, saksi korbanpun langsung reflek melepas gigitan Sdra. MANSUR tersebut, tidak lama kemudian datanglah Sdra. JAY,Sdra AMIRIL dan Sdri DESI untuk meleraikan saksi korban dan Sdra. MANSUR.
  5. Bahwa Terdakwa MANSUR RAHMAT Bin RAHMAT(Alm), belum pernah tersangkut dalam tindak Pidana dan belum pernah dihukum.
  6. Akibat kejadian Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa MANSUR RAHMAT Bin RAHMAT(Alm), terhadap korban Sdra. DAMAI ENSY bin UMAR PANDI (Alm), berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor:149/PKM-BTN/II/2026 tanggal 16 februari 2026. Tersebut terjadi karena adanya kekerasan akibat benda tumpul dan kesimpulan dr ARDI MANDALA PUTRA.bahwa ditemukan luka lecet tekan disekitar ibu jari dan jari telunjuk dengan luka yang sudah mengering dalam penyembuhan, dan dari pemeriksaan didapatkan luka sebabkan akibat benda tumpul.  Pada punggung ibujari didapatkan luka lecet tekan berukuran panjang 0,5 cm dengan kondisi luka sudah mengering dalam penyembuhan , didapat luka lecet tekan 0,3 cm diantara ruas ibu jari dan jari telunjuk dengna kondisi luka sudah kering dalam penyembuhan, dan didapat luka lecet tekan 0,2 cm, diibu jari dengan kondisi sudah kering dan sembuh. 

           Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 471 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang kitap Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penganiayaan Ringan, yaitu Penganiayaan Ringan

Pihak Dipublikasikan Ya