| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Agm | BRI KANCA ARGA MAKMUR | 1.ASRAFI ADIYAN 2.ELMI NOVI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 165.713.520,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.165.713.520,- (Seratus Enam puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh rupiah)
3. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 00419 An Asrafi Adiyan dan SHM No 00074 An Sanusi Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT; 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 00419 An Asrafi Adiyan dan SHM No 00074 An Sanusi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 5. Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang; 6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini. 7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
