| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Agm | TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES | ARSYAD HAMZAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 288.900.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.  Menerima gugatan sederhana Penggugat ; 2.  Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat ; 3.  Menyatakan bukti bukti yang diajukan Penggugat sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian; 4.  Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat; 5.  Menyatakan akibat dari perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 288.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah),  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian pembiayaan pada Pasal 8, ayat 8.1, point 8.1.1 dan point 8.1.2 serta pasal 8 ayat 8.2, point 8.2.2, sub 8.2.2.1, sub 8.2.2.2 dan juga pasal Pasal 4 ayat 5; 6.  Menyatakan satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota / RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna Hitam Metalik, Tahun 2024, Nomor Rangka : MHKE8FA8JRK114512, Nomor Mesin : 2NR4C50888, Nomor Polisi : BD 1418 YD sah sebagai jaminan hutang Tergugat kepada tergugat;Â
8.  Menyatakan Tergugat sebagai Pemberi Fidusia berkewajiban menyerahkan Objek jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Akta Fidusia No: 2362 Tanggal 20 Mei 2024; 9.  Menyatakan sah dan berharga Akta Fidusia No 2362 Tanggal 20 Mei 2024;, dan Sertifkat Jaminan Fidusia No. W8.00018879.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 20 Mei 2024, dan memiliki kekuatan Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Fidusia Nomor : 42 Tahun 1999; 10.  Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan OS INST DUE AMOUNT Tergugat senilai sebesar Rp. 67.650.000, - (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 8.2 ayat 8.2.2, sub 8.2.2.2, sub 8.2.2.1 dan Pasal 4 ayat 5 ; 11.  Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Biaya lain yang mungkin timbul Biaya Jasa Hukum Rp. 15.000.000,-, dan Biaya admintrasi pengadilan Rp. 1.000.000,- serta Biaya eksekusi Rp. 10.000.000,- dan Biaya lelang Rp. 10.000.000,- serta Biaya penyimpan Rp. 5.000.000,- dengan jumlah biaya yang timbul dimaksud diatas berjumlah Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah), sebagaimana dimaksud pada ketentuan pada ayat 8.2, point 8.2.2, sub 8.2.2.1, sub 8.2.2.2 dan juga pasal Pasal 4 ayat 5 ; 12.  Menyatakan Rumah Tergugat yang terletak di Pekik Nyaring, RT.001, RW.000, Kelurahan Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut; 13.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan Hutang berupa satu unit kendaraan Merk/Toyota / RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna HITAM METALIK, Tahun 2024,   Nomor Rangka : MHKE8FA8JRK114512, Nomor Mesin : 2NR4C50888, Nomor Polisi   : BD 1418 YD; sebagai Pembayaran hutang Pembiayaan Tergugat kepada Penggugat ; 14.  Menghukum Tergugat membayar Hutang Pembiayaan Tergugat dengan nilai OUTANDING AR sebesar Rp. 288.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah); 15.  Menghukum Tergugat untuk membayar Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari, akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan nilai OS INST DUE AMOUNT Tergugat sebesar.Rp. 67.650.000, - (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 16.  Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Administrasi keterlambatan per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ditambah dengan nilai OS LC ADMIN FEE Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), ditambahkan dengan nilai Denda Keterlambatan Os LC Inst Amount Rp 21.020.700,- ( Dua Puluh Satu Juta Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah); dan Tunggakan Angsuran Pokok Inst Due Amount 67.650.000, - (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); jadi kewajiban Tergugat atas biaya keterlambatannnya berjumlah Rp.88.870.700,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah); 17.  Menghukum Tergugat membayar keseluruhan kerugian Penggugat: 1.  Nilai Hutang Pokok 2.  Denda Keterlambatan Finansial RP. 88.870.700,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah); 3.  Total kewajiban yang harus di lunasi sebesar Rp. 377.770.700,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
20.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
