Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Agm TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES ARSYAD HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DD SYAHFUTRA AMIR, SH.MHTOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1ARSYAD HAMZAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Hasbullah, S.H.ARSYAD HAMZAH
Nilai Sengketa(Rp) 288.900.000,00
Petitum

1.    Menerima gugatan sederhana Penggugat ; 

2.    Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat ;

3.    Menyatakan bukti bukti yang diajukan Penggugat sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian;

4.    Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat; 

5.    Menyatakan akibat dari perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 288.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah),   sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian pembiayaan pada Pasal 8, ayat 8.1, point 8.1.1 dan point 8.1.2 serta pasal 8 ayat 8.2, point 8.2.2, sub 8.2.2.1, sub 8.2.2.2 dan juga pasal Pasal 4 ayat 5;

6.    Menyatakan satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota /  RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna Hitam Metalik, Tahun 2024, Nomor Rangka : MHKE8FA8JRK114512, Nomor Mesin : 2NR4C50888, Nomor Polisi : BD 1418 YD sah sebagai jaminan hutang Tergugat kepada tergugat; 


7.    Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pelunasan OUTANDING AR yang merupakan Hutang Pembiayaan Tergugat sebesar Rp. 288.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah),    sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 8, ayat 8.1, point 8.1.1 dan point 8.1.2 ,  dengan cara penyerahan objek jaminan Fidusia nya yaitu ; satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota /  RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna HITAM METALIK, Tahun 2024,     Nomor Rangka:  MHKE8FA8JRK114512, Nomor Mesin : 2NR4C50888, Nomor Polisi: BD 1418 YD;

8.    Menyatakan Tergugat sebagai Pemberi Fidusia berkewajiban menyerahkan Objek jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Akta Fidusia No: 2362 Tanggal 20 Mei 2024;

9.    Menyatakan sah dan berharga Akta Fidusia No 2362 Tanggal 20 Mei 2024;, dan Sertifkat Jaminan Fidusia No. W8.00018879.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 20 Mei 2024, dan memiliki kekuatan Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Fidusia Nomor : 42 Tahun 1999;

10.    Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan OS INST DUE AMOUNT Tergugat senilai sebesar Rp. 67.650.000, - (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ),  sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 8.2 ayat 8.2.2, sub 8.2.2.2, sub 8.2.2.1 dan Pasal 4 ayat 5 ;

11.    Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Biaya lain yang mungkin timbul Biaya Jasa Hukum Rp. 15.000.000,-, dan Biaya admintrasi pengadilan Rp. 1.000.000,- serta Biaya eksekusi Rp. 10.000.000,- dan Biaya lelang  Rp. 10.000.000,- serta Biaya penyimpan Rp. 5.000.000,- dengan jumlah biaya yang timbul dimaksud diatas berjumlah Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah), sebagaimana dimaksud pada ketentuan pada ayat 8.2, point 8.2.2, sub 8.2.2.1, sub 8.2.2.2 dan juga pasal Pasal 4 ayat 5 ;

12.    Menyatakan Rumah Tergugat yang terletak di Pekik Nyaring, RT.001, RW.000, Kelurahan Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut;

13.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan Hutang berupa satu unit kendaraan Merk/Toyota /  RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna HITAM METALIK, Tahun 2024,     Nomor Rangka :  MHKE8FA8JRK114512, Nomor Mesin : 2NR4C50888, Nomor Polisi     : BD 1418 YD; sebagai Pembayaran hutang Pembiayaan Tergugat kepada Penggugat ;

14.    Menghukum Tergugat  membayar Hutang Pembiayaan Tergugat  dengan nilai OUTANDING AR  sebesar Rp. 288.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);

15.    Menghukum Tergugat untuk membayar  Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari, akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan nilai OS INST DUE AMOUNT Tergugat sebesar.Rp. 67.650.000, - (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

16.    Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Administrasi keterlambatan per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ditambah dengan  nilai OS LC ADMIN FEE Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), ditambahkan dengan nilai Denda Keterlambatan Os LC Inst Amount Rp 21.020.700,- ( Dua Puluh Satu Juta Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah); dan Tunggakan Angsuran Pokok Inst Due Amount 67.650.000, - (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); jadi kewajiban Tergugat atas biaya keterlambatannnya berjumlah Rp.88.870.700,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah); 

17.    Menghukum Tergugat membayar keseluruhan kerugian Penggugat:

1.    Nilai Hutang Pokok
Sisa Pokok berjalan yang belum di bayar dalam Perjanjian Pembiayaan ( Outstanding Principal/ OSAR) .    sebesar Rp. 288.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);

2.    Denda Keterlambatan Finansial RP. 88.870.700,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah);

3.    Total kewajiban yang harus di lunasi sebesar Rp. 377.770.700,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah);


18.    Menghukum Tergugat Menyerahkan Rumah Tergugat yang terletak Pekik Nyaring, RT.001, RW.000, Kelurahan Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu  sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat kepada Penggugat;


19.    Meletakan Sita jaminan terhadap Rumah Tergugat yang terletak di : Pekik Nyaring, RT.001, RW.000, Kelurahan Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut;

20.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak