| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2025/PN Agm | BRI KANCA ARGA MAKMUR | 1.AHMAD MUJIDIN 2.NYOMAN ARIATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 99.239.274,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.99.239.274,- (Sembilan puluh sembilan Juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah)
3. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 00224 An. Ahmad Mujidin Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT; 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau 5. menempati obyek agunan SHM No : 00224 An. Ahmad Mujidin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang; 7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
