Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2025/PN Agm ROZI ABDITAMA 1.NANANG DWI RATNO Bin SUGIMAN Alm
2.SAERI WIBOWO Bin NORBIDI Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1946/X/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROZI ABDITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG DWI RATNO Bin SUGIMAN Alm[Penahanan]
2SAERI WIBOWO Bin NORBIDI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NANANG DWI RATNO Bin SUGIMAN (Alm) Dan SAERI WIBOWO  Bin NORBIDI (Alm), Pada Hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib di  Blok I.12 dan Blok I. 13 Afdeling I PT. SIL kebun lubuk banyau Ds. Marga Jaya (Unit 10)  Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib di  Blok I.12 dan Blok I. 13 Afdeling I PT. SIL kebun lubuk banyau Ds. Marga Jaya (Unit 10)  Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
  2. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra NANANG DWI RATNO Bin SUGIMAN (Alm) Dan SAERI WIBOWO  Bin NORBIDI (Alm) yang merupakan warga Desa Marga Jaya Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa barang yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit Sebanyak 18 (delapan belas) tandan dengan berat sebanyak 580 Kg (lima ratus delapan puluh) kilogram.
  4. Bahwa cara terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara Mengegrek TBS kelapa sawit milik Pt.sil Tersebut kemudian saya dan Sdra saeri mengankut dan memindahkan TBS kelapa sawit tersebut ke lahan milik saya yang tidak jauh dari lahan PT.sil tersebut dengan menggunakan motor yang sudah terpasang keranjang obrok.
  5. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa NANANG DWI RATNO Bin SUGIMAN (Alm) Dan SAERI WIBOWO  Bin NORBIDI (Alm)  melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena Untuk membeli rokok.
  6. Bahwa Terdakwa NANANG DWI RATNO Bin SUGIMAN (Alm) Dan SAERI WIBOWO  Bin NORBIDI (Alm) sudah melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT. SIL kebun lubuk banyau Ds. Marga Jaya (Unit 10)  Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara sudah sebanyak 1 (Satu) kali.
  7. Akibat kejadian tersebut pihak PT SIL ( Sandabi Indah Lestari ) kebun lubuk banyau Ds. Marga Jaya (Unit 10)  Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara mengalami kerugian sebesar 580 Kg x Rp. 3.060,- (Dengan Harga Pada Saat Kejadian) yang selanjutnya telah di jual sejumlah Rp.1. 774.800,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  8. Bahwa terdakwa belum menikmati hasil dari pencurian ringan tersebut.Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya