Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Agm HERMANTO, SH. 1.REZA PRAYOGO Als REZA Bin BUDI SUDIBIO
2.ROEHMAN ANANDA Als NANDA Bin BUDI SUDIBIO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/75/III/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERMANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA PRAYOGO Als REZA Bin BUDI SUDIBIO[Penahanan]
2ROEHMAN ANANDA Als NANDA Bin BUDI SUDIBIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa terdakwa REZA PRAYOGO Als REZA Bin BUDI SUDIBIO dan ROEHMAN ANANDA Als NANDA Bin BUDI SUDIBIO pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 Sekira Pukul 12.30 Wib di Blok C Divisi I PT. Mitra Puding Mas Desa Pasar Sebelat Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara. setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, disangkakan melakukan Pencurian Tandan Buah Sawit sebanyak 4 (empat) Janjang Tandan Buah sawit dengan berat 100 (Seratus) Kilo Gram milik korban PT. Mitra Puding Mas Divisi I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

Terdakwa melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Sawit dengan cara Terdakwa REZA PRAYOGO Als REZA Bin BUDI SUDIBIO dan Terdakwa ROEHMAN ANANDA Als NANDA Bin BUDI SUDIBIO menuju PT. Mitra Puding Mas dengan menggunakan sepeda motor Verza warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KC0211PK228832 dan Nomor Mesin : KC02E1228337. Para terdakwa mencari tumpukan TBS di Wilayah Perkebunan PT. Mitra Puding Mas Divisi I Blok C. Setelah menemukan sasaran para terdakwa kembali pulang dan mengambil Obrok. Lalu menuju tempat tumpukan TBS dan memasukan TBS sebanyak 4 (empat) Janjang Tandan Buah Sawit kedalam Obrok yang sudah terpasang di sepeda motor secara bersama-sama. namun saat para Terdakwa akan meninggal kan Wilayah perkebunan PT. Mitra Puding Mas Divisi I dengan membawa Tandan Buah Sawit berhasil di hentikan oleh satpam PT. MPM sehingga para terdakwa di amankan oleh pihak perusahaan. Tandan Buah Sawit sebanyak 4 (empat) Janjang dengan berat kurang lebih 100 (seratus) Kilo Gram, Sehingga atas perbuatan para Terdakwa PT. Mitra Puding Mas Divisi I Mengalami kerugian sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu) rupiah: 

  1. Bahwa terdakwa REZA PRAYOGO Als REZA Bin BUDI SUDIBIO dan ROEHMAN ANANDA Als NANDA Bin BUDI SUDIBIO mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 Sekira Pukul 12.30 Wib di Blok C Divisi I PT. Mitra Puding Mas Desa Pasar Sebelat Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara telah mengambil Tandan Buah sawit di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Divisi I PT. Mitra Puding Mas sebanyak 4 (empat) Janjang dengan berat 100 (seratus) Kg. yang mana para terdakwa mengetahui bahwa Tandan Buah sawit tersebut adalah milik PT. Mitra Puding Mas yang telah diambil tampa ijin dan akan dijual oleh para terdakwa secara pribadi.
  2. Korban PT. Mitra Puding Mas Divisi I menjelaskan bahwa terdakwa REZA PRAYOGO Als REZA Bin BUDI SUDIBIO dan ROEHMAN ANANDA Als NANDA Bin BUDI SUDIBIO telang mengambil 4 (empat) janjang Tandan Buah Sawit di Areal perkebunan PT. Mitra Puding Mas Divisi I Blok C Desa Pasar Sebelat Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa Tandan Buah Sawit sebanyak 4 (empat) Janjang dengan berat 100 (seratus) Kg tersebut adalah benar merupakan milik dari PT. Mitra Puding Mas Divisi I yang di peroleh dari Hasil Perkebunan Kelapa sawit di Divisi I PT. Mitra Puding Mas dan terdakwa tidak ada memintak Izin terhadap siapapun sebelum dan setelah mengambil Tandan Buah Sawit tersebut.
  4. Bahwa Korban PT. Mitra Puding Mas Divisi I menjelaskan jika kerugian yang di alami akibat perbuatan tersebut adalah sebesar Rp 260.000,- ( dua ratus enam puluh ribu rupiah). 
Pihak Dipublikasikan Ya