Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Agm Intan Purnamasari, S.H.. 1.AGUSTIAN ARDIANSYAH Als NDUT Bin almarhum APRUDI
2.NANDYKA RAMA GUSNADY BIN SUPRIYADI
3.JON CARLES BIN YULISMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-569/L.7.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Intan Purnamasari, S.H..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN ARDIANSYAH Als NDUT Bin almarhum APRUDI[Penahanan]
2NANDYKA RAMA GUSNADY BIN SUPRIYADI[Penahanan]
3JON CARLES BIN YULISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa I Agustian Ardiansyah als Ndut Bin (alm) Aprudi bersama dengan Terdakwa II Nandyka Rama Gusnady als Dika Bin Agus Supriyadi  dan Terdakwa III Jon Carles Bin Yulisman pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kamar Nomor 2 Hotel Dianti Desa Pekik Nyaring, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya di Desa Taba Jambu, Kec. Pondok Kubang, Kab. Bengkulu Tengah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Hotel Dianti bertempat di Desa Pekik Nyaring, Kec.Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah. Setelah sampai disana Terdakwa II menghubungi Terdakwa III untuk mengajak patungan untuk membeli Narkotika jenis Ganja dan Terdakwa III menyetujui hal tersebut, lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk menyusul ke Hotel Dianti tersebut, yang mempunyai ide Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Kemudian pada saat itu Terdakwa III masih berada dirumahnya, Terdakwa I dan Terdakwa II patungan terlebih dahulu sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa I pergi ke BRI link untuk mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa III, Terdakwa III mengambil uang di BRI link dan membawa uang secara cash lalu pergi mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang terbungkus kertas minyak warna coklat kepada sdr. Surya di rumahnya yang beralamat Pinang Mas Kota Bengkulu,  setelah itu sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa III sampai di Hotel Dianti kemudian masuk ke kamar nomor 2 , Terdakwa III meletakkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Ganja tesebut di atas tempat tidur saat itu Terdakwa II  sempat membuka 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang rencananya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III akan mengkonsumsi Narkotika tersebut tidak lama kemudian sekira jam 22.00 ada seorang masuk ke kamar Hotel Dianti  kemudian masuk kembali 3 orang yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III di amankan oleh Anggota Kepolisian tersebut.
  • Bahwa para Terdakwa membeli narkotika golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No :35/10768.00/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Budi Irawan, S.E., yang dikeluarkan Pegadaian Cabang Bengkulu yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan dalam bungkus kertas minyak warna coklat (Bungkus Nasi) adalah sebanyak 5,15 (lima koma lima belas) gram (berat bersih) disisihkan 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram untuk barang bukti, 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram untuk balai POM.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor :LHU.089.k.05.16.24.0006 tanggal 11 Januari 2024, yang ditandangani oleh Zul Amri, S.Si., Apt, M.Kes, bahwa bentuk daun kering, batang, biji warna : hijau kecoklatan Bau : Normal Rasa : -, dengan kesimpulan sampel positif (+) identifikasi ganja.

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I Agustian Ardiansyah als Ndut Bin (alm) Aprudi bersama dengan Terdakwa II Nandyka Rama Gusnady als Dika Bin Agus Supriyadi  dan Terdakwa III Jon Carles Bin Yulisman pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kamar Nomor 2 Hotel Dianti Desa Pekik Nyaring, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya di Desa Taba Jambu, Kec. Pondok Kubang, Kab. Bengkulu Tengah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Hotel Dianti bertempat di Desa Pekik Nyaring, Kec.Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah. Setelah sampai disana, lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk menyusul ke Hotel Dianti tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa III sampai di Hotel Dianti lalu masuk ke kamar nomor 2, Terdakwa III meletakkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Ganja yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa III di atas tempat tidur saat itu Terdakwa II  sempat membuka 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang rencananya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III akan mengkonsumsi Narkotika tersebut tidak lama kemudian sekira jam 22.00 ada seorang masuk ke kamar Hotel Dianti kemudian masuk kembali 3 orang yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III di amankan oleh Anggota Kepolisian tersebut.
  • Bahwa para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No :35/10768.00/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Budi Irawan, S.E., yang dikeluarkan Pegadaian Cabang Bengkulu yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan dalam bungkus kertas minyak warna coklat (Bungkus Nasi) adalah sebanyak 5,15 (lima koma lima belas) gram (berat bersih) disisihkan 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram untuk barang bukti, 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram untuk balai POM.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor :LHU.089.k.05.16.24.0006 tanggal 11 Januari 2024, yang ditandangani oleh Zul Amri, S.Si., Apt, M.Kes, bahwa bentuk daun kering, batang, biji warna : hijau kecoklatan Bau : Normal Rasa : -, dengan kesimpulan sampel positif (+) identifikasi ganja.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa I Agustian Ardiansyah als Ndut Bin (alm) Aprudi bersama dengan Terdakwa II Nandyka Rama Gusnady als Dika Bin Agus Supriyadi  dan Terdakwa III Jon Carles Bin Yulisman pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kamar Nomor 2 Hotel Dianti Desa Pekik Nyaring, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya di Desa Taba Jambu, Kec. Pondok Kubang, Kab. Bengkulu Tengah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Hotel Dianti bertempat di Desa Pekik Nyaring, Kec.Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah. Setelah sampai disana, lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk menyusul ke Hotel Dianti tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa III sampai di Hotel Dianti lalu masuk ke kamar nomor 2, Terdakwa III meletakkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Ganja yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa III di atas tempat tidur saat itu Terdakwa II  sempat membuka 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang rencananya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III akan mengkonsumsi Narkotika tersebut tidak lama kemudian sekira jam 22.00 ada seorang masuk ke kamar Hotel Dianti kemudian masuk kembali 3 orang yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III di amankan oleh Anggota Kepolisian tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I mengkonsumsi narkotika jenis ganja sudah 6 (enam) kali dimulai dari 4 (empat) bulan yang lalu, Terdakwa II mengkonsumi narkotika jenis ganja sudah 4 (empat) kali dimulai dari 1 (satu) bulan yang lalu dan Terdakwa III mengkonsumsi narkotika jeis ganja sudah 4 (empat) kali dimulai dari 2 (dua) bulan yang lalu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No :35/10768.00/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Budi Irawan, S.E., yang dikeluarkan Pegadaian Cabang Bengkulu yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan dalam bungkus kertas minyak warna coklat (Bungkus Nasi) adalah sebanyak 5,15 (lima koma lima belas) gram (berat bersih) disisihkan 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram untuk barang bukti, 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram untuk balai POM.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor :LHU.089.k.05.16.24.0006 tanggal 11 Januari 2024, yang ditandangani oleh Zul Amri, S.Si., Apt, M.Kes, bahwa bentuk daun kering, batang, biji warna : hijau kecoklatan Bau : Normal Rasa : -, dengan kesimpulan sampel positif (+) identifikasi ganja.
  • Bahwa berdasarkan resume hasil asasmen No : R/004/II/RH.01/ASM/2024/BNNP tanggal 26 Februari 2024 an. Agustian Ardiansyah, dr. Sri Astuti sebagai dokter pemerikasa dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen, ditemukan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan ganja (F.12) didapatkan ketergantungan tingkat berat.
  • Bahwa berdasarkan resume hasil asasmen No : R/003/II/RH.01/ASM/2024/BNNP tanggal 26 Februari 2024 an. Nandyka Rama Gusnady, dr. Sri Astuti sebagai dokter pemerikasa dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen, ditemukan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan ganja (F.12) didapatkan ketergantungan tingkat ringan.
  • Bahwa berdasarkan resume hasil asasmen No : R/002/II/RH.01/ASM/2024/BNNP tanggal 26 Februari 2024 an. Jon Carles, dr. Sri Astuti sebagai dokter pemerikasa dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen, ditemukan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan ganja (F.12) didapatkan ketergantungan tingkat sedang.

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya