Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa Endang Saputra Bin Sari Budin (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Juli Putra Subuh Adi als Putra Bin Daman, Sdr. Roiyan Efendi als Royan Bin Torus, Anak Adrian Sahgusti als Rian Bin Agustiar dan Anak Sawal Saputra Bin Agustiar (penyidikan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Juli, Sdr. Roiyan, Anak Adrian dan Anak Sawal bersepakat pergi meninggalkan Desa Pulau Beringin menuju Desa Taba Terunjam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Carry Futura warna hitam jenis pickup yang dirental oleh Sdr. Juli, sekira pukul 00.00 WIB Anak Adrian menyuruh berhenti di sebuah sawah yang berada di Desa Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kab. Bengkulu Tengah, setelah berhenti mereka membagi tugas dimana Terdakwa dan Sdr. Juli menunggu di mobil di pinggir jalan dan melihat kondisi sekitar, Anak Adrian berperan membuka baut dari 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar, Anak Sawal dan Sdr. Roiyan berperan memegang 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar pada saat Anak Adrian membuka baut agar tidak terjatuh. Setelah sekira satu jam Terdakwa dan dan sdr. Juli menunggu di mobil, kemudian datang Anak Adrian, Sdr. Roiyan dan Anak Sawal membawa 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar kemudian Terdakwa dan sdr. Juli membantu untuk mengangkat mesin tersebut ke atas bak belakang mobil pickup. Setelah mesin berhasil dinaikkan ke mobil, mereka pergi meninggalkan tempat kejadian. Sekira pukul 03.00 WIB mereka sampai dirumah Sdr. Juli dan Anak Adrian mengatakan kepada Sdr. Juli bahwa mesin traktor tersebut agar disimpan di belakang rumah sdr. Juli, dan sdr. Juli menyetujuinya.
- Bahwa 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar dijual oleh Anak Adrian di forum facebook miliknya dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi menjadi 5 orang dengan masing-masing mendapatkan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun Sdr. Juli hanya mendapatkan Rp. 435.000,- dikarenakan pada saat pembagian uang ada yang dikeluarkan untuk membeli rokok dan minuman.
- Bahwa Terdakwa Endang Saputra Bin Sari Budin (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Juli Putra Subuh Adi als Putra Bin Daman, Sdr. Roiyan Efendi als Royan Bin Torus, Anak Adrian Sahgusti als Rian Bin Agustiar dan Anak Sawal Saputra Bin Agustiar mengambil 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar yang merupakan milik orang lain dan tanpa sepersetujuan atau sepengetahuan pemilik yaitu saksi Amrullah Bin Ja’far (alm).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Endang Saputra Bin Sari Budin (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Juli Putra Subuh Adi als Putra Bin Daman, Sdr. Roiyan Efendi als Royan Bin Torus, Anak Adrian Sahgusti als Rian Bin Agustiar dan Anak Sawal Saputra Bin Agustiar, saksi Amrullah Bin Ja’far (alm) mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa Endang Saputra Bin Sari Budin (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan Desa Pulau Beringin menuju Desa Taba Terunjam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Carry Futura warna hitam jenis pickup yang dirental, sekira pukul 00.00 WIB berhenti di sebuah sawah yang berada di Desa Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kab. Bengkulu Tengah, setelah berhenti Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar kemudian mesin tersebut dinaikkan ke mobil.
- Bahwa 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar dijual dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar yang merupakan milik orang lain dan tanpa sepersetujuan atau sepengetahuan pemilik yaitu saksi Amrullah Bin Ja’far (alm).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Amrullah Bin Ja’far (alm) mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--- |