Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H 1.KIRNO Alias KIR Bin Almarhum ABIDIN
2.NUROHMAT Alias ROHMAT Bin ABDUL HARIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1125/L.7.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIRNO Alias KIR Bin Almarhum ABIDIN[Penahanan]
2NUROHMAT Alias ROHMAT Bin ABDUL HARIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I KIRNO Alias KIR Bin ABIDIN (alm) bersama-sama dengan terdakwa II NUROHMAT Alias ROHMAT Bin ABDUL HARIS pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 21:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Sub Blok F1. 12 Afdeling 3 PT. SIL Kebun Ketahun 1 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa I KIRNO dan terdakwa II NUROHMAT sedang berada di mess PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) kebun ketahun di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara yang mana merupakan tempat para terdakwa tinggal, kemudian terdakwa I KIRNO bertanya kepada terdakwa II NUROHMAT “apa lokak sore ini” kemudian terdakwa II NUROHMAT jawab “ayo manen aja yok di belakang mess pt. sil kebun ketahun” setelah itu para terdakwa berjalan kaki menuju lokasi kebun sawit PT.SIL di Sub Blok F1. 12 Afdeling 3 PT. SIL Kebun Ketahun 1 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara yang berjarak kurang lebih 150 meter dari mess para terdakwa yang mana terdakwa I KIRNO membawa alat panen berupa dodos dan terdakwa II NUROHMAT membawa alat panen berupa tojok, setelah para terdakwa tiba dilokasi kebun sawit PT.SIL tersebut, terdakwa I KIRNO mulai memanen dan mengambil kelapa sawit milik PT.SIL tanpa izin menggunakan alat panen dodos milik terdakwa I KIRNO dan terdakwa II NUROHMAT mulai mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah terdakwa I KIRNO panen tersebut menggunakan alat panen tojok, setelah para terdakwa selesai memanen dan mengumpulkan TBS kelapa sawit milik PT.SIL tersebut lalu terdakwa II NUROHMAT mengambil sepeda motor dan keranjang obrok di mees tempat tinggal para terdakwa, kemudian terdakwa II NUROHMAT mengumpulkan dan mengangkut TBS kelapa sawit milik PT.SIL tersebut menggunakan sepeda motor dengan keranjang obrok ke lahan warga yang bersebelahan dengan kebun sawit PT. SIL, setelah TBS kelapa sawit milik PT.SIL terkumpul semua di lahan warga tersebut lalu terdakwa II NUROHMAT menjemput sdra HAIRUL (DPO) untuk membeli TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh para terdakwa, lalu sekira jam 19.30 WIB terdakwa II NUROHMAT dan sdra HAIRUL tiba di lokasi tempat para terdakwa mengumpulkan TBS kelapa sawit milik PT.SIL dengan menggunakan mobil sdra HAIRUL, lalu TBS kelapa sawit yang telah dipanen tersebut para terdakwa angkut ke dalam mobil sdra HAIRUL, setelah di angkut ke dalam mobil sdra HAIRUL, lalu para terdakwa ikut mobil sdra HAIRUL menuju rumah sdra HAIRUL, pada saat menuju rumah sdra HAIRUL mobil sdra HAIRUL yang para terdakwa tumpangi tersebut tidak bisa berjalan dikarenakan terjebak di jalan yang berlumpur sehingga mobil tidak bisa bergerak, lalu pada saat mobil terjebak sekira jam 21.30 WIB datang saksi ENDRA Bin SIALIK dan saksi RIDO PURNANDO Bin BUYUNG SUWARTA (alm) yang merupakan security PT.SIL bertanya kepada sdra HAIRUL “ini buah nya siapa” lalu sdra HAIRUL jawab “ini buah nya warga desa d6” lalu saksi ENDRA dan saksi RIDO berkata “iya sudah kalau buah warga lanjutlah” kemudian para terdakwa melanjutkan perjalanan kerumah sdra HAIRUL, setelah tiba di rumah sdra HAIRUL lalu para terdakwa langsung menurunkan TBS kelapa sawit milik PT.SIL tersebut, setelah selesai menurunkan TBS kelapa sawit milik PT.SIL lalu para terdakwa pergi pulang ke mess PT. SIL kebun ketahun, setelah para terdakwa tiba di mess PT.SIL sekira jam 23.00 WIB, datang lagi saksi ENDRA dan saksi RIDO bertanya kepada terdakwa I KIRNO ”ngambil sawit pt. sil apa ngambil sawit pribadi?” kemudian saat itu terdakwa I KIRNO jawab “ngambil TBS kelapa sawit milik PT. SIL kebun ketahun” lalu saksi ENDRA dan saksi HAIRUL bertanya “maling nya sama siapa” lalu terdakwa I KIRNO jawab “saya maling sama nurohmat” setelah itu saksi ENDRA dan saksi RIDO menjemput terdakwa II NUROHMAT di mess PT. SIL kebun ketahun tempat tinggal terdakwa II NUROHMAT, kemudian para terdakwa dibawa ke rumah sdra HAIRUL, setelah tiba dirumah sdra HAIRUL, saksi ENDRA dan saksi RIDO mengamankan TBS kelapa sawit milik PT.SIL yang sudah di turunkan di rumah sdra HAIRUL oleh para terdakwa, kemudian saksi ENDRA dan saksi RIDO mencari sdra HAIRUL tetapi sdra HAIRUL telah kabur, kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa PT.SIL memiliki Sertifikat HGU No 00083 tanggal 28 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Alfi Ritamsi, S.H.,M.H selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara yang mana HGU Desa Bukit Harapan dan Desa Air Sebayur dengan masa berlaku hingga 16 April 2043.
  • Bahwa PT.SIL memiliki Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 219 tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari tanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani oleh H.M Imron Rosyadi selaku Bupati Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tersebut tidak ada izin dari PT. Sandabi Indah Lestari ataupun pihak yang berwenang
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Sandabi Indah Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.251.600,- (satu juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II ayat (5) huruf d UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

      KEDUA

             Bahwa terdakwa I KIRNO Alias KIR Bin ABIDIN (alm) bersama-sama dengan terdakwa II NUROHMAT Alias ROHMAT Bin ABDUL HARIS pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 21:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Sub Blok F1. 12 Afdeling 3 PT. SIL Kebun Ketahun 1 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa I KIRNO dan terdakwa II NUROHMAT sedang berada di mess PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) kebun ketahun di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara yang mana merupakan tempat para terdakwa tinggal, kemudian terdakwa I KIRNO bertanya kepada terdakwa II NUROHMAT “apa lokak sore ini” kemudian terdakwa II NUROHMAT jawab “ayo manen aja yok di belakang mess pt. sil kebun ketahun” setelah itu para terdakwa berjalan kaki menuju lokasi kebun sawit PT.SIL di Sub Blok F1. 12 Afdeling 3 PT. SIL Kebun Ketahun 1 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara yang berjarak kurang lebih 150 meter dari mess para terdakwa yang mana terdakwa I KIRNO membawa alat panen berupa dodos dan terdakwa II NUROHMAT membawa alat panen berupa tojok, setelah para terdakwa tiba dilokasi kebun sawit PT.SIL tersebut, terdakwa I KIRNO mulai memanen dan mengambil kelapa sawit milik PT.SIL tanpa izin menggunakan alat panen dodos milik terdakwa I KIRNO dan terdakwa II NUROHMAT mulai mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah terdakwa I KIRNO panen tersebut menggunakan alat panen tojok, setelah para terdakwa selesai memanen dan mengumpulkan TBS kelapa sawit milik PT.SIL tersebut lalu terdakwa II NUROHMAT mengambil sepeda motor dan keranjang obrok di mees tempat tinggal para terdakwa, kemudian terdakwa II NUROHMAT mengumpulkan dan mengangkut TBS kelapa sawit milik PT.SIL tersebut menggunakan sepeda motor dengan keranjang obrok ke lahan warga yang bersebelahan dengan kebun sawit PT. SIL, setelah TBS kelapa sawit milik PT.SIL terkumpul semua di lahan warga tersebut lalu terdakwa II NUROHMAT menjemput sdra HAIRUL (DPO) untuk membeli TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh para terdakwa, lalu sekira jam 19.30 WIB terdakwa II NUROHMAT dan sdra HAIRUL tiba di lokasi tempat para terdakwa mengumpulkan TBS kelapa sawit milik PT.SIL dengan menggunakan mobil sdra HAIRUL, lalu TBS kelapa sawit yang telah dipanen tersebut para terdakwa angkut ke dalam mobil sdra HAIRUL, setelah di angkut ke dalam mobil sdra HAIRUL, lalu para terdakwa ikut mobil sdra HAIRUL menuju rumah sdra HAIRUL, pada saat menuju rumah sdra HAIRUL mobil sdra HAIRUL yang para terdakwa tumpangi tersebut tidak bisa berjalan dikarenakan terjebak di jalan yang berlumpur sehingga mobil tidak bisa bergerak, lalu pada saat mobil terjebak sekira jam 21.30 WIB datang saksi ENDRA Bin SIALIK dan saksi RIDO PURNANDO Bin BUYUNG SUWARTA (alm) yang merupakan security PT.SIL bertanya kepada sdra HAIRUL “ini buah nya siapa” lalu sdra HAIRUL jawab “ini buah nya warga desa d6” lalu saksi ENDRA dan saksi RIDO berkata “iya sudah kalau buah warga lanjutlah” kemudian para terdakwa melanjutkan perjalanan kerumah sdra HAIRUL, setelah tiba di rumah sdra HAIRUL lalu para terdakwa langsung menurunkan TBS kelapa sawit milik PT.SIL tersebut, setelah selesai menurunkan TBS kelapa sawit milik PT.SIL lalu para terdakwa pergi pulang ke mess PT. SIL kebun ketahun, setelah para terdakwa tiba di mess PT.SIL sekira jam 23.00 WIB, datang lagi saksi ENDRA dan saksi RIDO bertanya kepada terdakwa I KIRNO ”ngambil sawit pt. sil apa ngambil sawit pribadi?” kemudian saat itu terdakwa I KIRNO jawab “ngambil TBS kelapa sawit milik PT. SIL kebun ketahun” lalu saksi ENDRA dan saksi HAIRUL bertanya “maling nya sama siapa” lalu terdakwa I KIRNO jawab “saya maling sama nurohmat” setelah itu saksi ENDRA dan saksi RIDO menjemput terdakwa II NUROHMAT di mess PT. SIL kebun ketahun tempat tinggal terdakwa II NUROHMAT, kemudian para terdakwa dibawa ke rumah sdra HAIRUL, setelah tiba dirumah sdra HAIRUL, saksi ENDRA dan saksi RIDO mengamankan TBS kelapa sawit milik PT.SIL yang sudah di turunkan di rumah sdra HAIRUL oleh para terdakwa, kemudian saksi ENDRA dan saksi RIDO mencari sdra HAIRUL tetapi sdra HAIRUL telah kabur, kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa PT.SIL memiliki Sertifikat HGU No 00083 tanggal 28 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Alfi Ritamsi, S.H.,M.H selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara yang mana HGU Desa Bukit Harapan dan Desa Air Sebayur dengan masa berlaku hingga 16 April 2043.
  • Bahwa PT.SIL memiliki Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 219 tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari tanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani oleh H.M Imron Rosyadi selaku Bupati Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu tersebut tidak ada izin dari PT. Sandabi Indah Lestari ataupun pihak yang berwenang
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Sandabi Indah Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.251.600,- (satu juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah).

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya